Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Buntut Temuan Ombudsman

KABUPATEN BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas di Lapas Cibinong.

Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan saat melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026. (Antara News)

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Menurut Rudi Setiawan, terdapat lima pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut terdiri atas:

  1. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong;

  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP);

  3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik);

  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib); dan

  5. Kepala Urusan Umum.

Kepala Urusan Umum turut diperiksa karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas di lingkungan lapas. (Antara News)

Rudi menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan keputusan akhir mengenai kesalahan para pejabat yang bersangkutan.

“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan.”

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi yang menjadi temuan Ombudsman dapat terjadi serta siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap kondisi tersebut. (Antara News)

Temuan Ombudsman Jadi Fokus Pemeriksaan

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan adanya sejumlah fasilitas khusus yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.

Ombudsman sebelumnya meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, sumber daya manusia, pejabat lapas, serta tata kelola pemasyarakatan. (Antara News)

Temuan yang menjadi objek pemeriksaan internal Kemenimipas antara lain keberadaan minuman beralkohol, fasilitas kebugaran, fasilitas yang disebut sebagai simulator, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.

Tim Kemenimipas kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, mulai dari rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan. (Antara News)

Ada Perbedaan antara Temuan Ombudsman dan Pemeriksaan Internal

Dalam pemeriksaan tersebut, Rudi juga mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan tim Kemenimipas dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penelusuran internal, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang yang dipindahkan dan siapa yang memindahkannya. (Antara News)

Puluhan Warga Binaan dan Pegawai Akan Diperiksa

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pejabat struktural. Tim Kemenimipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.

Selain itu, sekitar 50 pegawai dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan. (Antara News)

Rudi menyatakan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan apabila ditemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kode etik, kode perilaku, serta disiplin aparatur sipil negara.

Publik Perlu Mengikuti Proses Pemeriksaan

Kasus Lapas Cibinong kini memasuki tahap pemeriksaan internal. Karena proses tersebut masih berlangsung, kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun bentuk pelanggaran belum dapat ditetapkan hanya berdasarkan temuan awal.

Perkembangan pemeriksaan menjadi penting untuk diikuti agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai temuan Ombudsman, klarifikasi pihak terkait, hasil investigasi Kemenimipas, serta tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Keterbukaan informasi dan proses pemeriksaan yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengelolaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong sekaligus menjadi bahan evaluasi tata kelola pemasyarakatan. (Antara News)


Artikel

Focus Keyword:
Kalapas Cibinong dinonaktifkan

Title:
Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan, Buntut Temuan Ombudsman

Meta Description:
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural dinonaktifkan Kemenimipas untuk pemeriksaan buntut temuan Ombudsman RI.

Slug:
kalapas-cibinong-4-pejabat-dinonaktifkan-temuan-ombudsman

Kata kunci terkait:
Kalapas Cibinong, Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, Ombudsman RI, Kemenimipas, fasilitas Lapas Cibinong, temuan Ombudsman, pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan, pemeriksaan Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, berita Cibinong terbaru, berita nasional terbaru.

Hashtag

#KalapasCibinong #LapasCibinong #Cibinong #KabupatenBogor #OmbudsmanRI #Ombudsman #Kemenimipas #KementerianImigrasiDanPemasyarakatan #WisnuHaniPutranto #PejabatLapas #LapasIndonesia #Pemasyarakatan #TemuanOmbudsman #PemeriksaanLapas #BeritaNasional #BeritaIndonesia #BeritaTerkini #InfoCibinong #InfoBogor #Bogor #BeritaBogor #KabarNasional #TataKelolaPemerintahan #PengawasanPublik #Transparansi #ReformasiPemasyarakatan

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami