Komisi XIII DPR Cecar Dirjen PAS soal Lapas Cibinong: “Pak Dirjen Masih Sanggup Nggak?”

JAKARTA – Temuan fasilitas yang diduga mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang. Persoalan tersebut menjadi bahan sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Salah satu momen yang mencuri perhatian terjadi ketika anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mencecar Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengenai kemampuan jajaran Ditjenpas melakukan pengawasan dan pembenahan internal.

Yanuar bahkan secara terbuka mempertanyakan apakah Mashudi masih sanggup menangani persoalan tersebut. Jika tidak sanggup, ia meminta Dirjen PAS mempertimbangkan untuk mundur. (iNews.ID)

“Pak Dirjen Masih Sanggup Nggak?”

Dalam rapat tersebut, Yanuar menyoroti tanggung jawab Dirjen Pemasyarakatan sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap jajaran pemasyarakatan.

Menurut Yanuar, apabila dalam investigasi nantinya ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tidak cukup hanya berupa penonaktifan.

Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana, seperti dugaan suap atau pemerasan, diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar dalam rapat.

Mashudi menjawab singkat, “Masih.”

Yanuar kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengatakan bahwa apabila Mashudi tidak sanggup melakukan pembenahan, dirinya dapat mengundurkan diri. (suara.com)

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam RDP yang membahas persoalan Lapas Cibinong.

DPR Soroti Pengawasan dan Mutasi Petugas

Selain persoalan fasilitas, Yanuar juga mempertanyakan mekanisme rotasi dan mutasi petugas pemasyarakatan.

Ia menilai sistem reward and punishment perlu diterapkan secara serius agar penempatan pejabat tidak mengabaikan rekam jejak.

Dalam rapat tersebut, Yanuar mempertanyakan penempatan salah satu pejabat di Lapas Cibinong yang sebelumnya pernah bertugas di Rutan Narkoba Salemba ketika terjadi kasus tujuh narapidana melarikan diri pada 2024. Pernyataan mengenai riwayat tersebut disampaikan Yanuar dalam rapat dan menjadi bagian dari pertanyaan DPR kepada Dirjen PAS mengenai mekanisme promosi dan mutasi. (suara.com)

Artinya, perhatian DPR tidak hanya tertuju pada bangunan yang disebut memiliki fasilitas khusus, tetapi juga pada bagaimana sistem pengawasan, evaluasi kinerja, rotasi, dan promosi petugas dilakukan.

Persoalan Barang yang Hilang Setelah Sidak Ombudsman

RDP juga mengungkap persoalan lain yang membuat perhatian anggota DPR tertuju pada Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 dan menemukan sejumlah fasilitas di area yang disebut menyerupai rumah, homestay, atau klaster.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terdapat perbedaan kondisi antara saat sidak Ombudsman dan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama jajarannya mendatangi lokasi.

Anggota DPR mempertanyakan keberadaan sejumlah barang, termasuk sofa, pendingin ruangan, televisi, dan perabot lainnya.

Mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang tersebut. Hal itu kemudian menjadi bahan pertanyaan Yanuar dalam rapat. (Liputan6.com)

Area yang Dipersoalkan Disebut Tidak Memiliki CCTV

Persoalan lain yang muncul dalam RDP adalah mengenai sistem pengawasan kamera.

Wisnu menyatakan bahwa tidak terdapat CCTV di area yang disebut sebagai “klaster” tersebut. Menurut penjelasannya, CCTV dipasang di area tertentu, termasuk blok hunian.

Yanuar kemudian mempertanyakan alasan area tersebut tidak dilengkapi kamera pengawas, terutama mengingat keberadaan CCTV dapat membantu menelusuri aktivitas orang maupun perpindahan barang di kawasan lapas. (Bisnis.com)

Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam konteks investigasi karena terdapat perbedaan kondisi barang antara pemeriksaan Ombudsman dan pemeriksaan berikutnya.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Sudah Dinonaktifkan

Sebelum RDP DPR digelar, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Lima pejabat tersebut meliputi Kalapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Penonaktifan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan internal terhadap temuan Ombudsman. Karena proses pemeriksaan masih berjalan, status nonaktif tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa para pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran. (detikcom)

Temuan Ombudsman Jadi Titik Awal Investigasi

Temuan Ombudsman sebelumnya mencakup sejumlah bangunan di dalam kawasan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai hunian khusus.

Dalam laporan yang diberitakan sejumlah media, terdapat fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain. Ombudsman juga mempertanyakan keberadaan warga binaan di luar blok hunian yang semestinya.

Namun, terdapat pula penjelasan dari pihak pemasyarakatan bahwa bangunan tersebut berkaitan dengan rumah dinas dan fasilitas asimilasi.

Dalam RDP, Mashudi juga menyampaikan bahwa dari 16 unit yang ada, 13 belum tercatat dalam sistem aset negara, sementara status administrasi dan penggunaannya masih diperiksa. (The Straits Times)

Dengan demikian, sejumlah persoalan yang muncul saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi.

DPR Minta Pembenahan Tidak Berhenti pada Penonaktifan

Polemik Lapas Cibinong menunjukkan bahwa persoalan pengawasan pemasyarakatan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya fasilitas tertentu.

Komisi XIII DPR menyoroti aspek yang lebih luas, mulai dari pengawasan petugas, mekanisme mutasi, pemberian sanksi, potensi pelanggaran pidana, hingga transparansi pengelolaan fasilitas dan aset.

Yanuar meminta apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran pidana, persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif.

Sementara itu, Mashudi menyatakan masih sanggup menjalankan tugasnya ketika ditanya langsung oleh Yanuar dalam RDP. (suara.com)

Catatan Penting

Artikel ini membedakan antara temuan, dugaan, pernyataan anggota DPR, dan hasil pemeriksaan. Sampai proses investigasi selesai, dugaan pelanggaran terhadap petugas atau pihak tertentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.


🔎 Artikel

Focus Keyword: Komisi XIII DPR Lapas Cibinong

Title: Komisi XIII DPR Cecar Dirjen PAS soal Lapas Cibinong: “Pak Dirjen Masih Sanggup Nggak?”

Meta Description: Komisi XIII DPR mencecar Dirjen PAS Mashudi dalam RDP soal temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Yanuar Arif Wibowo meminta pembenahan dan menyinggung kemungkinan mundur.

Slug:
komisi-xiii-dpr-dirjen-pas-lapas-cibinong

Kata Kunci Terkait

  • Komisi XIII DPR

  • Lapas Cibinong

  • Dirjen Pemasyarakatan Mashudi

  • Yanuar Arif Wibowo

  • fasilitas mewah Lapas Cibinong

  • RDP Komisi XIII DPR

  • Kemenimipas

  • Ditjen Pemasyarakatan

  • temuan Ombudsman Lapas Cibinong

  • Kalapas Cibinong

  • Wisnu Hani Putranto

  • pengawasan lapas

  • RDP Lapas Cibinong

  • berita Lapas Cibinong terbaru

  • berita DPR terbaru

🏷️ Tag

Komisi XIII DPR, DPR RI, Lapas Cibinong, Dirjen PAS, Mashudi, Yanuar Arif Wibowo, Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, Ombudsman RI, Fasilitas Lapas, Kalapas Cibinong, RDP DPR, Pengawasan Lapas, Pemasyarakatan, Berita Nasional

#️⃣ Hashtag

#KomisiXIIIDPR #DPRRI #LapasCibinong #DirjenPAS #Mashudi #YanuarArifWibowo #Kemenimipas #DitjenPemasyarakatan #OmbudsmanRI #LapasCibinong #FasilitasMewah #RDPDPR #RDPKomisiXIII #PengawasanLapas #Pemasyarakatan #KalapasCibinong #WisnuHaniPutranto #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #InfoTerkini #KabarNasional #DPR #Cibinong #Bogor

Posting Komentar untuk "Komisi XIII DPR Cecar Dirjen PAS soal Lapas Cibinong: “Pak Dirjen Masih Sanggup Nggak?”"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?