Cara Beli LPG 3kg
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dengan demikian, pembeli gas melon bersubsidi tersebut nantinya hanya untuk masyarakat yang terdata dan terdaftar saja, seperti, ibu rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan juga petani.
Syarat yang diperlukan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki rekening bank.
5. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
1. Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
3. Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk
4. mendaftarkan Anda.
5. Tunggu proses pendaftaran selesai.
Jika kamu telah mendaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya.
Nantinya, cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 kg.
Langkah-langkah Pendaftaran sebagai Pembeli LPG 3 Kg
-
Pertimbangan Golongan Pengguna
Informasi dari Kementerian ESDM mengindikasikan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk keperluan memasak, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
-
Penggunaan untuk Nelayan dan Petani Sasaran
LPG 3 kilogram juga dibatasi untuk nelayan dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan bahwa LPG bersubsidi disalurkan dengan tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
-
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi yang terhubung dengan sistem digital. Masyarakat diminta untuk mendaftar sebagai langkah awal dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Pendaftaran memerlukan pencocokan data dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan.
Syarat-syarat Tambahan
Beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram:
-
Mendaftar Bersama Petugas
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri, karena akan ada petugas yang membantu mendaftarkan data ke dalam sistem.
-
Bukti Foto Usaha Mikro
Konsumen yang memiliki usaha mikro perlu membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha mereka.
-
Pembelian Selanjutnya
Setelah terdaftar, pembelian LPG 3 kilogram dapat dilakukan dengan membawa KTP yang telah terdata di dalam sistem. Tidak ada pembatasan jumlah pembelian, namun hanya masyarakat yang terdata yang dapat melakukan transaksi.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, proses pendaftaran ini telah berjalan lancar.
Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta konsumen gas melon telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina atau di pangkalan/penyalur resmi.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban pendataan ini tidak akan membatasi pelayanan dan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Walaupun begitu, pendataan hanya dilakukan di agen resmi dan tidak termasuk di warung pengecer.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram menjadi lebih akurat dan memberikan manfaat maksimal kepada mereka yang berhak menerimanya.
Selamat menggunakan LPG bersubsidi dengan bijak dan efisien!