Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Eks Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu Nur Mariyana Disorot, Dugaan Pungli HP Capai Rp250 Juta

JAKARTA – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali menjadi perhatian. Nama Nur Mariyana Putri, mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pondok Bambu, ikut terseret dalam pemberitaan setelah muncul dugaan pungli terkait penggunaan telepon seluler atau HP oleh warga binaan.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya keterangan warga binaan mengenai pembayaran hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu. Informasi tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak pada 15 September 2026. (AFU.id)

Namun, penting bagi publik untuk membedakan antara dugaan, hasil pengawasan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum. Sampai pemeriksaan selesai, penyebutan julukan seperti “ratu pungli” merupakan label yang digunakan dalam pemberitaan atau media sosial, bukan kesimpulan hukum terhadap Nur Mariyana.

Nur Mariyana Dinonaktifkan untuk Menjalani Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya menonaktifkan Nur Mariyana dari jabatan Kepala KPR Rutan Pondok Bambu. Ia bersama seorang petugas lainnya ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan internal. (suara.com)

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyebut langkah tersebut dilakukan agar dugaan yang beredar dapat diverifikasi secara lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan tindakan apa yang akan diberikan.

Dengan demikian, status nonaktif tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan pungli.

Dugaan Tarif Penggunaan HP Mencapai Rp250 Juta

Temuan Ombudsman menjadi salah satu pemicu perhatian terhadap tata kelola di Rutan Pondok Bambu.

Menurut keterangan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, warga binaan menyampaikan adanya pembayaran hingga Rp250 juta agar dapat menggunakan HP di dalam rutan. Ombudsman belum menjelaskan secara rinci siapa penerima uang tersebut maupun bagaimana mekanisme pembayarannya. (AFU.id)

Belum diketahui pula apakah angka Rp250 juta tersebut merupakan pembayaran satu kali atau bentuk pungutan tertentu yang dilakukan secara berkala.

Karena itu, angka tersebut perlu diposisikan sebagai informasi dugaan yang sedang ditelusuri, bukan sebagai fakta final mengenai aliran uang kepada pihak tertentu.

Ada Dugaan Pungli untuk Pindah Kamar

Selain penggunaan HP, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan untuk pindah kamar atau “turun kamar”.

Nilai yang disebutkan mencapai sekitar Rp500 ribu. Temuan tersebut disampaikan Ombudsman berdasarkan keterangan warga binaan saat melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu. (AFU.id)

Ombudsman juga menemukan persoalan lain, termasuk kondisi blok yang mengalami kelebihan kapasitas, persoalan air bersih, serta alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut sudah kedaluwarsa. (AFU.id)

Artinya, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai penggunaan HP, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan, keamanan dan tata kelola rumah tahanan.

Siapa Nur Mariyana Putri?

Sebelum menjadi Kepala KPR Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana tercatat pernah bertugas di sejumlah unit pemasyarakatan.

Suara.com melaporkan bahwa pada 2023 ia pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok. Pada 2024, ia kemudian tercatat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. (suara.com)

Pada 2026, Nur Mariyana menjabat sebagai Kepala KPR Rutan Kelas I Pondok Bambu, posisi yang berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Namanya juga pernah muncul dalam polemik yang melibatkan warga binaan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pada 2025. Dalam kasus tersebut, Mariyana membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya. (suara.com)

Mengapa Kasus Ini Perlu Dikawal?

Dugaan pungli di lingkungan pemasyarakatan bukan hanya menyangkut nominal uang.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan, persoalannya juga menyentuh pertanyaan lebih besar: bagaimana fasilitas yang seharusnya dikendalikan dapat berubah menjadi sesuatu yang diperjualbelikan?

Penggunaan HP di dalam rutan, akses perpindahan kamar, hingga berbagai layanan bagi warga binaan semestinya memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat diawasi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan pungli perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme pembayaran, pihak yang terlibat, aliran dana, serta kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan.

Ayo Kawal Pemeriksaan Secara Transparan

Kasus Nur Mariyana dan dugaan pungli Rutan Pondok Bambu menjadi momentum untuk mendorong pembenahan tata kelola pemasyarakatan.

Mari kawal proses pemeriksaannya, tetapi tetap berpegang pada fakta dan asas praduga tak bersalah.

Jangan hanya terpaku pada angka Rp250 juta atau julukan yang beredar di media sosial. Publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah dugaan tersebut terbukti, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat tentu berharap sanksi diberikan sesuai ketentuan dan sistem pengawasan diperbaiki. Sebaliknya, jika ada informasi yang belum terbukti, proses pemeriksaan harus tetap objektif dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya kesimpulan resmi.

Mari dorong Rutan Pondok Bambu dan seluruh lembaga pemasyarakatan menjadi ruang yang transparan, tertib, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar.


🔎 Artikel

Focus Keyword:
Nur Mariyana Putri Rutan Pondok Bambu

Judul :
Nur Mariyana Putri Disorot soal Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Tarif HP Capai Rp250 Juta

Meta Description:
Nur Mariyana Putri disorot setelah dugaan pungli Rutan Pondok Bambu mencuat. Ombudsman mengungkap warga binaan disebut membayar hingga Rp250 juta untuk menggunakan HP.

Slug:
nur-mariyana-putri-rutan-pondok-bambu-pungli

Kata Kunci Terkait:
Nur Mariyana Putri, Rutan Pondok Bambu, dugaan pungli Rutan Pondok Bambu, pungli Rp250 juta, HP warga binaan, Ombudsman RI, Ditjenpas, Kepala KPR Pondok Bambu, pungutan liar rutan, kasus Pondok Bambu, pemeriksaan Ditjenpas, berita hukum kriminal terbaru.

🏷️ TAG

Nur Mariyana Putri, Rutan Pondok Bambu, Pungli Rutan, Pungli Rp250 Juta, Ombudsman RI, Ditjenpas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Handphone, HP Warga Binaan, Warga Binaan, Jakarta Timur, Pondok Bambu, Rumah Tahanan, Pemasyarakatan, Berita Hukum, Berita Kriminal, Berita Nasional, Pelayanan Publik, Pengawasan, Transparansi

#️⃣ HASHTAG

#NurMariyana #NurMariyanaPutri #RutanPondokBambu #PondokBambu #Pungli #PungutanLiar #PungliRutan #Rp250Juta #Handphone #HPWargaBinaan #Ombudsman #OmbudsmanRI #Ditjenpas #Kemenimipas #Rutan #Lapas #Pemasyarakatan #WargaBinaan #JakartaTimur #BeritaHukum #BeritaKriminal #BeritaNasional #Pengawasan #Transparansi #Akuntabilitas #PelayananPublik #InfoTerkini #BeritaTerkini

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami