Edison Sitorus Soroti Lapas Cibinong: Jangan Hanya Salahkan Kalapas, Sistem Pemasyarakatan Harus Dievaluasi

JAKARTA – Polemik dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (28/9/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus menilai persoalan di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dibebankan kepada petugas atau kepala lapas di tingkat pelaksana.

Menurut Edison, temuan tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama menyangkut sistem kepemimpinan, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan.

Dalam RDP tersebut, Edison menegaskan bahwa pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau menonaktifkan pejabat lapas. Ia meminta pemerintah mengevaluasi sistem yang memungkinkan munculnya persoalan serupa. (Katadata)

Edison: Jangan Korbankan Kalapas, Perbaiki Sistem

Edison menyampaikan pandangannya ketika membahas polemik fasilitas di Lapas Cibinong.

Ia mempertanyakan seberapa besar kewenangan kepala lapas dalam mengendalikan seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

“Kalapas juga enggak bisa disalahkan dan dikorbankan juga.”

Menurut Edison, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

“Perbaiki sistem yang ada,” menjadi salah satu penekanan Edison dalam RDP tersebut. (Katadata)

Pernyataan itu menempatkan kasus Cibinong bukan semata sebagai persoalan individu, melainkan sebagai bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan.

Persoalan Cibinong Dinilai Berkaitan dengan Tata Kelola

Temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah bangunan dan fasilitas di kawasan lapas.

Komisi XIII DPR kemudian memanggil pihak Ditjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong untuk meminta penjelasan mengenai hasil sidak Ombudsman serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Sebelumnya, Komisi XIII juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai bangunan yang oleh Ombudsman disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian atau fasilitas khusus, sementara pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut. (suara.com)

Karena itu, DPR meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh agar duduk perkara dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Dalam perkembangan kasus tersebut, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi internal setelah munculnya temuan Ombudsman.

Namun, penonaktifan tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak masih harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada RDP Komisi XIII, mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai berbagai persoalan yang muncul.

Salah satunya berkaitan dengan pemindahan sejumlah barang setelah sidak Ombudsman. Wisnu mengakui dirinya memberikan perintah untuk memindahkan sejumlah barang dari area rumah dinas. (jurnas.com)

Ada Persoalan Pengawasan yang Perlu Dijawab

Kasus Cibinong juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap fasilitas dan aktivitas di dalam kawasan lapas dilakukan.

Dalam RDP, muncul pula pembahasan mengenai keberadaan CCTV di area yang disebut sebagai klaster.

Selain itu, Kalapas nonaktif Wisnu menjelaskan alasan pihak lapas sempat menahan akses rombongan Ombudsman saat sidak pada 23 September 2026.

Menurut penjelasan Wisnu, saat itu kondisi lapas sedang padat karena terdapat kunjungan keluarga dan sekitar 1.830 warga binaan sedang berada di luar blok untuk kegiatan pembinaan. Ia juga mengatakan pihak lapas terlebih dahulu melakukan verifikasi surat tugas rombongan Ombudsman. (Liputan6.com)

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang kini sedang dibahas dalam rangkaian evaluasi kasus Cibinong.

Edison Dorong Evaluasi dari Tingkat Pusat

Bagi Edison, persoalan utama bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.

Ia mendorong adanya evaluasi dari tingkat pusat sehingga sistem pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan bahwa kepala lapas tidak bekerja sendirian. Ada struktur organisasi, prosedur pengawasan, mekanisme mutasi, pembinaan petugas, hingga kebijakan dari tingkat kementerian yang ikut menentukan tata kelola pemasyarakatan.

Karena itu, kasus Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi terhadap bagaimana standar pengawasan diterapkan secara berjenjang.

Kasus Cibinong Jadi Momentum Pembenahan

Polemik ini pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan sudah mampu memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sesuai aturan?

Pertanyaan tersebut penting karena pemasyarakatan berkaitan langsung dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Temuan, klarifikasi, dan hasil pemeriksaan harus ditempatkan secara proporsional. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, mekanisme hukum dan disiplin harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, perhatian terhadap kasus Lapas Cibinong tidak berhenti pada siapa yang dicopot atau dinonaktifkan, tetapi berlanjut pada bagaimana sistem diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Catatan Sumber

Artikel ini menggunakan informasi dari RDP Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 dan pemberitaan media mengenai pernyataan Edison Sitorus. Pernyataan mengenai dugaan fasilitas mewah, pemindahan barang, serta persoalan sidak Ombudsman masih perlu dibedakan dari kesimpulan hukum final. (Katadata) https://www.instagram.com/reel/Dd1aVINAb2_/?utm_source=ig_web_copy_link&stkn=NTc4MTIwNjQ2YQ==


🔎 Artikel

Focus Keyword: Edison Sitorus Lapas Cibinong

Title: Edison Sitorus Soroti Lapas Cibinong, Jangan Hanya Salahkan Kalapas: Sistem Harus Diperbaiki

Meta Description: Edison Sitorus menyoroti polemik Lapas Cibinong dalam RDP Komisi XIII DPR. Ia meminta persoalan tidak hanya dibebankan kepada Kalapas, tetapi menjadi evaluasi sistem pemasyarakatan.

Slug:
edison-sitorus-lapas-cibinong-sistem-pemasyarakatan

Kata Kunci Terkait

  • Edison Sitorus

  • Lapas Cibinong

  • Komisi XIII DPR

  • fasilitas mewah Lapas Cibinong

  • RDP Komisi XIII

  • Ditjen Pemasyarakatan

  • Kemenimipas

  • Ombudsman RI

  • Kalapas Cibinong

  • sistem pemasyarakatan

  • tata kelola pemasyarakatan

  • pengawasan lapas

  • evaluasi Lapas Cibinong

  • berita Lapas Cibinong terbaru

  • berita DPR terbaru

🏷️ Tag

Edison Sitorus, Komisi XIII DPR RI, DPR RI, Lapas Cibinong, Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, Ombudsman RI, Fasilitas Lapas, Tata Kelola Pemasyarakatan, Pengawasan Lapas, Kalapas Cibinong, RDP DPR, Berita Nasional, Berita Cibinong, Bogor

#️⃣ Hashtag

#EdisonSitorus #DPRRI #KomisiXIII #LapasCibinong #Kemenimipas #DitjenPemasyarakatan #OmbudsmanRI #FasilitasLapas #TataKelolaPemasyarakatan #PengawasanLapas #KalapasCibinong #RDPDPR #RDPKomisiXIII #Pemasyarakatan #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #InfoTerkini #Cibinong #Bogor

Posting Komentar untuk "Edison Sitorus Soroti Lapas Cibinong: Jangan Hanya Salahkan Kalapas, Sistem Pemasyarakatan Harus Dievaluasi"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?