JOMBANG — Dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, semakin menarik perhatian. Salah satu agenda paling menentukan adalah pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.
Dalam Sidang Pleno III, peserta muktamar menyepakati bahwa voting atau pemungutan suara akan digunakan apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut muncul setelah pembahasan di Komisi Organisasi belum menemukan titik temu.
Musyawarah Tetap Diutamakan, Voting Jadi Jalan Keluar
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa forum tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Namun, apabila peserta tidak berhasil mencapai kesepakatan, voting disiapkan sebagai mekanisme untuk menentukan pilihan forum.
Dengan demikian, voting bukan semata-mata untuk langsung menentukan siapa Ketua Umum PBNU, melainkan menjadi instrumen untuk menentukan mekanisme pemilihan ketua umum ketika dua pilihan yang berkembang belum dapat diputuskan melalui mufakat.
Dua Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU yang Diperdebatkan
Sebelum keputusan voting tersebut, Komisi Organisasi membahas setidaknya dua opsi utama.
1. Sistem One Man One Vote
Opsi pertama mengusulkan pemilihan secara langsung menggunakan sistem one man one vote, yakni setiap pemilik suara memiliki satu hak suara.
Dalam opsi ini, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara langsung oleh pemilik hak suara, dengan tetap memperhatikan persetujuan Rais Aam terpilih.
2. Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA
Opsi kedua mengarah pada mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam skema ini, nama-nama yang diusulkan dari tingkat PCNU dan PWNU terlebih dahulu dihimpun dan ditabulasi. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan calon yang dianggap layak memimpin PBNU.
Mekanisme AHWA menjadi salah satu isu paling hangat dalam Muktamar ke-35 NU karena menyangkut bagaimana kepemimpinan organisasi akan ditentukan untuk periode berikutnya.
Lima Caketum Dorong Mekanisme AHWA
Dinamika semakin menarik setelah lima nama calon Ketua Umum PBNU menyatakan kesepakatan untuk mendorong pemilihan melalui mekanisme AHWA.
Kelima nama tersebut adalah:
- KH Zulfa Mustofa
- KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)
- KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin)
- KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf)
- KH Abdussalam Shohib (Gus Salam)
Kesepakatan tersebut disampaikan KH Zulfa Mustofa di tengah berlangsungnya Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. NU Online juga melaporkan bahwa lima dari enam nama calon yang beredar telah menyepakati dorongan agar pemilihan dilakukan melalui AHWA.
Bagaimana Sistem Voting Dilaksanakan?
Berdasarkan mekanisme yang diberitakan, voting mengenai pilihan mekanisme pemilihan dilakukan menggunakan sistem perwakilan.
Suara berasal dari unsur pimpinan organisasi yang memiliki hak suara, antara lain:
PCNU, PWNU, dan PCINU.
Artinya, forum tidak sekadar melakukan pemungutan suara secara bebas oleh seluruh peserta, tetapi menggunakan struktur perwakilan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Muktamar.
Hasil voting inilah yang kemudian menentukan apakah pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan pola one man one vote atau mekanisme AHWA.
Bukan Sekadar Perebutan Kursi, Ini Menyangkut Arah NU ke Depan
Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 memiliki arti strategis.
Ketua Umum PBNU nantinya akan menjadi salah satu figur sentral dalam menentukan arah organisasi selama periode 2026–2031.
Karena itu, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan bukan hanya persoalan teknis. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih besar: bagaimana NU ingin membangun tradisi kepemimpinan organisasinya di masa mendatang?
Apakah melalui pemilihan langsung dengan suara masing-masing pemilik hak suara, atau melalui mekanisme AHWA yang menempatkan sejumlah tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk menentukan calon pemimpin?
Inilah yang membuat dinamika Muktamar NU di Jombang menjadi perhatian luas.
Perkembangan Terbaru: AHWA Akhirnya Unggul dalam Voting
Perkembangan setelah pemberitaan awal tersebut menunjukkan bahwa forum Muktamar ke-35 NU akhirnya menentukan pilihan melalui voting.
Berdasarkan laporan yang terbit pada Minggu, 30 Agustus 2026, terdapat 552 suara dalam daftar pemilih. Sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA, sementara 150 suara memilih sistem one man one vote, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 bergerak ke jalur Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan ini menjadi salah satu titik penting dalam sejarah Muktamar ke-35 NU karena mengubah mekanisme pemilihan yang sebelumnya menjadi perdebatan panjang di forum Muktamar.
Dari Perdebatan Menuju Keputusan
Rangkaian proses tersebut memperlihatkan bahwa Muktamar bukan sekadar forum untuk memilih figur pemimpin. Muktamar juga menjadi ruang untuk menentukan aturan main dan arah organisasi.
Perdebatan mengenai one man one vote dan AHWA akhirnya diselesaikan melalui mekanisme voting yang telah disiapkan ketika musyawarah mufakat tidak menemukan titik temu.
Kini perhatian beralih pada tahapan berikutnya: siapa yang akan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin PBNU periode 2026–2031?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu agenda paling dinantikan dari Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.
🔎 Kata Kunci
Muktamar NU ke-35, Muktamar NU Jombang 2026, pemilihan Ketua Umum PBNU, Ketum PBNU 2026-2031, voting Muktamar NU, AHWA PBNU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU, Nahdlatul Ulama, Tambakberas Jombang, calon Ketua Umum PBNU.
Meta Description
Muktamar NU ke-35 di Jombang menyepakati voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Simak perdebatan one man one vote dan AHWA serta hasil voting terbaru.
Judul Alternatif
- Muktamar NU Jombang Sepakat Voting, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
- Pemilihan Ketum PBNU Memanas, Muktamar NU Jombang Pilih Mekanisme Voting
- AHWA vs One Man One Vote, Ini Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031
- Muktamar NU ke-35: Voting Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
- Hasil Voting Muktamar NU: AHWA Unggul, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sumber utama: Radar Cirebon – Muktamar NU di Jombang Sepakat Voting
Disclaimer: Artikel ini merupakan pengembangan dan penulisan ulang secara jurnalistik berdasarkan informasi dari sumber yang dirujuk serta perkembangan pemberitaan terkait Muktamar ke-35 NU. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai salinan artikel sumber. Perkembangan politik organisasi dan hasil tahapan Muktamar dapat berubah sesuai keputusan resmi forum.

Posting Komentar untuk "Muktamar NU di Jombang Sepakat Voting, Ini Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU"