JAKARTA – Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan kewenangan penyadapan di Indonesia menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri sebagai tersangka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan evaluasi diperlukan agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Sumber: ANTARA News
“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” ujar Yusril ketika menjawab pertanyaan mengenai langkah pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus penyadapan ilegal di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026. Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka, tetapi juga ingin meninjau sistem pengawasan penyadapan yang berlaku di berbagai lembaga negara. Sumber: ANTARA News
Evaluasi Libatkan Kemenko Polkam dan BSSN
Yusril menjelaskan, evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah institusi yang memiliki kompetensi dalam persoalan penyadapan. Salah satu lembaga yang disebut secara khusus adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang memiliki kompetensi dalam bidang keamanan siber dan persandian. Sumber: ANTARA News
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut dinilai penting karena penyadapan bukan sekadar persoalan penggunaan teknologi, melainkan juga menyangkut kewenangan negara, prosedur hukum, perlindungan data, dan hak privasi masyarakat. Pemerintah perlu memastikan setiap institusi yang memiliki kewenangan penyadapan mempunyai mekanisme pengawasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Sumber: ANTARA News
BNN, KPK, Kejaksaan, dan Polri Memiliki Kewenangan Penyadapan
Yusril menerangkan bahwa sejumlah institusi negara memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan dengan menggunakan perangkat khusus. Lembaga tersebut antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, kewenangan itu bukan berarti dapat digunakan secara bebas tanpa dasar dan prosedur hukum. Sumber: ANTARA News
Menurut Yusril, pelaksanaan penyadapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri yang secara khusus mengatur tata cara penyadapan. Artinya, penggunaan teknologi intersepsi harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Sumber: ANTARA News
Penyadapan di Luar Prosedur Bisa Berujung Pidana
Yusril mengingatkan bahwa penyadapan yang dilakukan secara sembarangan, di luar ketentuan, atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ketentuan hukum terkait perbuatan tersebut dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sumber: ANTARA News
Penegasan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan penyadapan yang dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum dengan tindakan intersepsi tanpa prosedur. Kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum harus dijalankan secara terbatas, terukur, dan sesuai tujuan hukum, bukan menjadi sarana untuk kepentingan pribadi ataupun tujuan di luar kewenangan institusi. Sumber: ANTARA News
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Kasus yang mendorong pemerintah melakukan evaluasi ini bermula setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Sumber: ANTARA News
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sumber: ANTARA News
Dalam penjelasan penyidik, dugaan modus yang dilakukan berkaitan dengan perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Sumber: ANTARA News
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Sumber: ANTARA News
Pengawasan Penyadapan Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Kasus ini membuka kembali perbincangan mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi penyadapan. Di satu sisi, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap tindak pidana tertentu. Namun, di sisi lain, penggunaannya tanpa pengawasan dan prosedur yang ketat berpotensi mengancam privasi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Karena itu, evaluasi pemerintah perlu diarahkan pada kejelasan prosedur, pencatatan aktivitas penyadapan, pengawasan independen, pembatasan akses terhadap data, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan. Langkah tersebut penting agar teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari koordinasi pemerintah dengan Kemenko Polkam, BSSN, dan lembaga terkait. Evaluasi yang konkret diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan penyadapan sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap tindakan intersepsi dilakukan berdasarkan hukum.
Pada akhirnya, kewenangan penyadapan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. Penegakan hukum membutuhkan instrumen yang efektif, tetapi efektivitas tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat apabila setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan dan setiap dugaan penyalahgunaan ditangani secara terbuka serta profesional.
Sumber referensi utama: ANTARA News – Yusril Tegaskan Pemerintah Lakukan Evaluasi Pascakasus Penyadapan
Tag: Yusril Ihza Mahendra, Penyadapan Ilegal, BSSN, Polri, Kemenko Polkam, Kasus Penyadapan, Hukum Indonesia, UU ITE, KUHP, Berita Nasional, Pemerintah Indonesia
Hashtag:
#YusrilIhzaMahendra #PenyadapanIlegal #BSSN #Polri #KasusPenyadapan #KemenkoPolkam #HukumIndonesia #UUITE #KUHP #BeritaNasional #EvaluasiPemerintah
