JAKARTA – Perkara pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang kerap disebut publik sebagai “Pasal Santet”, akhirnya tidak berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang selaku pemohon memilih menarik kembali permohonan uji materiil tersebut. MK kemudian mengabulkan penarikan itu melalui Ketetapan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 29 September 2026. (Media Indonesia)
Perkara ini sempat menarik perhatian bukan hanya karena menyangkut norma tentang kekuatan gaib, tetapi juga karena dalam sidang pendahuluan hakim MK sempat mempertanyakan hubungan pengalaman para pemohon dengan norma yang mereka uji.
Mengapa Gugatan Pasal Santet Dicabut?
Alasan utama penarikan permohonan berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Dalam persidangan, para pemohon menyadari bahwa kerugian konstitusional yang mereka uraikan belum menunjukkan kerugian yang bersifat spesifik, aktual, atau potensial, melainkan masih berada pada ranah akademik.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 22 September 2026 telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dengan keputusan itu, permohonan dinyatakan ditarik kembali, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. (Media Indonesia)
Lima Mahasiswa yang Mengajukan Uji Materiil
Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh:
Bambang Sujatmiko
Andika Firmanta Sitepu
Reka Violyta Priti Sari
Ayu Novalia Sundari
Audia Rahman
Kelima pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Mereka mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. (Media Indonesia)
Apa Isi Pasal 252 Ayat (1) KUHP?
Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur mengenai orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV. (Mahkamah Konstitusi RI)
Dalam penjelasan resmi pasal tersebut, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu menyebabkan penderitaan kepada orang lain. (Mahkamah Konstitusi RI)
Pemohon Persoalkan Frasa “Memberikan Harapan”
Para pemohon sebelumnya menilai frasa “memberikan harapan” belum memiliki parameter atau batas yang cukup jelas.
Menurut Bambang Sujatmiko dalam sidang pendahuluan 8 September 2026, kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat batas suatu perbuatan yang dapat dipidana ditentukan melalui penafsiran aparat penegak hukum. (Mahkamah Konstitusi RI)
Para pemohon kemudian meminta MK memberikan pemaknaan tertentu terhadap frasa tersebut agar batas perbuatan yang dapat dikenakan pidana menjadi lebih jelas.
Namun, perkara akhirnya tidak sampai pada pemeriksaan pokok permohonan karena para pemohon memilih menarik kembali gugatan mereka. (Mahkamah Konstitusi RI)
Hakim MK Sempat Bertanya: “Anda Punya Kekuatan Gaib?”
Salah satu momen yang kemudian menjadi perhatian publik terjadi ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.
Saldi menyoroti bahwa pihak yang menjadi sasaran norma Pasal 252 ayat (1) adalah orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.
Karena itu, ia mempertanyakan secara langsung apakah para pemohon memiliki kekuatan gaib. (Mahkamah Konstitusi RI)
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan apakah para pemohon pernah menyantet, pernah disantet, atau pernah berguru menjadi dukun santet.
Para pemohon menjawab tidak pernah mengalami hal tersebut. Dari sinilah persoalan mengenai legal standing mereka menjadi salah satu perhatian dalam persidangan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Bukan Berarti MK Membatalkan atau Menguatkan Pasal Santet
Ini bagian penting yang perlu dipahami masyarakat.
Karena permohonan ditarik kembali, MK tidak memutus pokok persoalan apakah frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Dengan demikian, jangan sampai muncul kesimpulan bahwa MK telah menyatakan Pasal Santet inkonstitusional atau sebaliknya telah memberikan putusan yang menguatkan seluruh substansi pasal tersebut.
Yang diputus dalam perkara ini adalah penarikan kembali permohonan. (Mahkamah Konstitusi RI)
Perspektif Islam: Santet, Tuduhan dan Kehati-hatian
Dalam perspektif Islam, pembahasan mengenai perkara gaib perlu ditempatkan secara hati-hati.
Al-Qur'an menyebut orang-orang beriman sebagai mereka yang beriman kepada perkara gaib, sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 3. Namun, keyakinan terhadap perkara gaib tidak boleh menjadi alasan untuk menuduh seseorang melakukan praktik tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tabayyun juga penting. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Hujurat ayat 6 agar orang beriman memeriksa kebenaran suatu berita ketika menerima informasi dari seseorang.
Dalam konteks hukum negara, pembuktian tentu harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sementara dalam kehidupan bermasyarakat, tuduhan terhadap seseorang juga harus dihindari apabila tidak memiliki dasar yang jelas.
Jangan sampai istilah “santet” berubah menjadi tuduhan yang merusak kehormatan seseorang hanya karena perbedaan pendapat, konflik sosial, ataupun kepentingan politik.
Antara Keyakinan Keagamaan dan Pembuktian Hukum
Ada perbedaan penting antara keyakinan terhadap perkara gaib dengan pembuktian suatu perbuatan pidana.
Keyakinan agama berada dalam ranah akidah dan keimanan. Sementara ketika sebuah perbuatan dibawa ke ruang hukum, negara membutuhkan unsur-unsur pidana, alat bukti, proses penyidikan, dan mekanisme peradilan.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika membaca pemberitaan mengenai Pasal Santet.
Jangan mencampuradukkan antara:
keyakinan → dugaan → tuduhan → dan fakta hukum.
Keempatnya memiliki kedudukan yang berbeda.
Mengapa Perkara Ini Menarik Perhatian Publik?
Perkara tersebut menjadi menarik karena mempertemukan tiga ranah sekaligus: hukum pidana, kepercayaan masyarakat mengenai kekuatan gaib, dan konstitusi.
Di satu sisi, KUHP mengatur norma yang berkaitan dengan orang yang mengklaim mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan kemampuan yang disebut dapat menimbulkan penderitaan.
Di sisi lain, para pemohon mempertanyakan kejelasan frasa tertentu dalam pasal tersebut.
Namun, sebelum MK memasuki substansi persoalan, perkara berhenti karena pemohon menarik kembali permohonan dengan alasan kerugian konstitusional yang mereka uraikan masih bersifat akademik. (Media Indonesia)
Pelajaran Penting bagi Publik
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa dalam mengajukan perkara konstitusional, persoalan legal standing sangat penting.
Argumentasi mengenai sebuah norma saja belum cukup. Pemohon juga harus dapat menunjukkan bagaimana keberadaan norma tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang memenuhi syarat sebagaimana dipertimbangkan MK.
Bagi masyarakat, perkara ini juga menjadi pengingat agar tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan judul berita atau potongan pernyataan hakim.
Pasal Santet masih menjadi bagian dari KUHP, sementara perkara uji materiil Nomor 327/PUU-XXIV/2026 telah ditarik kembali dan tidak menghasilkan putusan mengenai konstitusionalitas frasa “memberikan harapan”. (Mahkamah Konstitusi RI)
Jangan Terjebak Sensasi “Kekuatan Gaib”
Peristiwa ini memang memiliki sisi yang unik. Pertanyaan hakim tentang “kekuatan gaib” mudah menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan di media sosial.
Namun, substansi hukumnya jauh lebih penting: mengapa permohonan dicabut, apa yang diuji, bagaimana kedudukan hukum pemohon, dan apa sebenarnya yang diputus MK?
Dengan memahami konteks tersebut, publik dapat mengikuti isu hukum dan keagamaan secara lebih jernih.
Mari biasakan tabayyun, membaca informasi secara utuh, dan membedakan keyakinan, dugaan, pendapat, serta fakta hukum.
🔎 Artikel
Focus Keyword:
Pasal Santet di MK
Title:
Sempat Ditanya Hakim soal Kekuatan Gaib, Ini Alasan Pemohon Cabut Gugatan Pasal Santet di MK
Meta Description:
Lima mahasiswa Unpam menarik uji materi Pasal Santet di MK. Simak alasan pencabutan, pertanyaan hakim soal kekuatan gaib, dan status Pasal 252 KUHP.
Slug:alasan-pemohon-cabut-gugatan-pasal-santet-mk
Kata Kunci Terkait:
Pasal Santet MK, gugatan Pasal Santet, uji materi Pasal 252 KUHP, Pasal 252 KUHP, santet menurut hukum, santet dalam Islam, Mahkamah Konstitusi, MK Pasal Santet, Bambang Sujatmiko, Saldi Isra, Adies Kadir, legal standing MK, mahasiswa Unpam, KUHP baru, hukum santet Indonesia.
🏷️ Tags
Pasal Santet, Pasal 252 KUHP, Mahkamah Konstitusi, MK, Uji Materi KUHP, Gugatan Pasal Santet, Bambang Sujatmiko, Saldi Isra, Adies Kadir, Universitas Pamulang, KUHP Baru, Hukum Indonesia, Hukum Pidana, Perspektif Islam, Santet dalam Islam, Berita Nasional, Politik dan Hukum.
#️⃣ Hashtag
#PasalSantet #Santet #Pasal252KUHP #KUHP #KUHPBaru #MahkamahKonstitusi #MKRI #UjiMateri #UjiMateriKUHP #GugatanPasalSantet #BambangSujatmiko #SaldiIsra #AdiesKadir #UniversitasPamulang #HukumIndonesia #HukumPidana #BeritaHukum #PolitikDanHukum #BeritaNasional #IslamDanHukum #PerspektifIslam #SantetMenurutIslam #Tabayyun #LiterasiHukum #LiterasiDigital #BeritaTerkini #InfoNasional #Indonesia2026
