BOGOR — Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong kembali bergulir. Setelah Ombudsman RI menemukan dugaan kluster dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, kini seorang mantan narapidana membeberkan kesaksian mengenai dugaan “sterilisasi” lapas sebelum inspeksi mendadak (sidak).
Kesaksian tersebut disampaikan seorang mantan warga binaan dengan nama samaran Asep kepada Metro TV. Ia mengklaim, sebelum sidak dilakukan, sejumlah warga binaan yang berperan sebagai tamping ditugaskan untuk mengondisikan blok dan menyembunyikan barang-barang yang dilarang berada di dalam lapas. (Metro TV News)
Namun, penting dicatat: berbagai keterangan Asep tersebut merupakan klaim seorang mantan narapidana dan belum seluruhnya terverifikasi secara independen. Karena itu, publik perlu membedakan antara kesaksian narasumber, temuan resmi Ombudsman, dan hasil pemeriksaan aparat yang masih berjalan.
Dugaan Barang Terlarang Disembunyikan Sebelum Sidak
Menurut Asep, pola tersebut disebut sudah beberapa kali terjadi ketika dirinya masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong.
Ia mengklaim barang seperti telepon seluler dan power bank dikumpulkan kemudian dipindahkan atau disembunyikan sebelum tim pemeriksa masuk.
Asep juga menyebut terdapat pengondisian terhadap warga binaan agar kondisi lapas terlihat sesuai dengan administrasi ketika pemeriksaan berlangsung. Ia bahkan menyinggung keberadaan sejumlah titik yang menurutnya menjadi blind spot kamera pengawas. (Metro TV News)
Keterangan ini tentu menjadi bagian yang perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Plafon hingga Area Rumah Ibadah Disebut dalam Kesaksian
Hal lain yang disampaikan Asep adalah dugaan penggunaan lokasi-lokasi tertentu untuk menyembunyikan barang sebelum sidak.
Ia menyebut area plafon dan rooftop, termasuk akses yang menurutnya dapat digunakan untuk menyimpan barang agar tidak mudah ditemukan.
Asep juga mengklaim aktivitas di sekitar tempat ibadah sengaja dibuat terlihat ramai sehingga pemeriksa akan merasa segan melakukan pemeriksaan lebih jauh. Klaim tersebut belum dikonfirmasi secara independen oleh Ombudsman. (Metro TV News)
Karena menyangkut tempat ibadah dan dugaan penyalahgunaan fasilitas, informasi tersebut perlu ditangani secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak atau kelompok tertentu tanpa bukti.
Eks Napi Juga Ungkap Dugaan Perlakuan Khusus
Dalam kesaksiannya, Asep mengklaim adanya perbedaan perlakuan antara narapidana perkara korupsi dan narapidana kasus umum.
Ia menyebut adanya blok khusus yang disebut Blok Bravo, serta klaim bahwa narapidana kasus korupsi mendapatkan ruang kunjungan tersendiri, dapat menerima tamu di luar jam kunjungan resmi, dan tidak selalu mengenakan seragam warga binaan. (Metro TV News)
Asep bahkan mengklaim terdapat transaksi kamar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp1 miliar.
Angka dan tuduhan tersebut merupakan keterangan narasumber kepada Metro TV, bukan putusan atau kesimpulan resmi bahwa transaksi tersebut telah terbukti terjadi. (Metro TV News)
Klaim “Uang Pelicin” Perlu Dibuktikan
Kesaksian mengenai dugaan pengondisian sidak juga memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya kebocoran informasi pemeriksaan.
Namun, klaim mengenai “uang pelicin” dan adanya pihak yang membocorkan sidak harus dibuktikan melalui penyelidikan serta bukti transaksi atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai informasi yang masih berupa kesaksian berubah menjadi tuduhan pasti di ruang publik.
Justru di sinilah pentingnya pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
Ombudsman Memang Menemukan Dugaan Kluster Mewah
Terlepas dari kesaksian mantan napi, Ombudsman RI sebelumnya memang melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menyebut menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang diduga dihuni warga binaan. Fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf. (Ombudsman Indonesia)
Ombudsman juga menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok sel ketika melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Ombudsman menemukan celah keamanan berupa akses belakang sejumlah bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung ke area luar lapas. (Ombudsman Indonesia)
Ada Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu
Persoalan lain yang telah disampaikan secara resmi oleh Ombudsman adalah dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok.
