Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon: Nama Misterius “Chika” Kembali Mencuat, Hakim Minta Pendalaman Saksi


CIREBON – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memunculkan kembali nama misterius “Chika” yang disebut terkait aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Majelis hakim secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk memperdalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Permintaan itu muncul setelah adanya perbedaan pernyataan antar saksi mengenai dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.

Hakim Soroti Perbedaan Keterangan Saksi


Dalam sidang sebelumnya, saksi Agung Supirno menyebut adanya aliran dana sekitar Rp1,1 miliar dari Bank Cirebon kepada sosok yang disebut bernama “Chika”.

Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, serta Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru. Keduanya menyatakan dana tersebut bukan terkait proyek Gedung Setda, melainkan pengembalian biaya yang berkaitan dengan Pilkada.

Perbedaan keterangan itu dinilai majelis hakim sebagai hal yang perlu didalami lebih lanjut agar fakta persidangan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Nama “Chika” Jadi Sorotan Publik


Munculnya kembali nama “Chika” dalam persidangan membuat publik bertanya-tanya mengenai sosok dan perannya dalam perkara dugaan korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon.

Sejumlah sumber internal menyebut nama tersebut sebelumnya sempat hilang dari daftar saksi maupun pembahasan persidangan. Namun setelah menjadi perhatian publik, nama itu kembali muncul dalam fakta persidangan terbaru.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya untuk memutus mata rantai perkara atau membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh.

Kejari Kota Cirebon Belum Beri Sikap Tegas

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut permintaan majelis hakim maupun kemungkinan pemanggilan ulang sejumlah saksi penting.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, hanya memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi awak media.

“Silakan dimonitor langsung dalam persidangan di PN Tipikor Bandung sesuai jadwal,” ujarnya.

Sikap irit bicara tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan politik dan proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.

Desakan Hadirkan Dani Mardani di Persidangan

Absennya mantan legislator Dani Mardani dalam sidang sebelumnya juga menjadi perhatian publik dan praktisi hukum. Banyak pihak menilai Dani merupakan saksi kunci yang mengetahui detail alur proyek serta dugaan aliran dana.

Praktisi hukum Gunadi Rasta menegaskan bahwa JPU memiliki kewenangan menghadirkan saksi secara paksa apabila telah dipanggil secara patut namun mangkir tanpa alasan sah.

“Kalau sudah dipanggil secara patut dan tidak hadir, jaksa punya kewenangan menghadirkan secara paksa,” tegas Gunadi.

Menurutnya, kehadiran Dani Mardani dapat membuka fakta baru terkait sosok “Chika” maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

Akademisi Soroti Inkonsistensi Persidangan

Akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta, Cecep Suhardiman, menilai adanya inkonsistensi antar saksi menunjukkan masih ada fakta yang belum terungkap secara utuh di persidangan.

“Perbedaan keterangan menunjukkan adanya inkonsistensi. Ini harus dibuka secara terang di persidangan,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menganggap absennya saksi sebagai persoalan biasa, terutama jika saksi tersebut memiliki peran penting dalam konstruksi perkara.

Publik Menanti Transparansi Penegakan Hukum


Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon kini berkembang menjadi perhatian luas masyarakat. Tidak hanya soal dugaan penyalahgunaan anggaran, perkara ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (19/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik kini menanti apakah persidangan berikutnya mampu membuka tabir sosok “Chika” dan mengurai dugaan aliran dana yang masih menjadi misteri

Posting Komentar untuk "Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon: Nama Misterius “Chika” Kembali Mencuat, Hakim Minta Pendalaman Saksi"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?