Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Melalui Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya

JAKARTA – Bagi wajib pajak yang sudah tidak bekerja, berhenti menjalankan usaha, atau tidak lagi memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status NPWP dapat menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Kabar baiknya, NPWP tidak selalu harus dihapus. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan status nonaktif NPWP secara online melalui Coretax DJP. Status nonaktif ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena data NPWP tetap tersimpan dalam sistem. (Radar Cirebon)

Apa Itu NPWP Nonaktif?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa status nonaktif diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan, tetapi NPWP-nya belum dihapus.

Istilah nonaktif kini menggantikan istilah non-efektif (NE) yang sebelumnya dikenal dalam administrasi perpajakan.

Salah satu konsekuensinya, wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak wajib menyampaikan SPT sejak tahun pajak ketika status nonaktif tersebut ditetapkan. (Pajak)

Siapa yang Bisa Mengajukan NPWP Nonaktif?

Untuk wajib pajak orang pribadi, DJP mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penetapan status nonaktif, antara lain:

  • Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi persyaratan objektif.

  • Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan berada di bawah PTKP.

  • WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri.

  • Wanita kawin yang memilih menggabungkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan suami.

  • WNI berstatus penduduk yang telah menjadi subjek pajak luar negeri.

  • Kriteria lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah, terdapat pula kriteria tersendiri terkait tidak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif atau kriteria tertentu yang ditetapkan DJP. (Pajak)

Cara Menonaktifkan NPWP melalui Coretax DJP

Proses pengajuan dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di Coretax DJP.

Berikut langkah-langkah yang dijelaskan DJP:

1. Login ke Coretax DJP

Masuk ke akun wajib pajak melalui sistem Coretax DJP.

2. Masuk ke Menu Portal Saya

Setelah berhasil masuk, pilih:

Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

3. Lengkapi Formulir

Isi formulir permohonan status nonaktif sesuai kondisi wajib pajak.

Pada tahap ini, wajib pajak juga diminta mengunggah dokumen pendukung sesuai alasan pengajuan. Sebagai contoh, untuk wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, DJP memberikan contoh dokumen berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga. (Pajak)

4. Setujui Pernyataan

Baca pernyataan yang tersedia kemudian berikan tanda centang sebagai bentuk persetujuan.

5. Kirim Permohonan

Setelah seluruh data dan dokumen dianggap lengkap, klik Kirim untuk mengajukan permohonan.

Bagaimana Mengecek Status Pengajuan?

Setelah permohonan dikirim, wajib pajak dapat memantau perkembangannya melalui:

Portal Saya → Kasus Saya

DJP menjelaskan bahwa pada tab Alur Kasus, apabila permohonan masih diproses, akan terdapat keterangan bahwa kasus sedang dalam proses dan tidak ada tindakan yang dapat dilakukan pada saat tersebut. (Pajak)

Berapa Lama Proses Menonaktifkan NPWP?

Berdasarkan informasi resmi Coretaxpedia DJP, penyelesaian permohonan status nonaktif membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (Pajak)

Artinya, kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

NPWP Nonaktif Bukan Berarti NPWP Dihapus

Ini bagian yang penting dipahami wajib pajak.

Menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapus NPWP.

Ketika status NPWP menjadi nonaktif, data NPWP masih tersimpan. Status tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak untuk sementara atau dalam kondisi tertentu tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana sebelumnya. (Radar Cirebon)

Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak menyamakan istilah NPWP nonaktif dengan penghapusan NPWP.

Bagaimana Jika Suatu Saat Ingin Aktif Kembali?

Status nonaktif bukan kondisi permanen yang tidak dapat berubah.

DJP menyediakan mekanisme pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui Coretax. Panduan DJP menyebutkan bahwa prosesnya dapat dilakukan melalui menu Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif, dengan melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan. (Pajak)

Dengan demikian, wajib pajak yang kemudian kembali memenuhi persyaratan perpajakan dapat mengikuti mekanisme pengaktifan kembali sesuai ketentuan.

Jangan Salah Memahami Status NPWP

Perubahan status NPWP berkaitan langsung dengan administrasi perpajakan sehingga wajib pajak perlu memastikan bahwa alasan pengajuan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.

DJP juga mengingatkan bahwa informasi pada Coretaxpedia dapat berubah mengikuti perkembangan ketentuan perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP. (Pajak)

Jadi, bagi masyarakat yang sudah tidak bekerja, berhenti usaha, tidak memiliki penghasilan, atau berada dalam kondisi lain yang memenuhi kriteria, penetapan status nonaktif NPWP dapat diajukan secara online melalui Coretax DJP tanpa harus langsung menghapus NPWP.


🔎 SEO Artikel

Judul utama:
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Melalui Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya

Focus Keyword:
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Judul SEO:
Cara Menonaktifkan NPWP Online Lewat Coretax DJP, Ini Syaratnya

Meta Description:
Cara menonaktifkan NPWP secara online melalui Coretax DJP. Simak syarat, kriteria wajib pajak, dokumen, langkah pengajuan hingga lama prosesnya.

Slug:
cara-menonaktifkan-npwp-online-coretax-djp-syarat

Kata kunci terkait:

  • cara menonaktifkan NPWP

  • cara menonaktifkan NPWP online

  • Coretax DJP

  • NPWP nonaktif

  • syarat NPWP nonaktif

  • cara mengajukan NPWP nonaktif

  • status wajib pajak nonaktif

  • cara mengurus NPWP nonaktif

  • pengajuan status nonaktif Coretax

  • penghapusan NPWP

  • aktivasi kembali NPWP

  • DJP Coretax 2026

Kategori: Nasional, Ekonomi, Pajak, Informasi Publik

Tags:
#NPWP #CoretaxDJP #NPWPNonaktif #DJP #Pajak #Pajak2026 #WajibPajak #Coretax #InformasiPajak

Sumber: RadarCirebon.com dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). RadarCirebon menerbitkan artikel pada 15 September 2026, sementara panduan resmi DJP menjelaskan kriteria, prosedur, dokumen pendukung, pemantauan permohonan, serta batas waktu penyelesaian status nonaktif. (Radar Cirebon)

Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online Melalui Coretax DJP, Ini Syarat dan Langkahnya"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?