Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran dan Status Hukum Pihak yang Diperiksa

Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta lokasi lain di Kabupaten Karanganyar, dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. Menurut keterangan Polda Jawa Tengah, tindakan penggeledahan dilakukan pada 27 Oktober 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan izin dari pengadilan.(Kompas.com, detikJateng)

1. Kasus pembakaran warung menjadi awal penyelidikan

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada 12 September 2026. Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menjadi sasaran pembakaran dan perusakan oleh orang tak dikenal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan seorang tersangka berinisial S atau ST, yang ditangkap pada 19 Oktober 2026. Penyidik juga memburu seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO).(Kompas.com, ANTARA)

2. Polisi menggeledah dua lokasi pada 27 Oktober 2026

Dalam upaya mencari DPO berinisial I, aparat gabungan melakukan penggeledahan di dua lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, masing-masing di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Kapolda Jawa Tengah menyatakan kedua lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian I. Namun, saat penggeledahan berlangsung, orang yang dicari tidak ditemukan. (detikJateng)

3. Sejumlah penghuni ponpes dimintai keterangan

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo yang diberitakan detikJateng, terdapat sekitar 12 orang yang diamankan di lokasi Karanganyar dan berstatus sebagai saksi. Sementara di lokasi Mojolaban, sekitar 15 orang, termasuk santriwati dan ustazah, dimintai keterangan sebagai saksi. Polda Jateng kemudian menyampaikan bahwa 19 perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama proses pemeriksaan. Angka-angka tersebut berasal dari keterangan mengenai lokasi dan kelompok pemeriksaan yang berbeda sehingga tidak tepat jika langsung dijumlahkan sebagai jumlah tersangka. (detikJateng, ANTARA)

4. Pengurus ponpes menyampaikan keberatan atas cara penggeledahan

Pihak ponpes menyebut penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Pengurus mengaku pintu bangunan dibuka secara paksa dan mempertanyakan tindakan aparat yang memasuki area asrama perempuan. Mereka juga menyampaikan dugaan intimidasi serta keberatan karena sejumlah santriwati dan ustazah dibawa untuk pemeriksaan.

Keterangan tersebut merupakan versi pihak ponpes yang perlu diuji melalui pemeriksaan. Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah didasarkan pada penetapan izin pengadilan dan pemeriksaan terhadap perempuan serta anak-anak dilakukan dengan pendampingan petugas perlindungan perempuan dan anak. (detikHikmah, detikJateng)

5. Barang-barang diamankan untuk diperiksa keterkaitannya

Dalam penggeledahan, polisi menyebut menemukan sejumlah barang, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, alat komunikasi, serta barang lainnya. Pihak ponpes menjelaskan sebagian barang seperti busur, anak panah, dan drone digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler atau aktivitas santri.

Perbedaan penjelasan mengenai fungsi dan keterkaitan barang-barang tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan penyidik. Keberadaan barang di lokasi penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau penghuni ponpes terlibat dalam pembakaran warung. (detikJateng, Kompas.com)

6. Barang yang dinilai tidak berkaitan mulai dikembalikan

Perkembangan penting terjadi pada 31 Oktober 2026. Polda Jateng menyampaikan bahwa sejumlah barang yang telah diamankan dikembalikan kepada pihak kuasa hukum setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan inventarisasi. Media Indonesia melaporkan barang yang dikembalikan antara lain telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone. Sementara itu, dua unit kamera CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk kepentingan pendalaman perkara.

Pengembalian barang tersebut menunjukkan penyidik melakukan pemilahan berdasarkan relevansi barang terhadap perkara. Namun, pengembalian barang tidak serta-merta berarti penyidikan kasus pembakaran telah selesai atau seluruh barang yang pernah diamankan dinyatakan tidak berkaitan. (ANTARA, Media Indonesia)

7. Propam mendalami dugaan pelanggaran personel kepolisian

Polemik mengenai cara penggeledahan kemudian mendapat perhatian pimpinan Polri. Pada 1 November 2026, Polri menyatakan keluhan para santri, orang tua, pengasuh, dan pihak pesantren akan didalami secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Propam. Polda Jateng juga menyampaikan bahwa pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak akan disiapkan.

Pemeriksaan Propam bertujuan menilai apakah tindakan personel telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga informasi yang dirujuk dalam artikel ini, belum terdapat hasil akhir pemeriksaan yang menyatakan personel tertentu terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, dugaan intimidasi maupun dugaan pelanggaran prosedur masih harus disebut sebagai hal yang sedang didalami, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. (ANTARA, Media Indonesia)

Penegasan Status Hukum: Siapa Tersangka, Saksi, dan DPO?

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut pemisahan status hukum berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepolisian dan pemberitaan terkait:

  • ST atau S: Telah ditangkap pada 19 Oktober 2026 dan disebut sebagai tersangka dalam perkara pembakaran/perusakan warung.

  • I: Berstatus DPO atau buronan yang sedang dicari polisi. Ia diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan diduga berada di salah satu lokasi yang digeledah, tetapi tidak ditemukan ketika penggeledahan berlangsung.

  • Orang-orang yang diperiksa di lokasi Karanganyar dan Sukoharjo: Disebut polisi berstatus sebagai saksi. Tidak tepat menyebut mereka sebagai tersangka hanya karena diamankan atau dimintai keterangan.

  • Santriwati dan ustazah: Sejumlah orang dimintai keterangan sebagai saksi. Polda menyatakan perempuan dan anak-anak memperoleh pendampingan, kemudian dikembalikan kepada orang tua atau wali.

  • Pengurus dan lembaga ponpes: Penggeledahan lokasi tidak otomatis menjadikan pengurus atau lembaga pesantren sebagai tersangka. Keterlibatan pidana harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

  • Personel kepolisian yang dilaporkan atau dikeluhkan: Dugaan pelanggaran prosedur masih dalam pendalaman Propam. Belum boleh dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

(ANTARA, detikJateng, Media Indonesia)

Kesimpulan: Dua Proses Pemeriksaan Berjalan Bersamaan

Kasus ini memiliki dua jalur yang harus dibedakan. Pertama, penyidikan pidana terkait pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi Babi Tepi Sawah, termasuk pencarian DPO berinisial I. Kedua, pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh personel kepolisian dalam penggeledahan ponpes.

Dengan demikian, penggeledahan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh penghuni ponpes terlibat dalam tindak pidana. Sebaliknya, keberatan pihak ponpes juga perlu diperiksa secara objektif agar fakta mengenai tindakan aparat dapat diketahui secara terang. Kedua proses tersebut harus berjalan dengan menghormati hak saksi, perlindungan anak, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami