JAKARTA – Masyarakat perlu lebih waspada terhadap informasi politik yang beredar di media sosial. Sebuah poster digital yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI ternyata tidak benar.
Klaim tersebut beredar di Facebook dan dikaitkan dengan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Namun, berdasarkan pemeriksaan fakta ANTARA, narasi bahwa Prabowo telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran setelah MK mengabulkan gugatan dinyatakan hoaks. (Antara News)
Benarkah MK Sudah Mengabulkan Gugatan terhadap Gibran?
Faktanya, hingga 29 September 2026, perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses di MK.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September 2026 dan pemeriksaan berikutnya pada 23 September 2026. MK juga menjadwalkan sidang pembuktian pada 30 September 2026. (Antara News)
Artinya, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran harus digantikan sebagai Wakil Presiden.
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah membedakan antara permintaan pemohon dalam sebuah perkara dengan putusan yang telah ditetapkan hakim.
Dalam perkara tersebut, para pemohon memang mengajukan sejumlah permintaan, termasuk terkait status Gibran. Namun, permohonan atau petitum tersebut bukan berarti telah dikabulkan oleh MK. (Kementerian Komunikasi dan Digital)
Gibran Masih Tercatat sebagai Wakil Presiden
Berdasarkan informasi yang dikutip ANTARA, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Gibran sudah digantikan AHY tidak sesuai dengan kondisi resmi pada saat pemeriksaan fakta dilakukan. (Antara News)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga memberikan klarifikasi dan menyatakan klaim mengenai Prabowo menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran merupakan informasi hoaks. (Kementerian Komunikasi dan Digital)
Presiden Tidak Bisa Sepihak Menunjuk Pengganti Wapres
Ada hal lain yang tidak kalah penting untuk diketahui masyarakat.
Narasi viral tersebut juga tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional mengenai pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dengan demikian, mekanismenya bukan sekadar Presiden menunjuk seseorang secara sepihak dan orang tersebut langsung menjadi Wakil Presiden. (Antara News)
Dari Mana Hoaks AHY Gantikan Gibran Berasal?
ANTARA JACX melaporkan bahwa informasi tersebut berasal dari sebuah poster digital yang beredar di Facebook.
Poster tersebut menampilkan foto Prabowo, AHY dan Gibran. Foto Gibran diberi tanda silang, sementara terdapat narasi yang menyatakan gugatan di MK telah dikabulkan karena Gibran disebut tidak memenuhi syarat pendidikan.
Padahal, perkembangan perkara di MK pada saat pemeriksaan fakta dilakukan belum menunjukkan adanya putusan seperti yang diklaim dalam poster tersebut. (Antara News)
Tirto juga melakukan pemeriksaan terhadap klaim serupa dan menyimpulkan bahwa tidak terdapat keterangan resmi mengenai penunjukan AHY sebagai pengganti Gibran. (tirto.id)
Jangan Mudah Percaya Poster Politik yang Viral
Informasi politik yang dikemas dalam bentuk poster, video pendek, atau potongan pernyataan memang mudah menarik perhatian. Namun, viral bukan berarti benar.
Terlebih jika sebuah informasi menyangkut Presiden, Wakil Presiden, MK, maupun perubahan jabatan kenegaraan, masyarakat sebaiknya melakukan pemeriksaan silang melalui sumber resmi.
Jangan berhenti pada judul atau gambar yang beredar. Baca konteksnya, cek sumbernya, dan lihat apakah sudah ada keputusan resmi.
Ayo Bijak Bermedia Sosial
Kasus klaim Prabowo menunjuk AHY menggantikan Gibran menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial.
Sebelum membagikan informasi politik, lakukan beberapa langkah sederhana:
Periksa sumber pertama informasi.
Cek pemberitaan dari media kredibel.
Lihat situs resmi lembaga terkait, seperti MK dan pemerintah.
Bedakan antara gugatan, permohonan, dan putusan.
Jangan langsung percaya poster atau video yang menggunakan foto tokoh politik.
Hindari ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Mari bersama-sama menjaga ruang informasi tetap sehat. Jangan biarkan kabar yang belum terbukti berubah menjadi “fakta” hanya karena ramai dibagikan.
Kesimpulan
Klaim bahwa Prabowo Subianto telah menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena putusan MK adalah hoaks.
Hingga 29 September 2026, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden RI dan perkara terkait syarat pendidikannya masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Tidak ada dasar resmi yang menunjukkan Prabowo telah menunjuk AHY sebagai penggantinya. (Antara News)
🔎 Artikel
Focus Keyword:
Hoaks Prabowo tunjuk AHY gantikan Gibran
Judul :
Hoaks! Prabowo Tunjuk AHY Gantikan Gibran sebagai Wapres karena Putusan MK
Meta Description:
Beredar klaim Prabowo menunjuk AHY menggantikan Gibran sebagai Wapres karena putusan MK. Cek fakta: klaim tersebut dinyatakan hoaks.
Slug:hoaks-prabowo-tunjuk-ahy-gantikan-gibran
Kata Kunci Terkait:
Prabowo tunjuk AHY, AHY gantikan Gibran, Gibran diganti AHY, hoaks AHY, hoaks Gibran, putusan MK Gibran, Mahkamah Konstitusi, Wakil Presiden 2026, Prabowo Subianto, Agus Harimurti Yudhoyono, cek fakta politik, berita hoaks terbaru.
🏷️ TAG
Prabowo Subianto, AHY, Agus Harimurti Yudhoyono, Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi, MK, Hoaks, Cek Fakta, Hoaks Politik, Berita Politik, Politik Indonesia, Berita Nasional, Pemerintah Indonesia, UUD 1945, Media Sosial, Informasi Digital
#️⃣ HASHTAG
#PrabowoSubianto #Prabowo #AHY #AgusHarimurtiYudhoyono #GibranRakabuming #Gibran #WakilPresiden #Wapres #MahkamahKonstitusi #MK #Hoaks #CekFakta #HoaksPolitik #BeritaHoaks #AntiHoaks #LawanHoaks #LiterasiDigital #BijakBermediaSosial #PolitikIndonesia #BeritaPolitik #BeritaNasional #InfoPolitik #BeritaTerkini #Indonesia #UUD1945 #CekFaktaIndonesia
Posting Komentar untuk "Hoaks! Prabowo Disebut Tunjuk AHY Gantikan Gibran sebagai Wapres, Cek Faktanya"