Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Disorot, Wakapolda Jateng Pastikan Dugaan Pelanggaran Diperiksa Propam

SUKOHARJO – Penggeledahan dua pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian menuai perhatian publik. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka memburu seorang tersangka berinisial I yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Sorotan muncul setelah pihak Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, mempersoalkan proses penggeledahan yang berlangsung pada dini hari. Pengurus ponpes mengeluhkan kedatangan aparat ke area asrama santriwati serta menyampaikan dugaan intimidasi terhadap guru dan santri. Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan dugaan pelanggaran oleh personel akan ditangani melalui mekanisme Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). (Kompas.com, Republika)

Penggeledahan Dilakukan untuk Memburu Tersangka yang Masih Buron

Kepolisian menjelaskan, penggeledahan terhadap dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Salah satu tersangka berinisial I diduga sempat terpantau berada di salah satu lokasi tersebut sehingga aparat melakukan pencarian.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Sementara itu, tersangka I masih berstatus buron dan belum ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan. Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian. (Kompas.com, detikJateng)

Polisi Temukan Sejumlah Barang, Termasuk Senjata Tajam dan Drone

Dalam proses penggeledahan, aparat mengamankan sejumlah barang, antara lain celurit, parang, busur dan anak panah, botol berisi spiritus, cairan asam kuat, serta drone. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa salah satu bangunan yang disebut sebagai pondok pesantren belum tercatat di Kementerian Agama (Kemenag). Status administrasi lembaga tersebut menjadi salah satu hal yang turut disorot dalam pemberitaan. Namun, persoalan administrasi ponpes perlu dibedakan dari pembuktian keterlibatan pengurus maupun santri dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. (Kompas.com, detikJateng)

Pihak Ponpes Pertanyakan Prosedur Penggeledahan

Pengurus Ponpes Hamalatul Quran menyampaikan keberatan terhadap cara aparat melakukan penggeledahan. Mereka menilai kedatangan polisi pada dini hari, terutama ke area asrama santriwati, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diterapkan. Pihak ponpes juga mengaku mengalami intimidasi selama proses tersebut.

Dalam kronologi yang disampaikan pengurus, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih beristirahat. Sejumlah santriwati dan ustazah kemudian dibawa untuk dimintai keterangan. Pihak ponpes menyatakan mereka diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan. (detikHikmah, Rilis.id)

Ponpes Sebut Busur, Anak Panah, dan Drone untuk Kegiatan Santri

Terkait temuan busur, anak panah, dan drone, pihak ponpes memberikan penjelasan bahwa barang-barang tersebut merupakan perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler santri. Mereka membantah jika keberadaan barang tersebut secara otomatis menunjukkan keterlibatan lembaga pendidikan maupun para santri dalam kasus pembakaran warung.

Perbedaan penjelasan antara aparat dan pihak ponpes mengenai barang-barang yang ditemukan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pembuktian. Penyidik perlu memastikan fungsi, kepemilikan, serta hubungan setiap barang dengan perkara yang sedang ditangani. (Kompas.com, Media Indonesia)

Wakapolda Jateng Tegaskan Penggeledahan Mengantongi Izin Pengadilan

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menjelaskan bahwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pembakaran warung. Menurut Andi, sebelum tindakan tersebut dilakukan, penyidik telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Meski demikian, Andi menegaskan adanya izin pengadilan tidak berarti keluhan masyarakat boleh diabaikan. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota, persoalan tersebut akan ditangani oleh Divisi Propam secara profesional. (Republika, Pikiran Rakyat Solo Raya)

Propam Diminta Memeriksa Dugaan Pelanggaran Secara Objektif

Pernyataan Wakapolda tersebut membuka ruang pemeriksaan terhadap tindakan personel yang terlibat dalam penggeledahan. Pemeriksaan Propam diharapkan dapat menjawab keberatan pihak ponpes, termasuk mengenai waktu pelaksanaan, cara petugas memasuki area asrama, perlakuan terhadap santriwati, serta proses pengamanan barang-barang.

Sejumlah pihak juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara independen. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), misalnya, meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta penggunaan kekuatan. (Republika, Media Indonesia)

Polisi Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Andi Herindra Rahmawan juga mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh langsung diberi label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Prinsip tersebut penting diterapkan dalam proses penyidikan, terlebih ketika pemeriksaan melibatkan lingkungan pendidikan dan anak-anak. Status sebagai penghuni atau pengurus sebuah ponpes, maupun keberadaan seseorang di lokasi penggeledahan, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. (Republika)

Penanganan Kasus Harus Mengungkap Fakta dan Melindungi Hak Semua Pihak

Kasus penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran kini memiliki dua persoalan yang perlu ditangani secara berimbang. Pertama, penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung untuk mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan. Kedua, pemeriksaan atas keberatan dan dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak pesantren.

Masyarakat tentu berharap aparat dapat mengungkap perkara secara transparan, sekaligus memastikan hak para santri, ustazah, dan pengurus lembaga pendidikan tetap terlindungi. Hasil pemeriksaan Propam dan perkembangan penyidikan akan menjadi bagian penting untuk menjawab polemik yang berkembang.

Catatan redaksi: Dugaan intimidasi dan ketidaksesuaian prosedur merupakan keberatan yang disampaikan pihak ponpes dan masih perlu diperiksa. Kepolisian menyatakan penggeledahan telah mengantongi penetapan izin pengadilan serta membuka kemungkinan pemeriksaan Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran anggota. Seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Tag: Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, Mojolaban, Wakapolda Jateng, Propam Polri, Polda Jawa Tengah, Penggeledahan Ponpes, Kasus Pembakaran Warung, Santriwati, Berita Hukum

Hashtag:
#PonpesHamalatulQuran #Sukoharjo #Mojolaban #WakapoldaJateng #PropamPolri #PoldaJateng #PenggeledahanPonpes #Santriwati #PradugaTakBersalah #BeritaHukum #BeritaNasional

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami