Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Amnesty Internasional Kecam Pemeriksaan Jubir KPK oleh Polda Metro Jaya, Publik Diminta Kawal Proses Hukumnya

JAKARTA – Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo oleh penyidik Polda Metro Jaya mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia. Lembaga tersebut meminta agar proses yang mereka nilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap jubir KPK dihentikan.

Pemeriksaan Budi berlangsung pada 29 September 2026 terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Faizal Assegaf, salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Amnesty International Indonesia menyampaikan kecamannya melalui pernyataan resmi pada 30 September 2026. Namun, istilah “kriminalisasi” merupakan penilaian Amnesty, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. (Amnesty)

Budi Prasetyo Diperiksa Sekitar 7,5 Jam

Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam, mulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB. Budi menyebut dirinya mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

Menariknya, setelah pemeriksaan, Budi justru menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung profesional dan humanis.

Ia mengatakan seluruh pertanyaan disampaikan dengan baik dan dirinya memberikan keterangan sesuai dengan hal-hal yang ditanyakan penyidik. (detiknews)

Budi juga mengatakan tidak pernah bertemu secara personal dengan Faizal Assegaf. Ia menyerahkan proses hukum terkait laporan tersebut kepada penyidik.

Apa yang Dipersoalkan?

Laporan terhadap Budi berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Juru Bicara KPK.

Menurut Amnesty International Indonesia, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Faizal Assegaf, yang merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Amnesty menyebut Budi diperiksa terkait pernyataan yang dianggap pelapor mencemarkan nama baiknya. Dalam keterangan Amnesty, dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik di hadapan publik. (Amnesty)

Sementara itu, pemberitaan Tirto menyebut Faizal juga pernah melaporkan Budi kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Budi menyatakan proses hukum dan etik tersebut diserahkan kepada mekanisme yang berlaku. (tirto.id)

Amnesty Soroti Potensi Gangguan terhadap Kerja KPK

Amnesty International Indonesia mengambil posisi lebih kritis terhadap pemeriksaan tersebut.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyatakan organisasinya mengecam apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap juru bicara KPK.

Menurut Amnesty, pernyataan jubir KPK merupakan bagian dari fungsi penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Amnesty juga mengaitkan persoalan tersebut dengan transparansi dan pemberantasan korupsi. (Amnesty)

Amnesty kemudian meminta Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Catatan penting: permintaan tersebut merupakan sikap dan penilaian Amnesty International Indonesia. Sampai tahap ini, tidak tepat menyimpulkan secara independen bahwa pemeriksaan tersebut memang merupakan kriminalisasi sebelum ada penilaian atau putusan hukum yang mendukung kesimpulan tersebut.

Polisi Tetap Menjalankan Pemeriksaan atas Laporan Masyarakat

Di sisi lain, fakta yang terkonfirmasi adalah Polda Metro Jaya menerima laporan dan kemudian meminta keterangan Budi sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Budi sendiri mengatakan penyidik bersikap profesional dan humanis. (detiknews)

Hal ini penting dicermati agar publik dapat membedakan antara adanya laporan, pemeriksaan, penetapan status hukum, dan putusan pengadilan.

Sebuah pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut bersalah. KPK melalui kanal edukasi hukumnya juga menjelaskan bahwa seseorang yang dilaporkan belum tentu bersalah dan proses hukum memiliki tahapan yang berbeda sebelum sampai pada status tersangka, terdakwa, dan terpidana. (ACLC KPK)

Persoalan Ini Menyentuh Dua Kepentingan Publik

Kasus tersebut menarik perhatian karena menyentuh dua kepentingan yang sama-sama penting.

Pertama, hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk ketika seseorang merasa pernyataannya telah merugikan nama baiknya.

Kedua, kepentingan publik terhadap transparansi pemberantasan korupsi, termasuk peran juru bicara lembaga penegak hukum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kedua kepentingan tersebut semestinya berjalan dalam koridor hukum yang sama.

Karena itu, publik perlu mengikuti prosesnya dengan kepala dingin dan tidak buru-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta serta tahapan hukumnya jelas.

Jangan Hanya Ikuti Narasi yang Viral

Perkara Budi Prasetyo juga menjadi pengingat bahwa isu hukum yang melibatkan lembaga negara sangat mudah berkembang menjadi perdebatan politik dan opini publik.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara jelas:

  • laporan bukan berarti seseorang terbukti bersalah;

  • pemeriksaan bukan berarti seseorang telah menjadi tersangka;

  • pernyataan lembaga atau organisasi bukan putusan hukum;

  • kritik Amnesty merupakan sikap organisasi, bukan kesimpulan pengadilan;

  • dan proses penyidikan harus tetap diuji berdasarkan hukum dan bukti.

Dengan membedakan hal tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus secara lebih objektif.

Mari Kawal Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus pemeriksaan jubir KPK ini patut menjadi perhatian publik bukan karena harus memilih pihak tertentu, melainkan karena menyangkut penegakan hukum, kebebasan menyampaikan informasi, transparansi pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Mari kawal prosesnya dengan informasi yang terverifikasi. Berikan ruang kepada aparat untuk menjalankan prosedur hukum, tetapi pada saat yang sama publik juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawasi setiap proses yang menyangkut kepentingan umum.

Yang paling penting, jangan sampai perdebatan berhenti pada label atau narasi yang viral. Perhatikan fakta, bukti, prosedur, serta perkembangan hukum secara utuh.

Dengan begitu, masyarakat dapat ikut menjaga agar pemberantasan korupsi, kebebasan informasi, dan penegakan hukum berjalan secara transparan serta tetap menghormati hak-hak warga negara.


🔎 Artikel

Focus Keyword:
Amnesty Internasional Indonesia kecam pemeriksaan jubir KPK

Title:
Amnesty Internasional Kecam Pemeriksaan Jubir KPK oleh Polda Metro Jaya, Ini Duduk Perkaranya

Meta Description:
Amnesty International Indonesia mengecam pemeriksaan Jubir KPK Budi Prasetyo oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Simak fakta dan konteks kasusnya.

Slug:
amnesty-internasional-kecam-pemeriksaan-jubir-kpk

Kata Kunci Terkait:
Amnesty Internasional Indonesia, Amnesty International Indonesia, jubir KPK, Budi Prasetyo, Polda Metro Jaya, Budi Prasetyo diperiksa, pencemaran nama baik, Faizal Assegaf, KPK, pemeriksaan jubir KPK, pemberantasan korupsi, berita KPK terbaru, berita politik terbaru, berita hukum terbaru, penegakan hukum Indonesia.

🏷️ Tag

Amnesty International Indonesia, Amnesty Internasional, KPK, Budi Prasetyo, Jubir KPK, Polda Metro Jaya, Faizal Assegaf, Pencemaran Nama Baik, Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum, Politik Indonesia, Berita Politik, Berita Hukum, Berita Nasional, Transparansi, Hak Asasi Manusia, HAM, Berita KPK, Berita Terkini.

#️⃣ Hashtag

#AmnestyInternational #AmnestyIndonesia #AmnestyInternasional #KPK #BudiPrasetyo #JubirKPK #PoldaMetroJaya #FaizalAssegaf #PencemaranNamaBaik #PemberantasanKorupsi #PenegakanHukum #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #BeritaPolitik #BeritaHukum #BeritaNasional #KabarKPK #KPKIndonesia #Transparansi #HakAsasiManusia #HAM #AntiKorupsi #PemberantasanKorupsi #InfoHukum #InfoPolitik #BeritaTerkini #Indonesia2026

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami