Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Biodata Nur Mariyana Putri, Eks Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu yang Disorot dalam Dugaan Pungli

JAKARTA – Nama Nur Mariyana Putri menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sorotan terhadap mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) tersebut mencuat setelah Ombudsman RI mengungkap adanya keterangan warga binaan mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan. (detiknews)

Di media sosial, Nur Mariyana bahkan mendapat julukan “ratu pungli”. Namun, julukan tersebut perlu ditempatkan sebagai label yang beredar di media/publik, bukan sebagai kesimpulan hukum bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pungli.

Lantas, siapa sebenarnya Nur Mariyana Putri dan bagaimana perjalanan kariernya hingga akhirnya terseret dalam sorotan kasus tersebut?

Biodata Nur Mariyana Putri

Berikut informasi mengenai Nur Mariyana Putri yang telah diberitakan sejumlah media:

  • Nama: Nur Mariyana Putri

  • Profesi: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemasyarakatan

  • Jabatan terakhir yang diberitakan: Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Pondok Bambu

  • Wilayah tugas: Jakarta Timur

  • Riwayat penugasan: Rutan Kelas I Depok, Lapas Kelas I Cipinang, kemudian Rutan Kelas I Pondok Bambu. (suara.com)

Informasi mengenai tanggal lahir, tempat lahir, pendidikan, maupun data keluarga Nur Mariyana belum ditemukan dalam sumber resmi yang dapat diverifikasi, sehingga tidak tepat jika informasi tersebut ditambahkan tanpa sumber yang jelas.

Pernah Bertugas di Rutan Depok

Sebelum bertugas di Pondok Bambu, Nur Mariyana tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Depok pada 2023.

Dalam posisi tersebut, ia antara lain terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan warga binaan. (suara.com)

Perjalanan kariernya kemudian berlanjut ke Lapas Kelas I Cipinang.

Pernah Menjabat di Lapas Cipinang

Pada 2024, Nur Mariyana tercatat menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang.

Jabatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program pembinaan warga binaan. Berdasarkan laporan Suara.com, ia juga disebut terlibat sebagai koordinator wali atau pamong bagi narapidana kasus terorisme di Lapas Cipinang. (suara.com)

Karier tersebut kemudian membawanya pada posisi yang lebih berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban di Rutan Pondok Bambu.

Menjadi Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu

Nur Mariyana kemudian dipercaya menjadi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Posisi tersebut memiliki tanggung jawab dalam aspek pengamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.

Namun, pada September 2026, namanya terseret dalam polemik dugaan pungli setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Ombudsman menyebut menerima keterangan warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk penggunaan HP serta biaya pindah kamar. (Ombudsman Indonesia)

Dugaan Pungli Rp250 Juta Jadi Sorotan

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pembayaran Rp250 juta agar dapat menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu.

Selain itu, Ombudsman juga menerima informasi dugaan pungutan sekitar Rp500 ribu untuk pindah kamar. (detiknews)

Ombudsman belum menyatakan siapa pihak yang menerima uang tersebut. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan individu tertentu masih harus melalui proses pemeriksaan.

Nur Mariyana Dinonaktifkan untuk Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kemudian menonaktifkan Nur Mariyana dari jabatannya bersama seorang petugas lainnya untuk menjalani pemeriksaan internal.

Menurut Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi, penarikan tersebut dilakukan agar dugaan yang beredar dapat diverifikasi melalui pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan yang akan diberikan. (suara.com)

Dengan demikian, status nonaktif untuk pemeriksaan tidak sama dengan vonis bersalah.

Ombudsman Soroti Bukan Hanya Dugaan Pungli

Kasus Pondok Bambu sebenarnya memiliki persoalan yang lebih luas.

Dalam sidaknya, Ombudsman menemukan sejumlah masalah pelayanan, antara lain kelebihan kapasitas hunian, persoalan ketersediaan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Data Ombudsman mencatat kapasitas Rutan Pondok Bambu sebanyak 411 warga binaan, sementara saat pemantauan terdapat 525 warga binaan aktif atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. (Ombudsman Indonesia)

Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan kepada warga binaan harus dilakukan secara layak, setara, transparan, dan sesuai standar, termasuk tidak adanya biaya di luar ketentuan.

“Ga Pungli Ga Hedon”, Jangan Sampai Menjadi Sekadar Slogan

Julukan yang beredar seperti “ratu pungli” dan narasi “ga pungli ga hedon” memang menarik perhatian di media sosial. Namun, pemberitaan mengenai kasus ini sebaiknya tidak berhenti pada julukan atau sensasi.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah dugaan pungli tersebut benar terjadi, siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan praktik semacam itu berlangsung.

Mari kawal proses pemeriksaan secara objektif. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, masyarakat tentu berharap tindakan diberikan sesuai aturan. Sebaliknya, sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar, publik juga perlu menghormati proses verifikasi dan tidak menjadikan tuduhan sebagai vonis.

Kasus ini menjadi momentum untuk mendorong pemasyarakatan yang transparan, bebas pungli, dan memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan kemampuan finansial.


🔎 Artikel

Focus Keyword:
Nur Mariyana Putri

Judul :
Biodata Nur Mariyana Putri, Eks Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu yang Disorot Dugaan Pungli

Meta Description:
Biodata dan perjalanan karier Nur Mariyana Putri, eks Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu yang disorot dalam dugaan pungli Rp250 juta untuk penggunaan HP.

Slug:
biodata-nur-mariyana-putri-rutan-pondok-bambu

Kata Kunci Terkait:
Nur Mariyana Putri, biodata Nur Mariyana Putri, Nur Mariyana Putri Rutan Pondok Bambu, eks Kepala KPR Pondok Bambu, Rutan Pondok Bambu, dugaan pungli Rp250 juta, pungli Rutan Pondok Bambu, Ombudsman RI, Ditjenpas, Kepala Pengamanan Rutan, berita Pondok Bambu, berita hukum terbaru.

🏷️ TAG

Nur Mariyana Putri, Biodata Nur Mariyana Putri, Rutan Pondok Bambu, Pondok Bambu, Dugaan Pungli, Pungli Rutan, Rp250 Juta, Ombudsman RI, Ditjenpas, Kemenimipas, Warga Binaan, Pemasyarakatan, Jakarta Timur, Berita Hukum, Berita Kriminal, Berita Nasional, Pengawasan, Pelayanan Publik

#️⃣ HASHTAG

#NurMariyana #NurMariyanaPutri #BiodataNurMariyana #RutanPondokBambu #PondokBambu #Pungli #PungutanLiar #PungliRutan #Rp250Juta #Ombudsman #OmbudsmanRI #Ditjenpas #Kemenimipas #Rutan #Lapas #Pemasyarakatan #WargaBinaan #JakartaTimur #BeritaHukum #BeritaKriminal #BeritaNasional #Pengawasan #Transparansi #Akuntabilitas #PelayananPublik #BeritaTerkini #InfoTerkini

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami