JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital Indonesia memasuki babak baru. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa pengembangan mata uang digital yang tengah disiapkan bank sentral telah memperoleh fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurut Destry, fatwa tersebut mencakup digital currency maupun opsi stablecoin yang diterbitkan Bank Indonesia. (Bisnis.com)
Kabar ini menarik untuk dicermati karena perkembangan Rupiah Digital, CBDC, dan aset keuangan digital berpotensi mengubah cara masyarakat dan pelaku usaha melakukan transaksi pada masa mendatang.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami: Rupiah Digital yang selama ini dijelaskan BI secara resmi merupakan CBDC dan bukan aset kripto maupun stablecoin. Sementara itu, pernyataan terbaru Destry menunjukkan bahwa BI masih membahas format akhir instrumen digital tersebut. (Badan Pusat Statistik)
BI Masih Membahas Bentuk Akhir Rupiah Digital
Menurut Destry, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap ketiga, yakni fase eksperimental untuk mendukung transaksi lintas negara atau cross-border. BI masih membahas apakah bentuk akhirnya berupa CBDC atau kemungkinan stablecoin yang diterbitkan bank sentral. (Bisnis.com)
Artinya, masyarakat belum bisa menganggap bahwa Indonesia sudah akan segera meluncurkan stablecoin bank sentral untuk digunakan secara luas.
Belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan maupun bentuk finalnya. Pengembangan masih berlangsung dan membutuhkan pengujian serta pembahasan lebih lanjut.
Apa Itu Rupiah Digital?
Dalam rancangan resmi BI, Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yaitu Rupiah dalam bentuk digital yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia.
BI menjelaskan bahwa Rupiah Digital berbeda dengan aset kripto dan stablecoin. Nilainya juga tidak dirancang untuk bergerak fluktuatif seperti aset kripto karena Rupiah Digital merupakan klaim langsung kepada bank sentral. (Badan Pusat Statistik)
BI menyiapkan dua jenis Rupiah Digital:
Rupiah Digital wholesale, dengan akses terbatas untuk transaksi seperti operasi moneter, pasar valuta asing, dan pasar uang.
Rupiah Digital ritel, dengan akses yang lebih luas untuk masyarakat, pelaku usaha, merchant, dan korporasi. (Badan Pusat Statistik)
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membedakan Rupiah Digital, stablecoin, dan aset kripto. Ketiganya bukan istilah yang dapat digunakan secara bergantian.
Fatwa Halal Jadi Perhatian
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Destry menyatakan BI telah memperoleh fatwa halal dari DSN untuk digital currency maupun stablecoin yang akan diterbitkan BI. (Bisnis.com)
Pernyataan tersebut memberikan konteks penting bagi masyarakat Muslim yang ingin memahami aspek syariah dari perkembangan sistem keuangan digital.
Namun, status halal dari suatu instrumen tidak berarti seluruh aktivitas digital otomatis bebas risiko. Aspek keamanan, perlindungan konsumen, mekanisme transaksi, tata kelola, privasi data, serta regulasi tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.
BI dan OJK Akan Terus Berkoordinasi
Perkembangan aset keuangan digital juga membuat koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi semakin penting.
Destry mengatakan BI akan terus berkoordinasi dengan OJK, termasuk dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan sandboxing. OJK sendiri telah mengatur penerbitan private stablecoin dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital. (Bisnis.com)
Koordinasi tersebut diperlukan agar perkembangan teknologi finansial tetap berjalan dengan memperhatikan stabilitas sistem keuangan dan mitigasi risiko.
Ekonomi Digital Indonesia Terus Bertumbuh
Perkembangan Rupiah Digital juga berlangsung ketika penggunaan transaksi digital di Indonesia terus meningkat.
Dalam laporan kebijakan moneter BI, volume transaksi pembayaran digital pada kuartal II 2026 mencapai 16,07 miliar transaksi, tumbuh 36,88 persen secara tahunan. Transaksi melalui BI-FAST juga mencapai 1,529 miliar transaksi dengan nilai Rp3.777 triliun pada periode yang sama. (Badan Pusat Statistik)
Data tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital sistem pembayaran bukan lagi sekadar wacana. Aktivitas ekonomi masyarakat semakin terhubung dengan teknologi digital.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Jika pengembangan Rupiah Digital terus berjalan hingga tahap implementasi, masyarakat dan dunia usaha pada akhirnya perlu memahami cara kerja sistem pembayaran digital generasi berikutnya.
Potensinya mencakup:
1. Transaksi semakin terintegrasi dengan ekosistem digital
Rupiah Digital dirancang untuk mendukung transaksi dalam ekosistem ekonomi digital.
2. Potensi transaksi lintas negara lebih efisien
Tahap eksperimen yang sedang dilakukan BI mencakup penggunaan untuk transaksi cross-border. (Bisnis.com)
3. Pelaku usaha perlu meningkatkan literasi digital
UMKM dan perusahaan perlu memahami perkembangan sistem pembayaran agar tidak tertinggal dalam transformasi ekonomi.
4. Keamanan dan perlindungan konsumen tetap penting
Digitalisasi membawa peluang sekaligus risiko sehingga masyarakat perlu memahami mekanisme dan regulasinya sebelum menggunakan instrumen keuangan baru.
Jangan Sampai Salah Memahami Rupiah Digital
Salah satu hal yang perlu diperhatikan publik adalah jangan menyamakan Rupiah Digital dengan Bitcoin, aset kripto, atau stablecoin swasta.
BI secara resmi menyatakan bahwa Rupiah Digital bukan aset kripto maupun stablecoin. Rupiah Digital merupakan CBDC yang berkedudukan sebagai mata uang NKRI. (Badan Pusat Statistik)
Sementara itu, pernyataan terbaru Destry menunjukkan adanya pembahasan mengenai kemungkinan format stablecoin yang diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Dengan kata lain, detail final instrumen tersebut masih dalam proses.
Mari Bersiap Menghadapi Era Uang Digital
Perkembangan Rupiah Digital merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem keuangan Indonesia. Masyarakat tidak perlu hanya menjadi pengguna, tetapi juga perlu memahami teknologi, aturan, risiko, dan hak sebagai konsumen.
Mari tingkatkan literasi keuangan digital mulai sekarang. Pahami perbedaan CBDC, stablecoin, uang elektronik, dan aset kripto. Ikuti informasi dari BI dan OJK agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Yang terpenting, perkembangan teknologi keuangan harus berjalan beriringan dengan keamanan, stabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi.
Rupiah Digital mungkin belum hadir secara luas di tangan masyarakat saat ini, tetapi proses menuju sistem keuangan digital tersebut sudah terus bergerak.
🔎 Artikel
Focus Keyword:
Rupiah Digital dan stablecoin BI
Title:
Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal, Apa Artinya?
Meta Description:
BI menyebut Rupiah Digital dan opsi stablecoin bank sentral telah mendapat fatwa halal dari DSN. Simak perkembangan Rupiah Digital, CBDC dan dampaknya bagi ekonomi digital.
Slug:rupiah-digital-stablecoin-bi-fatwa-halal
Kata Kunci Terkait:
Rupiah Digital, Rupiah Digital BI, stablecoin BI, stablecoin Indonesia, fatwa halal Rupiah Digital, Destry Damayanti, Bank Indonesia, CBDC Indonesia, Central Bank Digital Currency, ekonomi digital Indonesia, aset keuangan digital, OJK stablecoin, Rupiah Digital 2026, Proyek Garuda, pembayaran digital Indonesia.
🏷️ Tag
Rupiah Digital, Bank Indonesia, BI, Destry Damayanti, Stablecoin, Stablecoin BI, CBDC, CBDC Indonesia, Rupiah Digital 2026, Fatwa Halal, DSN, Dewan Syariah Nasional, OJK, Ekonomi Digital, Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, Sistem Pembayaran, Proyek Garuda, Teknologi Finansial, Ekonomi Indonesia.
#️⃣ Hashtag
#RupiahDigital #RupiahDigital2026 #BankIndonesia #BI #DestryDamayanti #Stablecoin #StablecoinBI #CBDC #CBDCIndonesia #DigitalRupiah #FatwaHalal #DSN #DewanSyariahNasional #OJK #EkonomiDigital #KeuanganDigital #AsetKeuanganDigital #SistemPembayaran #ProyekGaruda #DigitalFinance #FintechIndonesia #EkonomiIndonesia #TeknologiFinansial #PembayaranDigital #LiterasiKeuangan #LiterasiDigital #TransformasiDigital #InfoEkonomi #BeritaEkonomi #BeritaTerkini
Posting Komentar untuk "Rupiah Digital dan Stablecoin BI Disebut Sudah Kantongi Fatwa Halal, Apa Artinya bagi Ekonomi Digital Indonesia?"