Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Pajak Pedagang Online di Marketplace: Mulai Berlaku, Seller Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada Perlu Siap

JAKARTA — Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu mencermati perubahan mekanisme pemungutan pajak. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. (Directorate General of Taxes)

Namun, ada perkembangan penting yang perlu diketahui para seller. DetikFinance pada 1 Oktober 2026 melaporkan pemungutan mulai dijalankan 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya pemerintah memberikan waktu penyesuaian. (detikfinance)

Sementara itu, pengumuman terbaru di laman resmi DJP menyebut pemberlakuan ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutan berdasarkan PMK 37/2025 mulai berlaku 1 November 2026. Karena informasi resmi DJP tersebut merupakan pembaruan yang lebih spesifik mengenai jadwal, seller sebaiknya mengikuti ketentuan dan pemberitahuan terbaru dari DJP serta marketplace masing-masing. (Directorate General of Taxes)

Bukan Pajak Baru, tetapi Mekanisme Pemungutannya Berubah

Hal penting yang harus dipahami pedagang online adalah kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme. Jika sebelumnya kewajiban pajak tertentu harus dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang, kini marketplace yang ditunjuk dapat melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform tersebut. (Directorate General of Taxes)

DJP menjelaskan kebijakan tersebut antara lain bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional. (Directorate General of Taxes)

Empat Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah

Empat penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk adalah:

  1. Blibli

  2. Shopee

  3. Tokopedia

  4. Lazada

Keempatnya ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri sesuai ketentuan PMK 37/2025. (Directorate General of Taxes)

Artinya, seller yang aktif di marketplace perlu mulai memahami bagaimana sistem pajak tersebut diterapkan pada akun dan transaksi mereka.

Berapa Besaran Pajaknya?

Berdasarkan ketentuan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan, dengan tidak termasuk PPN dan PPnBM. (Directorate General of Taxes)

Sebagai gambaran sederhana, apabila peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta, maka 0,5 persennya adalah Rp50.000.

Tetapi, seller perlu memahami bahwa 0,5 persen tersebut tidak selalu berarti tambahan pajak yang harus dibayar dua kali. Bagi wajib pajak dengan skema pajak tertentu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku. (Directorate General of Taxes)

Seller dengan Omzet sampai Rp500 Juta Perlu Tahu Pengecualian Ini

Ada ketentuan penting bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan. (Directorate General of Taxes)

Dengan kata lain, seller kecil jangan langsung beranggapan setiap transaksi marketplace pasti akan otomatis dipotong 0,5 persen.

Administrasi menjadi sangat penting. Seller perlu memastikan data NPWP/NIK dan informasi omzet yang disampaikan kepada marketplace benar serta mengikuti prosedur platform masing-masing. (Directorate General of Taxes)

Satu Seller Bisa Memiliki Beberapa Toko

DJP juga menjelaskan bahwa surat pernyataan omzet untuk satu pedagang dengan satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada berbagai marketplace.

Hal ini penting bagi pelaku UMKM yang mempunyai beberapa toko online sekaligus. Perhitungan omzet juga perlu diperhatikan secara keseluruhan, bukan hanya melihat satu toko secara terpisah. (Directorate General of Taxes)

Bagaimana dengan Bukti Potong Pajaknya?

Seller juga perlu memperhatikan dokumen transaksi.

Dalam mekanisme PMK 37/2025, dokumen tagihan atau invoice dari marketplace dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan informasi yang dipersyaratkan. (Directorate General of Taxes)

Karena itu, jangan terbiasa menghapus atau mengabaikan invoice transaksi.

Simpan dan cek dokumen transaksi secara rutin, terutama bagi seller yang sudah memiliki omzet cukup besar dan membutuhkan pencatatan keuangan yang lebih tertib.

Jangan Sampai Pajak Mengganggu Arus Kas Bisnis

Bagi pedagang online, perubahan mekanisme pemungutan pajak sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi potongan transaksi.

Seller juga perlu mulai membiasakan diri menghitung:

  • omzet bulanan;

  • keuntungan bersih;

  • biaya marketplace;

  • biaya iklan;

  • biaya pengiriman;

  • retur dan pembatalan;

  • pajak yang telah dipungut;

  • serta arus kas usaha.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu pelaku UMKM mengetahui apakah bisnis benar-benar menghasilkan keuntungan atau hanya memiliki omzet besar tetapi margin tipis.

Ajak Seller Lebih Tertib Mengelola Bisnis Online

Perubahan sistem perpajakan ini menjadi momentum bagi pedagang online untuk mulai memperlakukan toko digital sebagai bisnis yang dikelola secara profesional.

Jangan hanya fokus mengejar jumlah pesanan. Pastikan juga administrasi, pencatatan omzet, invoice, data identitas perpajakan, dan laporan keuangan tertata dengan baik.

Mari cek kembali akun marketplace, pahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, dan pastikan data yang diberikan kepada platform sesuai kondisi sebenarnya.

Yang paling penting, jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pesan berantai. Periksa pemberitahuan resmi marketplace dan informasi terbaru dari DJP karena jadwal implementasi dapat mengalami penyesuaian.

Untuk saat ini, terdapat perbedaan informasi waktu antara laporan detikFinance yang menyebut pelaksanaan 1 Oktober dan pengumuman terbaru DJP yang menyatakan pemungutan mulai 1 November 2026. Karena itu, seller sebaiknya menjadikan informasi resmi DJP sebagai rujukan utama terkait jadwal terbaru. (detikfinance)


📌 Artikel

Focus Keyword: Pajak Pedagang Online Marketplace

Title: Pajak Pedagang Online di Marketplace, Shopee hingga Tokopedia Mulai Dipungut

Meta Description: Pajak pedagang online melalui Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada diatur dalam PMK 37/2025. Simak tarif PPh 22, pengecualian omzet Rp500 juta dan jadwal terbaru.

Slug:
pajak-pedagang-online-marketplace-shopee-tokopedia-blibli-lazada

Kata Kunci Terkait:

  • pajak pedagang online

  • pajak seller marketplace

  • pajak Shopee

  • pajak Tokopedia

  • pajak Blibli

  • pajak Lazada

  • PPh Pasal 22 marketplace

  • PMK 37 Tahun 2025

  • pajak UMKM online

  • pajak toko online

  • pajak jualan online

  • pajak marketplace 2026

  • omzet Rp500 juta

  • aturan pajak seller

  • DJP marketplace

  • pajak UMKM 2026

  • cara menghitung pajak marketplace

Tags:
Pajak, Pajak Online, Pajak Marketplace, PPh Pasal 22, PMK 37/2025, DJP, Direktorat Jenderal Pajak, Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, Seller Online, Pedagang Online, UMKM, UMKM Digital, Toko Online, Bisnis Online, Ekonomi Digital, Pajak UMKM, Berita Ekonomi.

Hashtag:
#PajakPedagangOnline #PajakMarketplace #PajakOnline #PajakUMKM #PPhPasal22 #PMK372025 #Pajak2026 #DJP #DirektoratJenderalPajak #Shopee #Tokopedia #Blibli #Lazada #SellerOnline #PedagangOnline #TokoOnline #BisnisOnline #UMKM #UMKMIndonesia #UMKMDigital #EkonomiDigital #BisnisDigital #PajakUMKM #Omzet500Juta #MarketplaceIndonesia #JualanOnline #InfoPajak #BeritaEkonomi #BeritaBisnis #BeritaTerkini 

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami