Zakat, Pajak, Korupsi, dan Amanah Kekuasaan: Menjaga Kepercayaan Publik dalam Perspektif Islam dan Tata Kelola Negara

Zakat dan Pajak Memiliki Tujuan yang Berbeda, tetapi Sama-sama Berorientasi pada Kemaslahatan

Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus instrumen pemerataan ekonomi. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat bertujuan menyucikan harta, membersihkan jiwa dari sifat kikir, sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang bermakna tumbuh, suci, dan penuh keberkahan. Sementara menurut syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Di sisi lain, pajak merupakan instrumen negara modern yang digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Meskipun memiliki dasar hukum yang berbeda, baik zakat maupun pajak pada hakikatnya sama-sama diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.


Pernyataan Mahfud MD Kembali Memantik Diskusi Publik

Belum lama ini, publik menyoroti pernyataan Prof. Mahfud MD yang menyampaikan bahwa apabila pemerintah tidak mampu memberantas korupsi, maka Nahdlatul Ulama (NU) dapat mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak membayar pajak.

Pernyataan tersebut memicu diskusi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum tata negara, ekonom, akademisi, hingga ulama. Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, isu utama yang muncul bukan sekadar mengenai kewajiban membayar pajak, melainkan mengenai pentingnya menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan negara.


Korupsi Adalah Pengkhianatan Amanah Kekuasaan

Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sarana memperkaya diri maupun kelompok tertentu.

Korupsi tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Ketika anggaran pendidikan disalahgunakan, yang dirugikan adalah hak anak-anak memperoleh pendidikan yang layak.

Ketika dana kesehatan dikorupsi, keselamatan masyarakat ikut dipertaruhkan.

Begitu pula ketika anggaran infrastruktur diselewengkan, keselamatan publik serta kualitas pelayanan negara menjadi taruhannya.

Al-Qur'an menegaskan:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta jangan pula mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu." (QS. Al-Anfal: 27)

Sementara Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Korupsi Bertentangan dengan Tujuan Maqashid Syariah

Dalam konsep Maqashid al-Syariah, terdapat lima tujuan utama syariat yang harus dijaga, yaitu:

  • Menjaga agama (Hifzh al-Din)

  • Menjaga jiwa (Hifzh al-Nafs)

  • Menjaga akal (Hifzh al-'Aql)

  • Menjaga keturunan (Hifzh al-Nasl)

  • Menjaga harta (Hifzh al-Mal)

Korupsi dinilai bertentangan dengan seluruh tujuan tersebut.

Penyalahgunaan anggaran negara menggerus kekayaan publik, melemahkan pelayanan kesehatan, menurunkan kualitas pendidikan, meningkatkan kemiskinan struktural, bahkan menghambat pembangunan generasi masa depan.

Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi agenda hukum nasional, tetapi juga dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai syariat.


Pajak Tetap Menjadi Instrumen Penting Negara Modern

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa pajak dapat dibenarkan selama dipungut secara adil, transparan, tidak zalim, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam negara modern seperti Indonesia, pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.

Namun demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh integritas pengelolaannya.

Semakin tinggi praktik korupsi, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebaliknya, tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pemerintahan yang Bersih

Para ahli tata kelola pemerintahan menilai bahwa hubungan negara dan masyarakat dibangun di atas prinsip saling percaya (trust).

Masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan.

Sementara pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengelola setiap penerimaan negara secara jujur, transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Upaya memperkuat reformasi birokrasi, transparansi anggaran, pengawasan publik, serta penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi negara.


Keadilan Menjadi Fondasi Pemerintahan

Dalam khazanah fikih siyasah terdapat kaidah:

"Taṣarruf al-imām 'ala al-ra'iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah."

Artinya:

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus selalu didasarkan pada kemaslahatan rakyat."

Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi, kelompok, maupun oligarki.

Korupsi bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak nilai-nilai keadilan, amanah, serta tujuan besar syariat Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Kesimpulan

Perdebatan mengenai pajak, korupsi, dan amanah kekuasaan menunjukkan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi juga melalui keteladanan para pemimpin dalam mengelola amanah publik.

Semakin baik tata kelola pemerintahan, semakin kuat pula legitimasi negara dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.


Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai ulasan informatif yang merangkum pembahasan mengenai zakat, pajak, korupsi, amanah kekuasaan, serta perspektif fikih siyasah Islam berdasarkan materi yang disampaikan pengguna dan sumber rujukan yang disebutkan. Isi artikel tidak dimaksudkan sebagai fatwa, nasihat hukum, ataupun pendapat resmi dari Nahdlatul Ulama (NU), pemerintah, maupun lembaga keagamaan lainnya.

Pembahasan mengenai pernyataan Prof. Mahfud MD disajikan sebagai bagian dari wacana publik yang berkembang dan tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat mengabaikan kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan di Indonesia tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber utama rujukan: Artikel opini "Pajak, Korupsi, dan Amanah Kekuasaan" yang diterbitkan oleh NU Online Jawa Timur (jatim.nu.or.id), dikembangkan kembali dalam bentuk artikel jurnalistik dengan bahasa yang lebih komunikatif dan berorientasi SEO tanpa mengubah substansi pokok pembahasannya.

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?