Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Pemerintah Siapkan Perpres Khusus: Ini Penjelasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru bagi para pengemudi ojek online (ojol). Melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengemudi Ojek Online, status para driver direncanakan akan masuk dalam kategori pengusaha mikro atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, yang menilai pengemudi ojol memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha mandiri karena menjalankan aktivitas ekonominya menggunakan modal pribadi.

Driver Ojol Dinilai Layak Menjadi Pengusaha Mikro

Menurut Maman Abdurrahman, para pengemudi ojol telah memenuhi karakter sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam menjalankan usahanya, mulai dari penyediaan kendaraan, biaya operasional, hingga perlengkapan kerja yang seluruhnya berasal dari modal sendiri.

"Di dalam Perpres tersebut pemerintah mendorong agar pengemudi ojol diperlakukan sebagai pengusaha mikro," ujar Maman usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas pengemudi menggunakan sepeda motor milik pribadi serta menanggung sendiri biaya perawatan, bahan bakar, hingga perlengkapan pendukung pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menilai profesi pengemudi ojol memiliki karakter yang serupa dengan pelaku usaha mikro.

Mayoritas Driver Ojol Menginginkan Status UMKM

Selain berdasarkan kajian pemerintah, Menteri UMKM mengungkapkan bahwa aspirasi dari sebagian besar komunitas pengemudi ojol juga mengarah pada keinginan untuk memperoleh pengakuan sebagai pelaku UMKM.

Status tersebut dinilai dapat memberikan keleluasaan bagi mereka dalam mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi aplikasi.

Menurut Maman, fleksibilitas merupakan salah satu alasan utama para pengemudi mendukung skema tersebut. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pemberdayaan UMKM yang disiapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpres Ojol Akan Mengatur Berbagai Aspek

Rancangan Peraturan Presiden mengenai pengemudi ojek online tidak hanya membahas status usaha, tetapi juga mencakup sejumlah aspek penting lainnya.

Pemerintah membagi tugas pengaturan kepada beberapa kementerian, di antaranya:

  • Kementerian UMKM menangani pembinaan dan pengembangan status pengusaha mikro.

  • Kementerian Ketenagakerjaan mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi.

  • Kementerian Perhubungan bertanggung jawab pada aspek keamanan dan keselamatan transportasi.

  • Kementerian Komunikasi dan Digital menangani pengaturan tarif, khususnya layanan pengiriman barang berbasis aplikasi.

Kolaborasi lintas kementerian tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.

Peluang dan Tantangan

Apabila kebijakan ini resmi diterapkan, status pengusaha mikro berpotensi membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah, seperti pelatihan kewirausahaan, pembiayaan UMKM, hingga pendampingan usaha.

Namun demikian, implementasi kebijakan tetap akan bergantung pada substansi akhir Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Berbagai pihak diperkirakan akan terus memberikan masukan agar regulasi tersebut mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan sosial, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha bagi para pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan transportasi digital.


Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai informasi jurnalistik berdasarkan pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan informasi yang dipublikasikan oleh media Detik Finance. Isi artikel bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat dan bukan merupakan dokumen resmi pemerintah maupun naskah final Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan mengenai status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro, beserta hak dan kewajibannya, akan mengacu pada regulasi resmi yang ditetapkan pemerintah apabila telah diundangkan. Pembaca disarankan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terbaru.

Sumber: Detik Finance – "Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Maman: Motor Modal Sendiri."

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?