Vendor Cirebon - Arsyafin Production

DPR Usul Bentuk TGPF Independen Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Komnas HAM hingga KPAI Diusulkan Terlibat

JAKARTA – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap secara objektif dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi kepolisian tersebut.

Usulan ini muncul karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggeledahan pada 27 Oktober 2026. Abdullah menilai seluruh informasi dari kedua belah pihak perlu diuji oleh lembaga independen agar persoalan tidak berlarut-larut dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. (ANTARA, Republika)

Abdullah: Keterangan Polisi dan Pihak Pesantren Harus Diuji

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa persoalan penggeledahan tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi sepihak. Menurutnya, keterangan kepolisian maupun pengurus pesantren harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme yang independen, tanpa konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang terlibat.

Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai versi kejadian. Pembentukan TGPF diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kronologi, dasar tindakan aparat, pelaksanaan penggeledahan, serta dampaknya terhadap para penghuni pesantren. (ANTARA)

Komnas HAM, KPAI, Ombudsman hingga Kompolnas Diusulkan Masuk TGPF

Abdullah mengusulkan agar TGPF melibatkan sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, perlindungan hak asasi manusia, dan perlindungan anak. Lembaga yang disebut antara lain:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menelaah aspek perlindungan hak asasi manusia.

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperhatikan hak dan perlindungan santri yang masih berusia anak.

  • UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan perhatian terhadap dampak yang dialami perempuan dan anak.

  • Ombudsman Republik Indonesia untuk menelaah aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya.

  • Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepolisian.

  • Pakar hukum dan perlindungan anak untuk memberikan penilaian berdasarkan kompetensi masing-masing.

Menurut Abdullah, setiap lembaga harus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya sehingga pemeriksaan dapat berlangsung objektif, menyeluruh, dan tidak tumpang tindih. (ANTARA, Republika)

Pemeriksaan Propam Polri Diminta Tidak Berhenti pada Pengambilan Keterangan

Selain mendorong pembentukan TGPF, Abdullah menyoroti langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang turun menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Ia menilai pemeriksaan internal tersebut penting untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian.

Namun, proses pemeriksaan diharapkan tidak sekadar mengumpulkan keterangan. Abdullah meminta agar hasil pendalaman dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, serta ditindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan independen dari luar Polri dinilai dapat melengkapi mekanisme pengawasan internal tersebut. (ANTARA, detikNews)

Berawal dari Penggeledahan Terkait Kasus Pembakaran Warung

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan ancaman terhadap sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S atau ST pada 19 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pencarian itu menjadi salah satu alasan polisi menggeledah dua lokasi yang dikaitkan dengan pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. (ANTARA, Kompas.com)

Perbedaan Keterangan Penggeledahan Menjadi Sorotan

Pihak pesantren sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses penggeledahan yang berlangsung dini hari. Pengurus mengeluhkan kedatangan aparat ke area asrama santriwati dan menyampaikan dugaan intimidasi terhadap penghuni pesantren, termasuk anak-anak.

Sementara itu, kepolisian menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dan telah dilakukan berdasarkan penetapan izin pengadilan. Polri juga menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam, serta menyampaikan bahwa perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara. (Kompas.com, ANTARA)

Perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan penting mengapa pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan. Dugaan intimidasi maupun pelanggaran prosedur belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah. Demikian pula, tindakan penggeledahan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh penghuni atau pengurus pesantren terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik. (ANTARA, ANTARA)

Abdullah: Jika Ada Pelanggaran Harus Ditindak, Jika Ada Tindak Pidana Harus Diproses

Abdullah menegaskan bahwa pemeriksaan harus berlaku adil terhadap semua pihak. Apabila ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tindakan tersebut harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila pengembangan perkara menemukan pihak lain yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum juga harus tetap berjalan.

Pandangan tersebut menekankan bahwa pengawasan terhadap aparat dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya harus berjalan bersamaan agar proses hukum tetap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak masyarakat. (ANTARA)

Publik Menanti Kejelasan Hasil Pemeriksaan

Usulan pembentukan TGPF independen kini menjadi salah satu perkembangan penting dalam polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Publik menantikan apakah usulan tersebut akan ditindaklanjuti, siapa saja yang akan dilibatkan, serta bagaimana hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka.

Di sisi lain, penyidikan kasus pembakaran warung tetap perlu dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur juga harus dilakukan secara objektif, terutama karena peristiwa tersebut menyangkut lingkungan pendidikan dan perlindungan anak.

Intinya, penegakan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak asasi manusia. Fakta harus diungkap, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Catatan redaksi: Pembentukan TGPF dalam artikel ini merupakan usulan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, bukan keputusan resmi bahwa tim tersebut telah dibentuk. Pemeriksaan Propam juga masih merupakan proses pendalaman; belum ada kesimpulan final mengenai dugaan pelanggaran personel kepolisian.


Tag: TGPF Independen, DPR RI, Abdullah, Komisi III DPR, Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, Komnas HAM, KPAI, Kompolnas, Propam Polri, Polda Jawa Tengah, Berita Nasional

Hashtag:
#TGPFIndependen #DPRRI #Abdullah #KomisiIIIDPR #PonpesHamalatulQuran #Sukoharjo #KomnasHAM #KPAI #Kompolnas #PropamPolri #PoldaJateng #PenggeledahanPonpes #BeritaNasional

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami