JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta, yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB selaku Direktur PT Agra Surya Energi (ASE). Ketiganya diduga terlibat bersama dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM). (detiknews)
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG, dengan nilai anggaran yang disebut Kejagung sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara pengadaan tersebut. (Antara News)
Tiga Tersangka Baru Berasal dari Pihak Swasta
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tiga tersangka baru tersebut merupakan bagian dari empat tersangka pihak swasta dalam perkara pengadaan motor listrik.
Rinciannya adalah:
YY, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
AA, Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
GB, Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).
Sementara satu pihak swasta yang telah lebih dahulu menjadi tersangka adalah Andri Mulyono (AM), yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.
Adapun satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN. (Antara News)
Diduga Ada Pengaturan Tender Pengadaan Motor Listrik
Menurut keterangan Kejagung, penyidik menduga terdapat kerja sama antara PPK dan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan.
Pengondisian yang sedang didalami penyidik mencakup pemenangan perusahaan, spesifikasi barang, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding, yang pada akhirnya diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT. (detiknews)
Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Namun, penting dicatat, angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan nilai anggaran pengadaan, sedangkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara khusus pengadaan motor listrik ini masih dalam proses penghitungan.
Hal ini berbeda dengan pengungkapan Kejagung pada 29 September 2026 yang menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG secara keseluruhan mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. (detiknews)
Realisasi Motor Listrik Diduga Tidak Sesuai Laporan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah jumlah sepeda motor listrik yang tercantum dalam pelaksanaan kontrak.
ANTARA melaporkan, jumlah pengadaan yang semula ditetapkan sebanyak 25.644 unit, kemudian berubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil disebut baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen untuk 21.801 unit. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan dalam proses pembayaran. (Antara News)
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Status tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Lima Tersangka Kini Ditahan
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, terdapat lima tersangka yang berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik dalam kasus MBG.
Kejagung menyatakan seluruhnya telah ditahan dengan lokasi berbeda.
Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba.
YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
AA ditahan di Rutan Salemba.
GB juga ditahan di Rutan Salemba. (Antara News)
Penanganan Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Budi berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Pomdam Jaya. (Antara News)
Penyidik Sita Uang dan Sejumlah Aset
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran aset.
Detik melaporkan penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang sekitar Rp24,970 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan aset, antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025. (detiknews)
Penyidik juga telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam proses pengungkapan perkara tersebut. (detiknews)
Kasus MBG Terus Berkembang
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Pada Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka. Kejagung saat itu menduga terdapat penunjukan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. (Antara News)
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG secara keseluruhan mencapai sekitar Rp10 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP. (detiknews)
Pada 29 September 2026, enam tersangka dalam perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan, sementara Andri Mulyono pada saat itu belum dilimpahkan. (detiknews)
Amanah Program MBG dan Pentingnya Pengawasan
Program Makan Bergizi Gratis menyangkut kepentingan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, dari sudut pandang etika agama dan tata kelola pemerintahan, anggaran publik merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan, bertanggung jawab, serta sesuai aturan.
Dalam perspektif Islam, amanah tidak hanya berkaitan dengan hubungan seseorang kepada Tuhan, tetapi juga tanggung jawab kepada sesama manusia. Ketika dana publik digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, setiap proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat kejujuran, keadilan dan larangan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Namun dalam pemberitaan kasus hukum, prinsip yang tidak kalah penting adalah tabayyun atau memeriksa informasi secara cermat. Tuduhan, dugaan, dan keterangan penyidik harus dibedakan dari fakta yang nantinya terbukti melalui proses persidangan.
Karena itu, masyarakat perlu mengikuti proses hukum berdasarkan informasi resmi dan tidak terburu-buru memberikan vonis sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menanti Pengungkapan Tuntas
Penetapan tiga tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan Kejagung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola MBG masih berkembang.
Selain mengungkap pihak yang diduga terlibat, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai alur pengadaan, mekanisme tender, realisasi barang, aliran dana, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Transparansi proses hukum menjadi penting agar penanganan perkara dapat dipahami masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Masyarakat dapat ikut mengawal dengan cara membaca informasi dari sumber resmi, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, serta menghormati proses penyidikan dan persidangan.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan anggaran publik semakin transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
🔎 OPTIMIZATION
Focus Keyword:
Kejagung tetapkan 3 tersangka baru kasus MBG
Judul :
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG, Pengadaan Motor Capai Rp1,2 Triliun
Meta Description:
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG. Pengadaan motor listrik bernilai sekitar Rp1,2 triliun dan masih disidik.
Slug:kejagung-tetapkan-3-tersangka-baru-kasus-mbg
Kata Kunci Turunan:
kasus korupsi MBG 2026
tersangka baru MBG
Kejagung
Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional
korupsi pengadaan motor listrik
pengadaan motor listrik BGN
Budi Utomo
Andri Mulyono
PT Yasa Artha Trimanunggal
PT Agra Surya Energi
dugaan korupsi BGN
kerugian negara kasus MBG
Tags:
Kejagung, Kasus MBG, Makan Bergizi Gratis, BGN, Korupsi MBG, Tersangka MBG, Pengadaan Motor Listrik, Budi Utomo, Andri Mulyono, PT YAT, PT ASE, Korupsi Indonesia, Penegakan Hukum, Berita Nasional, Berita Terkini
Hashtag:
#Kejagung #KasusMBG #MakanBergiziGratis #MBG #BGN #BadanGiziNasional #KorupsiMBG #Korupsi #KasusKorupsi #TersangkaMBG #PengadaanMotorListrik #MotorListrikBGN #BudiUtomo #AndriMulyono #PTYAT #PTASE #KejaksaanAgung #PenegakanHukum #PemberantasanKorupsi #AntiKorupsi #Tipikor #TindakPidanaKorupsi #KerugianNegara #UangNegara #AnggaranNegara #Transparansi #Akuntabilitas #Integritas #Amanah #Keadilan #Tabayyun #KawalKasus #KawalAnggaran #KawalUangRakyat #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #InfoNasional #InfoTerkini #Indonesia2026