RS Permata Kuningan Didenda Rp56,6 Juta, DLH Temukan Persoalan Limbah dan Bangunan Tambahan

KUNINGAN – Rumah Sakit Permata Kuningan kembali menjadi sorotan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat selaku pengelola rumah sakit.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan dalam aspek pengelolaan lingkungan, persetujuan lingkungan, pengolahan air limbah, hingga penambahan bangunan yang belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan. (Pikiran Rakyat Jabar)

Informasi ini kembali mencuat setelah sejumlah pihak di Kabupaten Kuningan mempertanyakan dasar penerapan sanksi serta perkembangan pemenuhan kewajiban RS Permata Kuningan.

Denda Administratif RS Permata Kuningan Capai Rp56.689.837

Sanksi tersebut dituangkan dalam keputusan Kepala DLH Kabupaten Kuningan tahun 2026 mengenai penerapan paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan.

Dalam dokumen yang diberitakan sejumlah media lokal, nilai denda administratif yang dikenakan mencapai Rp56.689.837. Dokumen tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup serta pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan pengelolaan lingkungan rumah sakit. (Pikiran Rakyat Jabar)

DLH juga memberikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak rumah sakit sebagai bagian dari sanksi administratif tersebut.

Temuan Berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki sebelumnya.

Dokumen yang diberitakan KuninganSatu menyebut adanya penambahan bangunan dan sarana pendukung, termasuk Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disebut tidak lagi sesuai dengan site plan dalam persetujuan lingkungan sebelumnya. (Kuningan Satu)

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi DLH untuk meminta pihak rumah sakit melakukan penyesuaian dokumen lingkungan.

Kualitas Air Limbah IPAL Turut Menjadi Sorotan

Selain persoalan dokumen lingkungan, aspek pengelolaan air limbah juga menjadi bagian dari temuan pengawasan.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen keputusan DLH, sejumlah parameter pada outlet IPAL, antara lain BOD, TSS, minyak dan lemak, disebut melampaui baku mutu air limbah sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan teknis. (Kuningan Satu)

DLH kemudian meminta adanya perbaikan dan optimalisasi kinerja IPAL, sekaligus pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan.

Persoalan ini penting karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan berbagai jenis limbah dan membutuhkan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan.

Pemantauan Air Tanah dan Air Permukaan Juga Diminta

Temuan lain yang diberitakan berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Dokumen yang dikutip KuninganSatu menyebut adanya kekurangan dalam pelaksanaan pemantauan, termasuk pemantauan terhadap air permukaan, air tanah dan tanah. Selain itu, terdapat parameter pemantauan yang disebut belum sesuai dengan persetujuan teknis. (Kuningan Satu)

Atas kondisi tersebut, pihak rumah sakit diwajibkan melakukan pemantauan kualitas lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangunan Tambahan Sekitar 3.000 Meter Persegi Disorot

Persoalan RS Permata Kuningan tidak hanya berkaitan dengan lingkungan. Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan juga menyampaikan adanya bangunan tambahan sekitar 3.000 meter persegi yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tambahan yang disebut antara lain fasilitas IPAL, area parkir, mushola, rooftop serta sejumlah bangunan pendukung lainnya. Sementara bangunan utama rumah sakit dengan luas sekitar 9.000 meter persegi disebut telah memiliki PBG. (Kuningan Satu)

Kepala PUTR Kuningan pada saat itu menyatakan pihaknya akan menyurati manajemen rumah sakit agar segera menindaklanjuti persoalan PBG bangunan tambahan tersebut. (Kuningan Satu)

Dengan demikian, istilah “bangunan ilegal” perlu digunakan secara hati-hati dalam pemberitaan. Berdasarkan sumber yang tersedia, yang terkonfirmasi adalah adanya bangunan tambahan yang disebut belum memiliki PBG, bukan penetapan pengadilan bahwa seluruh bangunan tersebut ilegal.

DLH Memberikan Waktu untuk Memenuhi Kewajiban

Dalam pemberitaan Juli 2026, DLH Kuningan menyatakan pihak rumah sakit telah dikenai sanksi administrasi dan diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan dan Penegakan/Penataan Hukum Lingkungan DLH Kuningan, Rismunandar, menyebut waktu pemenuhan kewajiban diberikan sekitar 180 hari atau sampai Agustus 2026. Jika kewajiban tidak dipenuhi, dapat terdapat sanksi atas keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. (Kuningan Satu)

Perkembangan setelah batas waktu tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipantau untuk mengetahui sejauh mana kewajiban administratif dan lingkungan telah dilaksanakan.

Muncul Sorotan Mengenai Dasar Perhitungan Denda

Besaran denda Rp56,6 juta juga menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Dalam pemberitaan 14 September 2026, muncul sorotan mengenai dasar perhitungan denda, termasuk pertanyaan mengenai nilai investasi yang digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan, sumber nilai tersebut, dasar pasal, serta dokumen atau lampiran perhitungan hingga menghasilkan angka Rp56.689.837. (Pikiran Rakyat Jabar)

Pemberitaan tersebut menyebut Kepala DLH Kuningan belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian formula dan dokumen dasar perhitungan denda ketika dikonfirmasi.

Karena itu, pertanyaan mengenai formula denda tersebut masih perlu ditempatkan sebagai permintaan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa perhitungan denda tersebut keliru.

Persoalan AMDAL dan Persetujuan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Pada September 2026, isu mengenai AMDAL dan Persetujuan Lingkungan RS Permata Kuningan kembali menjadi perhatian.

LSM Frontal menyampaikan dugaan bahwa rumah sakit tersebut belum memiliki dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana yang mereka persoalkan sejak pembangunan rumah sakit. Mereka kemudian meminta klarifikasi Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui audiensi pada 14 September 2026. (Pikiran Rakyat Jabar)

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak LSM dan perlu dibedakan dari temuan administratif DLH yang tercantum dalam dokumen sanksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, DLH sendiri menjelaskan bahwa pihak rumah sakit diwajibkan melakukan penyesuaian dokumen lingkungan dan menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan. (Kuningan Satu)

Pemerintah Diminta Memberikan Penjelasan Terbuka

Perkembangan kasus RS Permata Kuningan kini menjadi perhatian karena menyangkut beberapa aspek sekaligus, yakni:

  • Persetujuan lingkungan

  • Pengelolaan limbah rumah sakit

  • Kinerja IPAL

  • Pemantauan kualitas air

  • Limbah B3

  • AMDAL atau dokumen lingkungan

  • PBG bangunan tambahan

  • Sanksi administratif

  • Perhitungan denda Rp56.689.837

Keterbukaan informasi mengenai dasar keputusan, tahapan pengawasan dan perkembangan pemenuhan kewajiban menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Bagaimana Posisi RS Permata Kuningan?

RS Permata Kuningan merupakan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, dan beroperasi di bawah PT Kuningan Kampung Sehat. (Kuningan Satu)

Sejumlah pemberitaan yang menjadi rujukan artikel ini menunjukkan adanya sanksi administratif dari DLH dan persoalan PBG pada bangunan tambahan. Pada saat beberapa pemberitaan diterbitkan, pihak manajemen RS Permata Kuningan belum memberikan tanggapan terhadap seluruh temuan yang diberitakan. (Kuningan Satu)

Karena itu, setiap tudingan mengenai pelanggaran harus tetap dibedakan antara temuan resmi pemerintah, isi dokumen sanksi, pernyataan pihak tertentu, dan tudingan yang masih membutuhkan klarifikasi.

Kesimpulan

Kasus RS Permata Kuningan berkembang dari persoalan administratif menjadi sorotan yang lebih luas setelah ditemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan lingkungan, IPAL, air limbah, dokumen lingkungan serta bangunan tambahan yang belum memiliki PBG.

DLH Kabupaten Kuningan telah menjatuhkan denda administratif Rp56.689.837 sekaligus menerapkan paksaan pemerintah. Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan denda dan perkembangan pemenuhan kewajiban rumah sakit. (Pikiran Rakyat Jabar)

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap pemenuhan kewajiban tersebut serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang terkait.

Catatan redaksi: Artikel ini membedakan antara temuan atau keputusan pemerintah dengan tudingan dari pihak lain. Istilah seperti “bangunan ilegal” tidak digunakan sebagai fakta hukum apabila sumber yang tersedia hanya menyatakan bangunan tersebut belum memiliki PBG. Pihak RS Permata Kuningan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.


🔎 Meta Title

RS Permata Kuningan Didenda Rp56 Juta, DLH Temukan Masalah Limbah

📝 Meta Description

RS Permata Kuningan dikenai denda administratif Rp56,6 juta oleh DLH. Simak temuan soal IPAL, limbah, persetujuan lingkungan dan PBG bangunan tambahan.

🎯 Focus Keyword

RS Permata Kuningan

🔑 Keyword Pendukung

  • RS Permata Kuningan didenda

  • denda RS Permata Kuningan

  • DLH Kuningan

  • limbah RS Permata Kuningan

  • IPAL RS Permata Kuningan

  • lingkungan RS Permata Kuningan

  • PBG RS Permata Kuningan

  • AMDAL RS Permata Kuningan

  • Persetujuan Lingkungan Kuningan

  • berita Kuningan terbaru

  • Kabupaten Kuningan

  • bangunan tambahan RS Permata

  • denda DLH Kuningan

🏷️ Tag

RS Permata Kuningan, DLH Kuningan, Kuningan, Berita Kuningan, Limbah Rumah Sakit, IPAL, AMDAL, Persetujuan Lingkungan, PBG, Lingkungan Hidup, Jawa Barat, Kabupaten Kuningan

Posting Komentar untuk "RS Permata Kuningan Didenda Rp56,6 Juta, DLH Temukan Persoalan Limbah dan Bangunan Tambahan"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?