Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Pemerintah Minta Publik Percaya Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal, Yusril: Jangan Ada Keraguan!

JAKARTA – Pemerintah meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel kepolisian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan profesional meskipun perkara tersebut melibatkan aparat dari institusi Polri sendiri.

Pernyataan Yusril muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keamanan komunikasi pejabat negara. Sumber: ANTARA, 3 November 2026

Yusril: Jangan Ada Keraguan Polri Menyidik Polri

Dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026), Yusril mengajak masyarakat untuk tidak meragukan kemampuan Polri dalam mengusut perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.

"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ujar Yusril sebagaimana dikutip ANTARA.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap pemerintah bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa memandang latar belakang maupun kedudukan pihak yang terlibat. Penanganan perkara juga harus mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sumber: ANTARA

Presiden Prabowo Disebut Berkomitmen terhadap Penegakan Hukum

Yusril juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang profesional. Menurutnya, pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap tahapan penyidikan harus mengikuti prosedur hukum, menghormati hak pihak-pihak yang terlibat, serta didasarkan pada alat bukti yang sah. Sumber: ANTARA

Tiga Personel Polri LSP, ASN, dan EH Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Setelah penetapan tersebut, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sumber: ANTARA – Polri Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka

Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Sejumlah Kalangan

Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi, serta dugaan penghapusan jejak log pada sistem pemantauan sekitar Oktober 2026. Seluruh hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. Sumber: ANTARA – Selain Presiden, LSP Diduga Sadap Menteri hingga Media Sejak 2025

Pemerintah Dihadapkan pada Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap tiga personel Polri. Perkara tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni perlindungan privasi, keamanan komunikasi, pengawasan internal, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.

Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui pernyataan, tetapi juga melalui proses yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat tentu menantikan penjelasan mengenai kronologi perkara, peran masing-masing tersangka, penggunaan sistem penyadapan, serta hasil pemeriksaan barang bukti. Sumber: ANTARA – Irwasum Polri Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Perbuatan Oknum

Polri Menyidik Anggotanya Sendiri, Publik Menunggu Pembuktian

Pernyataan Yusril mengenai kepercayaan terhadap Polri menjadi bagian dari respons pemerintah atas perkara yang melibatkan aparat kepolisian. Namun, kepercayaan masyarakat juga perlu dijawab melalui pengungkapan kasus secara menyeluruh dan penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan maupun melanggar hak pihak terkait. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Polri tidak hanya dituntut mengungkap dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga membuktikan bahwa setiap personel dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum.


Tag: Yusril Ihza Mahendra, Polri, Penyadapan Ilegal, Bareskrim, Presiden Prabowo, LSP, ASN, EH, Penegakan Hukum, Kasus Penyadapan, Hukum Indonesia.

Hashtag:
#YusrilIhzaMahendra #Polri #PenyadapanIlegal #Bareskrim #PrabowoSubianto #LSP #ASN #EH #PenegakanHukum #HukumIndonesia #KepercayaanPublik #BeritaNasional

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami