Vendor Cirebon - Arsyafin Production

Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU HAM: Mengapa Pertanggungjawaban Negara Menjadi Sorotan?

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) kembali menempatkan persoalan hak penyandang disabilitas sebagai salah satu isu penting. Di tengah proses penyusunan RUU HAM, perhatian tidak hanya tertuju pada rumusan hak, tetapi juga pada sejauh mana negara bertanggung jawab memastikan hak tersebut benar-benar dapat dinikmati setiap warga negara.

Isu ini menjadi penting karena perlindungan hak penyandang disabilitas tidak cukup berhenti pada pengakuan normatif. Negara juga dituntut menyediakan kebijakan, pelayanan publik, akses informasi, mekanisme pengaduan, serta sistem hukum yang memungkinkan penyandang disabilitas memperoleh perlakuan setara.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyoroti proses revisi UU HAM yang sedang berlangsung. LBH Masyarakat, misalnya, menyatakan pada September 2026 bahwa kelompok penyandang disabilitas termasuk kelompok yang perlu dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunan RUU HAM. (LBH MASYARAKAT)

Hak Penyandang Disabilitas Bukan Sekadar Persoalan Akses Fisik

Pembicaraan mengenai hak penyandang disabilitas sering kali dikaitkan dengan akses terhadap fasilitas umum. Namun, cakupannya jauh lebih luas.

Kesetaraan bagi penyandang disabilitas menyangkut berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pelayanan administrasi, transportasi, informasi, politik, hingga akses terhadap keadilan.

Karena itu, ketika negara membuat kebijakan HAM, kebutuhan penyandang disabilitas perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dalam konteks penyusunan regulasi, akses terhadap dokumen dan informasi juga menjadi bagian penting dari prinsip inklusivitas. LBH Masyarakat mencatat bahwa dokumen yang berkaitan dengan proses revisi UU HAM semestinya dapat diakses masyarakat, termasuk dalam format yang ramah bagi penyandang disabilitas seperti Braille, bahasa sederhana, teks alternatif, maupun video bahasa isyarat. (LBH MASYARAKAT)

RUU HAM dan Pertanyaan tentang Tanggung Jawab Negara

Salah satu pertanyaan mendasar dalam pembaruan UU HAM adalah bagaimana pertanggungjawaban negara dirumuskan ketika terjadi pelanggaran atau ketika hak warga negara tidak terpenuhi.

Pengakuan terhadap suatu hak akan memiliki arti praktis apabila terdapat mekanisme yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana warga memperoleh pemulihan, serta lembaga mana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kerangka tersebut, penyandang disabilitas membutuhkan sistem yang bukan hanya melarang diskriminasi, tetapi juga memastikan adanya reasonable accommodation atau akomodasi yang layak, akses terhadap layanan, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan ketika hak mereka dilanggar.

Revisi UU HAM Disorot Masyarakat Sipil

Perdebatan mengenai RUU HAM semakin mengemuka setelah pemerintah menyelesaikan proses harmonisasi revisi UU Nomor 39 Tahun 1999.

LBH Masyarakat pada 16 September 2026 memuat sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia yang mempertanyakan sejumlah aspek proses penyusunan RUU tersebut. Koalisi menilai prosesnya perlu lebih terbuka, partisipatif, dan melibatkan kelompok-kelompok yang berpotensi terdampak, termasuk penyandang disabilitas. (LBH MASYARAKAT)

Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak hanya berada pada substansi pasal. Proses pembentukan aturan juga menjadi bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi.

Di sisi lain, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) sebelumnya juga mencatat bahwa revisi UU HAM menjadi salah satu agenda kebijakan yang mencakup pengaturan mengenai hak kelompok disabilitas dan masyarakat adat. (pshk.or.id)

Belajar dari Pengaturan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan

Perlindungan penyandang disabilitas juga telah menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana.

Dalam pembahasan RUU KUHAP, DPR mencantumkan perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta penguatan perlindungan mereka dalam berbagai tahap pemeriksaan. (JDIH DPR)

Hal tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hak penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan lintas sektor. Persoalannya tidak hanya berada di bidang sosial, tetapi juga menyentuh hukum, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, dan politik.

Negara Tidak Cukup Hanya Membuat Aturan

Keberadaan regulasi merupakan salah satu fondasi perlindungan HAM. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi.

Bagi penyandang disabilitas, aturan yang baik harus diterjemahkan ke dalam pelayanan nyata.

Misalnya:

  • fasilitas publik yang dapat diakses;

  • informasi pemerintah dalam format yang inklusif;

  • pelayanan administrasi tanpa diskriminasi;

  • akses terhadap pendidikan dan pekerjaan;

  • bantuan serta pendampingan hukum;

  • mekanisme pengaduan yang mudah digunakan;

  • perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan; serta

  • mekanisme pemulihan ketika hak dilanggar.

Dengan demikian, pertanggungjawaban negara tidak berhenti pada kewajiban membuat undang-undang. Negara juga mempunyai tanggung jawab memastikan kebijakan tersebut berjalan dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat.

Partisipasi Penyandang Disabilitas Menjadi Kunci

Salah satu prinsip penting dalam kebijakan yang menyangkut penyandang disabilitas adalah keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Masyarakat penyandang disabilitas bukan hanya objek penerima kebijakan. Mereka juga merupakan pemegang hak yang memiliki pengalaman langsung mengenai hambatan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, penyusunan regulasi yang berkaitan dengan HAM akan semakin bermakna apabila kelompok yang terdampak dapat memberikan masukan secara langsung dan mudah diakses.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika revisi UU HAM memasuki tahapan penting. Kritik masyarakat sipil terhadap keterbukaan dan partisipasi dalam proses penyusunan RUU menjadi bagian dari perdebatan yang perlu dicermati publik. (LBH MASYARAKAT)

RUU HAM dan Masa Depan Perlindungan Kelompok Rentan

Perubahan UU HAM pada akhirnya bukan sekadar persoalan mengganti atau menambahkan pasal. Yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun sistem perlindungan HAM yang dapat bekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi penyandang disabilitas, ukuran keberhasilannya dapat dilihat dari pertanyaan sederhana: apakah hak yang tertulis dalam undang-undang benar-benar dapat diakses dan digunakan tanpa diskriminasi?

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus bertanggung jawab ketika hak tersebut tidak terpenuhi dan bagaimana negara memberikan pemulihan kepada korban.

Di titik inilah isu hak penyandang disabilitas, RUU HAM, dan pertanggungjawaban negara bertemu. Regulasi yang kuat perlu berjalan beriringan dengan pelaksanaan, pengawasan, partisipasi publik, serta mekanisme pemulihan yang efektif.

Kesimpulan

Pembahasan RUU HAM 2026 membuka kembali perdebatan mengenai arah perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak penyandang disabilitas.

Pengakuan hak dalam peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan hak tersebut dapat diwujudkan dalam pelayanan dan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, pembahasan RUU HAM menjadi momentum untuk melihat kembali seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya sebagai penjamin hak warga negara, sekaligus memastikan penyandang disabilitas tidak hanya disebut dalam regulasi, tetapi benar-benar dilibatkan dan mendapatkan perlindungan yang dapat dirasakan.


🔎 Paket Google

Title:
Hak Penyandang Disabilitas dalam RUU HAM dan Pertanggungjawaban Negara

Focus Keyword:
hak penyandang disabilitas RUU HAM

Meta Description:
Pembahasan RUU HAM kembali menyoroti hak penyandang disabilitas dan pertanggungjawaban negara dalam memastikan perlindungan HAM yang inklusif.

Slug:
hak-penyandang-disabilitas-ruu-ham-pertanggungjawaban-negara

Keyword Turunan:

  • RUU HAM 2026

  • hak penyandang disabilitas

  • pertanggungjawaban negara

  • revisi UU HAM

  • perlindungan penyandang disabilitas

  • HAM Indonesia

  • hak kelompok rentan

  • UU Nomor 39 Tahun 1999

  • regulasi penyandang disabilitas

  • perlindungan HAM penyandang disabilitas

Kategori:
Nasional | Hukum | HAM | Disabilitas | Kebijakan Publik

Tags:
#RUUHAM #HakAsasiManusia #PenyandangDisabilitas #HakDisabilitas #HAMIndonesia #UUHAM #PertanggungjawabanNegara #DisabilitasIndonesia #HukumIndonesia #BeritaNasional

Catatan redaksional: Artikel ini disusun berdasarkan topik dan informasi yang dapat diverifikasi dari sumber terkait. Karena halaman Kompas yang Anda kirim tidak dapat diakses langsung oleh sistem pencarian, saya tidak mengatribusikan detail spesifik yang tidak dapat diverifikasi dari halaman tersebut. Perbedaan antara isi artikel ini dan tulisan asli Kompas dapat terjadi. (pshk.or.id)

Lebih baru Lebih lama

Hubungi Kami