Bayarlah hak orang lain sebelum keringatnya kering. Kalimat ini bukan sekadar nasihat moral dalam hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Dalam ajaran Islam, pembayaran upah berkaitan erat dengan amanah, keadilan, pemenuhan akad, dan larangan menzalimi orang lain.
Ungkapan yang sangat populer adalah:
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
Hadis tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dan tercantum dalam Sunan Ibnu Majah 2443. (Sunnah)
Pesannya sederhana tetapi sangat dalam: jangan membuat orang yang telah bekerja harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan hak yang menjadi miliknya.
Namun, hadis ini juga perlu dipahami secara tepat. “Sebelum keringatnya kering” merupakan ungkapan yang menggambarkan kesegeraan dalam menunaikan hak pekerja, sementara bentuk dan waktu pembayaran dapat mengikuti kesepakatan kerja yang telah dibuat. Jika sejak awal disepakati gaji dibayar setiap akhir bulan, maka pembayaran pada waktu yang disepakati itulah yang harus dipenuhi. (Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan)
Hadis Nabi SAW tentang Membayar Upah Pekerja
Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah No. 2443). (Sunnah)
Hadis ini menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan hak pekerja dalam Islam.
Pesannya bukan semata-mata bahwa setiap pekerja harus selalu dibayar beberapa menit setelah pekerjaan selesai. Yang lebih penting adalah jangan menunda pembayaran dari waktu yang telah menjadi haknya, terutama ketika pemberi kerja memang mampu membayarnya.
Rumaysho menjelaskan bahwa apabila pembayaran telah disepakati setiap bulan, maka gaji harus diberikan sesuai waktu tersebut. Menunda tanpa uzur setelah jatuh tempo termasuk tindakan zalim. (Rumaysho.Com)
Dengan kata lain, Islam mengajarkan:
Kerja selesai → hak harus ditunaikan sesuai akad.
Apa Makna “Sebelum Keringatnya Kering”?
Ungkapan tersebut dapat dipahami sebagai kinayah atau kiasan tentang pentingnya menyegerakan pembayaran hak pekerja.
Bayangkan seorang buruh mengangkat barang sejak pagi. Ia bekerja di bawah terik matahari, mengeluarkan tenaga, kemudian menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Jangan sampai setelah pekerjaannya selesai, pemberi kerja justru berkata:
“Nanti saja bayarnya.”
Besok ditunda.
Lusa ditunda.
Minggu berikutnya masih ditunda.
Padahal uang untuk membayar sebenarnya tersedia.
Dalam konteks seperti inilah pesan hadis tersebut menjadi sangat kuat.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa larangan menunda berlaku ketika pemberi kerja mampu membayar tetapi sengaja menunda hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan. (Muslim.org)
Bukan Berarti Semua Upah Harus Dibayar Saat Itu Juga
Ini bagian yang sangat penting agar hadis tidak disalahpahami.
Misalnya seorang karyawan bekerja dengan sistem gaji bulanan.
Dalam kontrak disepakati:
“Gaji dibayarkan setiap tanggal 30.”
Maka pekerja dan perusahaan telah mempunyai kesepakatan.
Jika perusahaan membayar pada tanggal 30 sesuai kesepakatan, tidak berarti perusahaan telah melanggar hadis hanya karena tidak membayar setiap hari.
Begitu pula pekerja proyek yang sejak awal menyepakati:
“Upah dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 persen.”
Maka pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan tersebut.
Prinsipnya adalah:
Jangan mengingkari kesepakatan dan jangan menunda hak yang sudah jatuh tempo.
Sumber yang membahas hak pekerja juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran dapat berupa harian, mingguan, bulanan, berdasarkan jam, atau pembayaran sekaligus, sepanjang disepakati oleh pihak-pihak yang berakad. (Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan)
Al-Qur'an Juga Memerintahkan Agar Upah Ditunaikan
Pesan tentang hak pekerja tidak hanya ditemukan dalam hadis.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Talaq ayat 6:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“Kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Quran.com)
Ayat tersebut berbicara dalam konteks perempuan yang menyusui anak setelah perceraian. Namun, ayat ini juga menunjukkan adanya prinsip bahwa jasa atau pekerjaan yang telah diberikan memiliki hak imbalan yang harus ditunaikan.
