JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga personel Polri menjadi perhatian publik. Bukan hanya nomor telepon Presiden, sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha disebut turut menjadi sasaran penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Sumber: ANTARA, 3 November 2026
Presiden, Menteri, hingga Media Disebut Masuk Daftar Sasaran
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan menyasar berbagai kalangan. Daftar target yang disebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Menurut keterangan Kabareskrim, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Penyadapan dilakukan terhadap nomor-nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem pemantauan, tetapi diduga tidak melalui prosedur permohonan penyidik dan tidak disertai lampiran laporan polisi. Sumber: ANTARA
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut privasi individu, tetapi juga menyentuh pejabat publik, insan pers, dan berbagai elemen masyarakat. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak privasi, keamanan komunikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sumber: ANTARA
Diduga Berlangsung Tanpa Surat Permohonan Penyidik
Asep menjelaskan, salah satu hal yang sedang disorot penyidik adalah dugaan penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain itu, aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Dalam keterangannya, Asep juga menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi. Sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum. Sumber: ANTARA – Laporan terkait penyadapan Presiden hingga ormas
Jejak Digital Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026
Hal lain yang turut diungkap Bareskrim adalah dugaan penghapusan jejak digital hasil penyadapan. Menurut Asep Safrudin, file atau catatan log hasil penyadapan pada sistem LIMS diduga dihapus sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dugaan penghapusan data ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan upaya mengungkap bagaimana penyadapan dilakukan, nomor siapa saja yang menjadi target, serta siapa yang memberikan perintah dan menjalankan aktivitas tersebut. Sumber: ANTARA
Polri Tegaskan Penyadapan Harus Sesuai Prosedur
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang dibenarkan hukum, seperti kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana yang diatur undang-undang. Dengan demikian, kewenangan penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar dan prosedur yang sah. Sumber: ANTARA
Irwasum Polri: Dugaan Kasus Merupakan Perbuatan Oknum
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri. Ia menegaskan, pengawasan dilakukan terhadap proses pemeriksaan agar penegakan hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara profesional serta proporsional.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons internal Polri terhadap perkara yang melibatkan tiga personelnya. Proses pidana oleh Bareskrim dan proses etik oleh Divisi Propam disebut menjadi dua jalur pemeriksaan yang mendapat pengawasan. Sumber: ANTARA – Irwasum Polri
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Bareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Pasal yang disebut antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangan Bareskrim yang dikutip ANTARA, pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal yang berbeda, yakni hingga 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara sesuai ketentuan masing-masing. Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan bukan berarti para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sumber: ANTARA
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LSP, ASN, dan EH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang terlibat. Sumber: ANTARA
Keamanan Komunikasi dan Perlindungan Privasi Jadi Perhatian
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap berbagai kalangan kembali mengangkat pentingnya perlindungan komunikasi pribadi. Dalam negara hukum, penggunaan teknologi pemantauan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak masyarakat.
Publik juga perlu menunggu hasil penyidikan mengenai jumlah nomor yang diduga disadap, identitas pihak-pihak yang menjadi target, serta materi komunikasi yang diperoleh. Informasi tersebut penting untuk menjelaskan cakupan perkara, tetapi harus disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sumber: ANTARA
Kasus Penyadapan Ilegal Menanti Pengungkapan Menyeluruh
Kasus yang menyeret tiga personel Polri ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan pengawasan internal institusi. Penanganannya tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka, tetapi juga perlu mengungkap kronologi, alur perintah, penggunaan sistem LIMS, dugaan penghapusan data, serta memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan objektif. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap para tersangka, sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara serius agar kepercayaan publik terhadap perlindungan hukum dan keamanan komunikasi tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyadapan harus tunduk pada hukum. Teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum tidak boleh digunakan di luar tujuan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Tag: Penyadapan Ilegal, Bareskrim Polri, LSP, ASN, EH, Presiden, Menteri, Media, Illegal Tapping, LIMS, UU ITE, KUHP Nasional, Privasi, Keamanan Komunikasi.
Hashtag:
#PenyadapanIlegal #BareskrimPolri #IllegalTapping #LSP #Presiden #Menteri #Media #Polri #LIMS #UUITE #KUHPNasional #KeamananKomunikasi #PerlindunganPrivasi