Menurut Ombudsman, informasi tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan. Ditjenpas Jawa Barat kemudian menyatakan dugaan tersebut akan didalami. (Metro TV News)
Di sisi lain, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebelumnya membantah adanya pungutan liar tersebut. (tirto.id)
Perbedaan informasi inilah yang membuat proses pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Jangan Campurkan Kesaksian dengan Fakta yang Sudah Terbukti
Rangkaian informasi mengenai Lapas Cibinong saat ini datang dari beberapa sumber berbeda.
Ada temuan resmi Ombudsman, ada bantahan dari pihak Lapas, ada pendalaman Ditjenpas, serta ada kesaksian mantan narapidana yang memuat tuduhan-tuduhan lebih luas.
Semua bagian tersebut perlu ditempatkan sesuai statusnya.
Jangan sampai kesaksian seseorang langsung dianggap sebagai keputusan hukum. Sebaliknya, jangan pula temuan resmi diabaikan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Ayo Kawal Pemeriksaan Lapas Cibinong
Kasus Lapas Cibinong layak menjadi perhatian publik bukan hanya karena adanya dugaan fasilitas mewah, tetapi juga karena menyangkut integritas pengawasan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, keamanan lapas, dan transparansi tata kelola pemasyarakatan.
Karena itu, mari kawal proses pemeriksaan secara objektif.
Dorong agar setiap dugaan diperiksa berdasarkan bukti, setiap pihak yang terlibat diberi kesempatan memberikan klarifikasi, dan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Yang tidak kalah penting, jangan ikut menyebarkan nama, tuduhan, atau informasi yang belum terbukti hanya karena sedang viral.
Jika memang ditemukan pelanggaran, biarkan proses hukum dan mekanisme disiplin bekerja berdasarkan bukti.
Jika ternyata suatu tuduhan tidak terbukti, publik juga harus bersedia menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Lapas adalah bagian dari sistem penegakan hukum. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan publik, melainkan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
SEO Artikel
Focus Keyword: Eks napi bongkar Lapas Cibinong
SEO Title: Eks Napi Bongkar Dugaan Sterilisasi Lapas Cibinong Sebelum Sidak
Meta Description: Eks napi Lapas Cibinong mengungkap dugaan sterilisasi sebelum sidak, termasuk klaim penyembunyian barang terlarang dan perlakuan khusus. Simak fakta dan klarifikasinya.
Slug: eks-napi-bongkar-sterilisasi-lapas-cibinong-sebelum-sidak
Kata Kunci Terkait:
Lapas Cibinong
eks napi Lapas Cibinong
mantan napi Lapas Cibinong
sterilisasi Lapas Cibinong
sidak Lapas Cibinong
dugaan pungli Lapas Cibinong
fasilitas mewah Lapas Cibinong
Ombudsman Lapas Cibinong
kluster mewah Lapas Cibinong
barang terlarang di lapas
dugaan perlakuan khusus napi
Blok Bravo Lapas Cibinong
Blok Alfa Lapas Cibinong
Metro TV Lapas Cibinong
berita Lapas Cibinong terbaru
Tag
Lapas Cibinong, Eks Napi, Mantan Narapidana, Metro TV, Ombudsman RI, Ditjenpas, Kemenimipas, Lapas Kelas IIA Cibinong, Sidak Lapas, Sterilisasi Lapas, Pungli Lapas, Fasilitas Mewah Lapas, Warga Binaan, Pemasyarakatan, Berita Bogor, Berita Nasional, Berita Terkini
Hashtag
#LapasCibinong #LapasKelasIIACibinong #EksNapi #MantanNapi #MetroTV #OmbudsmanRI #Ditjenpas #Kemenimipas #SidakLapas #SterilisasiLapas #PungliLapas #FasilitasMewah #LapasMewah #WargaBinaan #Pemasyarakatan #BlokCibinong #BlokBravo #BlokAlfa #BeritaCibinong #Bogor #BeritaBogor #BeritaNasional #BeritaTerkini #InfoTerkini #KabarTerkini #Transparansi #Akuntabilitas #CekFakta #LiterasiDigital #KawalKasusCibinong