Rumaysho menggunakan ayat tersebut sebagai salah satu dalil dalam pembahasan pembayaran upah pekerja. (Rumaysho.Com)
Al-Qur'an Mengajarkan Jangan Mengurangi Hak Orang Lain
Islam juga sangat kuat dalam prinsip keadilan dalam transaksi.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan agar transaksi yang memiliki jangka waktu dicatat dan dilakukan dengan adil. Di dalam ayat tersebut juga terdapat peringatan agar pihak yang mempunyai kewajiban tidak mengurangi hak yang harus diberikan. (Quran.com)
Prinsip ini relevan dalam hubungan kerja.
Ketika seseorang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, pemberi kerja tidak boleh:
mengurangi upah sepihak,
mengubah kesepakatan secara sepihak,
menunda pembayaran tanpa alasan yang benar,
atau mencari-cari alasan untuk tidak membayar.
Hak tetaplah hak.
Islam Mengajarkan Memilih Pekerja yang Kuat dan Amanah
Menariknya, Al-Qur'an juga memberikan gambaran mengenai prinsip memilih seseorang untuk bekerja.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qasas ayat 26:
“...sesungguhnya orang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.” (Quran.com)
Ayat tersebut memberikan dua prinsip penting:
1. Al-Qawiyy — memiliki kemampuan
Pekerja memiliki kemampuan atau kompetensi untuk menjalankan pekerjaan.
2. Al-Amin — dapat dipercaya
Pekerja memiliki sifat amanah.
Namun hubungan kerja tidak berhenti pada kewajiban pekerja.
Pemberi kerja juga mempunyai amanah.
Jika pekerja diminta bekerja dengan sungguh-sungguh, maka pemberi kerja juga wajib menunaikan haknya sesuai kesepakatan.
Jadi, hubungan kerja dalam Islam bukan hubungan “majikan berkuasa, pekerja hanya menerima perintah.”
Lebih tepat dipahami sebagai akad yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Menunda Upah Padahal Mampu Bisa Menjadi Kezaliman
Rasulullah SAW juga bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya:
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagaimana dikutip dalam pembahasan mengenai pembayaran upah pekerja. (Muslim.org)
Perhatikan kata kuncinya:
“Bagi orang yang mampu.”
Artinya, pembahasannya perlu dibedakan antara:
Tidak membayar karena benar-benar mengalami kesulitan
dengan
Sengaja menunda padahal mampu membayar.
Keduanya tidak bisa disamakan.
Karena itu, ketika perusahaan mengalami masalah keuangan yang nyata, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan. Jangan justru menghilang, tidak memberikan kepastian, atau membuat pekerja terus menunggu tanpa penjelasan.
Bahkan Ada Hadis tentang Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Pekerja
Dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Nabi SAW, Allah SWT menyebut beberapa golongan yang akan menjadi pihak yang berperkara dengan-Nya pada Hari Kiamat.
Salah satunya adalah orang yang mempekerjakan seseorang, mengambil manfaat dari pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upahnya. Penjelasan mengenai hadis ini juga dikutip dalam pembahasan hak pekerja oleh Mufti Wilayah Persekutuan. (Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan)
Pesannya sangat keras.
Sebab persoalan upah bukan sekadar persoalan uang.
Di dalamnya ada hak manusia.
Dan hak manusia tidak boleh dianggap ringan.
Contoh Kasus 1: Buruh Harian
Misalnya Pak Ahmad meminta Pak Budi memperbaiki atap rumah.
Kesepakatan:
pekerjaan: memperbaiki atap;
waktu: satu hari;
upah: Rp250.000;
pembayaran: setelah pekerjaan selesai.
Pak Budi bekerja sejak pukul 08.00 sampai 16.00.
Pekerjaan selesai.
Pak Ahmad kemudian berkata:
“Besok saja saya bayar.”
Padahal uangnya ada.
Besok datang:
“Lusa saja.”
Lusa:
“Minggu depan.”
Bagaimana melihatnya?
Jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan pemberi kerja sebenarnya mampu membayar, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat hadis “bayarkan upah sebelum keringatnya kering.”
Karena hak pekerja telah jatuh dan kesepakatan pembayaran telah terpenuhi.
Contoh Kasus 2: Karyawan Bergaji Bulanan
Berbeda dengan contoh pertama.
Andi bekerja sebagai karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Dalam kontrak disepakati:
Gaji dibayarkan setiap tanggal 28.
Andi bekerja selama satu bulan.
Pada tanggal 28, perusahaan membayar Rp5 juta.
Apakah perusahaan harus membayar setiap selesai bekerja setiap hari?
Tidak.
Karena sejak awal sistem penggajian memang disepakati secara bulanan.
Hadis tersebut tidak harus dipahami secara harfiah bahwa semua pekerjaan harus dibayar setiap kali pekerja selesai bekerja. Yang ditekankan adalah menunaikan hak sesuai waktu dan kesepakatan yang telah ditetapkan. (Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan)
Contoh Kasus 3: Freelancer dan Pekerjaan Digital
Sekarang kita masuk ke dunia modern.
Seorang desainer grafis menerima proyek membuat logo perusahaan.
Kesepakatannya:
nilai proyek Rp2 juta;
uang muka Rp1 juta;
pelunasan Rp1 juta;
pelunasan dilakukan setelah desain final disetujui.
Desainer menyelesaikan pekerjaan.
Klien menyatakan desain sudah diterima.
Maka sisa Rp1 juta menjadi hak desainer sesuai akad.
Tidak semestinya klien mengatakan:
“Saya bayar tiga bulan lagi saja.”
Jika tiga bulan tersebut tidak pernah disepakati dan klien sebenarnya mampu membayar, penundaan tersebut menjadi persoalan amanah dan keadilan.
Contoh Kasus 4: Tukang Bangunan Dibayar Bertahap
Pak Hasan membangun rumah.
Ia memiliki tiga orang tukang.
Kesepakatan dibuat:
pembayaran mingguan setiap Sabtu;
nominal berdasarkan hari kerja;
pekerjaan berlangsung beberapa bulan.
Pada hari Sabtu, pemberi kerja tidak membayar dengan alasan:
“Nanti kalau uang proyek cair.”
Padahal sejak awal pembayaran mingguan sudah disepakati.
Maka masalahnya bukan apakah pekerja harus dibayar setiap hari.
Masalahnya adalah kesepakatan pembayaran mingguan tidak dipenuhi.
Jika ada kesulitan keuangan, seharusnya dibicarakan secara terbuka dan dicari solusi bersama.
Contoh Kasus 5: Pekerja Memang Belum Menyelesaikan Pekerjaan
Sekarang kita lihat dari sisi berbeda.
Seorang pekerja mendapatkan proyek senilai Rp10 juta.
Dalam perjanjian, pembayaran lunas dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Ternyata pekerjaan belum selesai dan masih ada bagian yang harus diperbaiki.
Dalam keadaan seperti ini, pemberi kerja tidak otomatis wajib membayar seluruh Rp10 juta pada hari itu juga apabila akad memang menetapkan pembayaran setelah pekerjaan selesai.
Karena itu, akad atau kesepakatan kerja sangat penting.
Islam tidak hanya mengajarkan:
“Bayar pekerja!”
Tetapi juga mengajarkan:
“Penuhi kesepakatan dengan adil.”
Bagaimana Jika Pemberi Kerja Benar-Benar Belum Punya Uang?
Ini situasi yang harus ditangani secara bijaksana.
Misalnya sebuah usaha mengalami masalah arus kas sehingga pada tanggal pembayaran belum mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Yang seharusnya dilakukan bukan menghilang.
Pemberi kerja dapat:
menjelaskan kondisi secara jujur;
menyampaikan kapan pembayaran dapat dilakukan;
melakukan komunikasi dengan pekerja;
membuat kesepakatan baru jika memang disetujui;
membayar sebagian terlebih dahulu jika memungkinkan;
tidak menggunakan kesulitan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban.
Prinsip Islam adalah amanah dan kejujuran.
Jangan sampai pekerja dibuat bingung:
“Gajinya kapan?”
Tidak ada jawaban.
“Minggu depan.”
Minggu depan kembali:
“Bulan depan.”
Situasi seperti itu dapat menjadi bentuk ketidakadilan jika dilakukan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Jangan Hanya Menuntut Pekerja Amanah, Pemberi Kerja Juga Harus Amanah
Ini pelajaran yang sering terlupakan.
Pemberi kerja meminta:
“Jangan terlambat.”
Pekerja berusaha datang tepat waktu.
Pemberi kerja meminta:
“Kerjakan dengan baik.”
Pekerja mengeluarkan tenaga dan pikirannya.
Pemberi kerja meminta:
“Jangan curang.”
Pekerja dituntut jujur.
Maka ketika tiba waktunya membayar, pemberi kerja juga harus menunjukkan amanah.
Pekerja punya kewajiban bekerja. Pemberi kerja punya kewajiban membayar.
Keduanya adalah bagian dari akad.
Jangan Menganggap Gaji sebagai Sedekah
Ini juga penting.
Ketika seseorang bekerja, upahnya bukan pemberian belas kasihan.
Upah adalah hak.
Pemberi kerja tidak sedang “berbaik hati” ketika membayar gaji.
Ia sedang menunaikan kewajiban.
Demikian pula pekerja tidak seharusnya merasa sedang “meminta-minta” ketika meminta gaji yang memang sudah menjadi haknya.
Karena itu, kalimat:
“Saya kan sudah menggaji kamu.”
tidak seharusnya digunakan sebagai alasan untuk memperlakukan pekerja secara semena-mena.
Gaji dibayarkan karena pekerja telah memberikan tenaga, waktu, keahlian, atau jasanya sesuai kesepakatan.
Hak Pekerja Bukan Hanya Tentang Gaji
Dalam praktik kehidupan modern, hak pekerja dapat berkaitan dengan berbagai hal yang telah disepakati dalam hubungan kerja, seperti:
upah;
waktu pembayaran;
pekerjaan yang diberikan;
jam kerja sesuai perjanjian;
hak istirahat sesuai ketentuan;
fasilitas yang dijanjikan;
pembayaran lembur jika memang menjadi hak berdasarkan kesepakatan dan aturan yang berlaku;
serta hak-hak lain sesuai akad dan hukum yang berlaku.
Karena itu, semangat hadis ini dapat diperluas menjadi pesan:
Jangan mengambil manfaat dari tenaga orang lain sambil mengabaikan haknya.
Bagi Pengusaha: Jadikan Pembayaran Tepat Waktu sebagai Bentuk Amanah
Bagi para pengusaha, pemilik toko, kontraktor, pemilik usaha kecil, pimpinan perusahaan maupun pemberi kerja perorangan, ada pelajaran penting.
Sebelum merekrut pekerja, hitung kemampuan membayar.
Jangan menawarkan upah yang sebenarnya tidak mampu dipenuhi.
Sebelum pekerjaan dimulai, jelaskan:
jenis pekerjaan;
nilai upah;
waktu pembayaran;
sistem pembayaran;
target pekerjaan;
tanggung jawab masing-masing.
Dengan begitu, potensi perselisihan dapat diminimalkan.
QS. Al-Baqarah ayat 282 sendiri memberikan perhatian besar pada pencatatan transaksi yang memiliki jangka waktu dan menekankan keadilan serta kejelasan hak. (Quran.com)
Bagi Pekerja: Ketahui Hak dan Kewajiban
Pesan ini juga bukan berarti pekerja boleh mengabaikan kewajibannya.
Jika sudah menerima upah, pekerja wajib menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Jangan meminta pembayaran tepat waktu tetapi pekerjaan tidak diselesaikan.
Jangan menuntut hak tetapi melupakan kewajiban.
Islam mengajarkan keadilan dua arah.
Pemberi kerja menunaikan hak pekerja.
Pekerja menunaikan kewajibannya kepada pemberi kerja.
Inilah hubungan kerja yang sehat.
Jangan Menunda Hak Orang Lain Hanya Karena “Nanti”
Ada satu kata yang kadang terlihat sederhana tetapi bisa menjadi masalah besar:
“Nanti.”
“Nanti saya bayar.”
“Nanti saya transfer.”
“Nanti kalau sudah ada uang.”
“Nanti setelah proyek cair.”
“Nanti bulan depan.”
Jika memang ada kesulitan yang nyata, tentu perlu komunikasi dan solusi.
Tetapi jika “nanti” hanya menjadi kebiasaan untuk menunda hak orang lain, maka kita perlu berhenti dan bertanya kepada diri sendiri:
Apakah saya sedang menjaga amanah atau sedang menzalimi seseorang?
Sebab bisa jadi nominal yang bagi pemberi kerja terlihat kecil, justru sangat berarti bagi pekerja.
Rp100 ribu bagi pemilik usaha mungkin bukan jumlah besar.
Tetapi bagi pekerja, uang tersebut mungkin untuk:
membeli beras;
membayar ongkos pulang;
membeli obat;
membayar sekolah anak;
membayar kontrakan;
memenuhi kebutuhan keluarga.
Karena itu, jangan meremehkan nominal hak orang lain.
Pesan Penting: “Sebelum Keringat Kering” adalah Pesan tentang Keadilan
Pada akhirnya, hadis Nabi SAW tersebut mengajarkan sebuah prinsip besar:
Jangan menikmati hasil kerja seseorang sementara hak orang tersebut kita tahan tanpa alasan yang benar.
“Bayarlah upah sebelum keringatnya kering” bukan hanya berbicara tentang uang.
Ia berbicara tentang:
amanah, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan takut kepada Allah SWT.
Bagi pekerja, bekerjalah dengan amanah.
Bagi pengusaha, bayarlah dengan amanah.
Bagi keduanya, peganglah kesepakatan.
Dan ketika sebuah akad telah dibuat, jangan menganggap remeh janji yang telah diucapkan.
Penutup: Jangan Sampai Rezeki Kita Ada Hak Orang Lain di Dalamnya
Ada baiknya setiap orang yang memiliki usaha atau mempekerjakan orang lain melakukan introspeksi.
Apakah selama ini kita sudah membayar tepat waktu?
Apakah pernah ada upah pekerja yang kita tunda tanpa alasan?
Apakah pernah ada pekerja yang menunggu haknya sementara kita menikmati hasil pekerjaannya?
Jika pernah, jangan menunggu terlalu lama untuk memperbaikinya.
Segera tunaikan haknya.
Sebab rezeki yang kita bawa pulang akan terasa lebih tenang ketika kewajiban terhadap sesama manusia telah diselesaikan.
Bayarlah hak orang lain sebelum keringatnya kering.
Bukan hanya agar usaha berjalan lancar, tetapi sebagai ikhtiar menjaga amanah dan keberkahan rezeki.
Semoga Allah SWT memberikan rezeki yang halal, luas, dan berkah kepada para pengusaha maupun pekerja; memberikan kekuatan kepada setiap orang untuk menunaikan amanah; serta menjauhkan kita dari mengambil atau menahan hak orang lain.
Wallahu a'lam bish-shawab.
🔎 Artikel
Judul : Bayarlah Hak Orang Lain Sebelum Keringatnya Kering, Pesan Islam tentang Upah dan Amanah
Focus Keyword: Bayarlah hak orang lain sebelum keringatnya kering
Keyword utama terkait:
bayarlah upah sebelum keringat kering
hadis membayar upah pekerja
hak pekerja dalam Islam
upah pekerja menurut Islam
hukum menunda gaji dalam Islam
dalil membayar gaji pekerja
hadis Ibnu Majah tentang upah
larangan menunda gaji
kezaliman menunda upah
amanah dalam bekerja
Islam dan hak pekerja
dalil Al-Qur'an tentang upah
kewajiban membayar gaji
gaji tepat waktu
keberkahan rezeki dalam Islam
Meta Description:
Bayarlah hak orang lain sebelum keringatnya kering. Simak hadis Nabi SAW, dalil Al-Qur'an, makna membayar upah tepat waktu, serta contoh kasus dalam kehidupan sehari-hari.
Slug:bayarlah-hak-orang-lain-sebelum-keringatnya-kering
Tags:
Bayar Upah, Hak Pekerja, Upah Pekerja, Gaji Karyawan, Islam dan Pekerjaan, Hadis Nabi, Hadis Ibnu Majah, Dalil Al-Quran, Amanah, Kejujuran, Keadilan, Ekonomi Islam, Muamalah, Etika Bisnis Islam, Pengusaha, Pekerja, Rezeki Berkah, Kajian Islam, Nasihat Islam, Motivasi Islami
Hashtag
#BayarlahUpah #BayarlahHakOrangLain #SebelumKeringatKering #UpahPekerja #HakPekerja #GajiKaryawan #GajiTepatWaktu #IslamDanPekerjaan #IslamDanBisnis #EkonomiIslam #Muamalah #HadisNabi #HadisIbnuMajah #DalilIslam #DalilAlQuran #AlQuran #Amanah #Kejujuran #Keadilan #JanganZalim #AntiZalim #PengusahaAmanah #PekerjaAmanah #EtikaBisnis #BisnisBerkah #RezekiBerkah #RezekiHalal #KajianIslam #NasihatIslam #MotivasiIslami #InspirasiIslam #PesanIslam #IslamRahmatanLilAlamin #BerbuatBaik #BelajarIslam #InfoIslam #ArtikelIslam #IslamicReminder #ReminderIslam #SemogaBerkah
Catatan penting: hadis “berikan pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” memang tercantum dalam Sunan Ibnu Majah No. 2443. Dalam penerapannya, para ulama yang dirujuk menjelaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan penekanan untuk menyegerakan pembayaran hak, sedangkan jadwal pembayaran tetap mengikuti akad—harian, mingguan, bulanan, atau sesuai kesepakatan. Jadi, yang menjadi masalah adalah menunda hak setelah waktunya tiba tanpa alasan yang dibenarkan, bukan semata-mata karena pembayaran tidak dilakukan pada hari pekerjaan selesai. (Sunnah)
