JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) kembali mengingatkan seluruh media mengenai aturan penggunaan footage, durasi tayang, atribusi, dan embargo siaran FIFA World Cup 2026. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemanfaatan materi pertandingan Piala Dunia 2026 tetap sesuai dengan regulasi hak siar resmi yang ditetapkan FIFA.
Sebagai pemegang hak siar resmi FIFA World Cup 2026 di Indonesia, TVRI tidak hanya bertugas menayangkan seluruh pertandingan kepada masyarakat Indonesia, tetapi juga menyediakan dukungan konten bagi media cetak, daring, radio, dan televisi yang membutuhkan materi pemberitaan resmi turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.
TVRI Buka Akses Footage Resmi untuk Media Terverifikasi
Dalam panduan yang diterbitkan TVRI, seluruh media yang ingin memperoleh akses footage resmi Piala Dunia 2026 wajib melakukan registrasi melalui tautan resmi Media Center TVRI dan menjalani proses verifikasi administratif.
Media yang lolos verifikasi akan mendapatkan:
Kartu identitas resmi Media Center TVRI.
Akses link footage resmi melalui sistem FTP.
Fasilitas Media Center TVRI untuk kebutuhan peliputan.
TVRI menetapkan 30 Juni 2026 sebagai batas akhir pendaftaran media yang ingin memperoleh akses resmi tersebut.
Selain registrasi, setiap media diwajibkan menandatangani dokumen Komitmen Kepatuhan, yang berisi kesanggupan mematuhi seluruh ketentuan penggunaan materi siaran FIFA World Cup 2026.
Durasi Footage Maksimal 90 Detik per Pertandingan
TVRI menegaskan bahwa footage atau highlight pertandingan yang diberikan kepada media hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemberitaan.
Sesuai regulasi FIFA dan panduan TVRI, setiap media hanya diperbolehkan menggunakan:
Maksimal 90 detik (1 menit 30 detik) per pertandingan.
Footage hanya berasal dari tautan resmi FTP TVRI.
Tidak diperkenankan merekam langsung siaran TVRI maupun platform OTT resmi.
Materi hanya boleh digunakan dalam program berita.
Seluruh video yang didistribusikan kepada media telah melalui proses penyuntingan resmi oleh tim editor TVRI guna menjaga integritas dan kualitas materi siaran.
Jadwal Embargo Tayang FIFA World Cup 2026
Untuk menjaga kepatuhan terhadap hak siar internasional, TVRI menerapkan aturan embargo penayangan footage sebagai berikut:
Pertandingan Pukul 23.00 WIB – 05.00 WIB
Footage dapat ditayangkan setelah pukul 07.00 WIB.
Pertandingan Pukul 06.00 WIB – 13.00 WIB
Footage dapat ditayangkan setelah pukul 14.00 WIB.
Selain itu, setiap highlight pertandingan hanya boleh ditayangkan satu kali dalam satu hari dan tidak boleh digunakan sebagai materi program nonberita.
TVRI: Kepatuhan Hak Siar Menjadi Prioritas
Koordinator Media Center Piala Dunia TVRI, Ezki Suyanto, menegaskan bahwa TVRI mendukung penuh penyebaran informasi terkait FIFA World Cup 2026 kepada masyarakat luas melalui media nasional maupun daerah.
"TVRI membuka akses seluas-luasnya kepada media untuk mendukung penyebarluasan informasi seputar Piala Dunia 2026. Namun seluruh penggunaan materi harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan, baik terkait durasi footage, waktu penayangan, maupun ketentuan atribusi," ujar Ezki Suyanto.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak siar resmi FIFA sekaligus menjaga profesionalisme kerja sama antara TVRI dan insan media.
Aturan Atribusi dan Branding Wajib Dicantumkan
TVRI juga menetapkan sejumlah ketentuan atribusi yang wajib dipatuhi media penerima footage resmi.
Setiap penggunaan footage harus mencantumkan:
"Courtesy TVRI"
Selain itu, host atau narator wajib menyampaikan kalimat berikut pada akhir pemberitaan:
"Seluruh pertandingan FIFA World Cup 2026 dapat disaksikan di kanal TVRI Nasional dan TVRI Sport."
Untuk media online, informasi tersebut wajib ditampilkan dalam bentuk teks atau slide caption pada layar.
Hak dan Kewajiban Media Mitra TVRI
Sebagai penerima footage resmi tanpa biaya, media diwajibkan mendukung promosi TVRI sebagai pemegang hak siar utama FIFA World Cup 2026 di Indonesia.
Media yang telah terverifikasi juga berhak:
Mengakses fasilitas Media Center TVRI.
Menggunakan workstation dan monitor room yang tersedia.
Mendapatkan dukungan teknis dari tim Media Center.
Sementara media daerah yang mengalami kendala registrasi dapat berkoordinasi melalui stasiun penyiaran TVRI terdekat.
Larangan Tegas bagi Pengguna Footage FIFA World Cup 2026
TVRI mengingatkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi media penerima akses, di antaranya:
Dilarang menggunakan sumber gambar selain dari FTP resmi TVRI.
Dilarang menambahkan iklan atau sponsor dalam program berita Piala Dunia tanpa izin.
Dilarang menjual atau mendistribusikan footage kepada pihak ketiga.
Dilarang menghapus watermark resmi TVRI.
Dilarang mengubah saturasi warna maupun kecepatan video.
Dilarang mengunggah konten terrestrial ke platform OTT atau media sosial.
Dilarang membagikan highlight 90 detik kepada podcaster tanpa lisensi khusus.
Dilarang menyiarkan materi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.
TVRI Gandeng Komdigi dan Cyber Polri Awasi Pelanggaran
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hak siar FIFA World Cup 2026, TVRI akan melakukan pengawasan bersama berbagai institusi terkait.
Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan:
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Patroli Siber Mabes Polri.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan konten dapat berujung pada:
Takedown konten digital.
Penghentian akses footage secara permanen.
Tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Media Diimbau Patuhi Regulasi Hak Siar FIFA
Melalui regulasi yang diterapkan, TVRI berharap seluruh media mitra dapat berpartisipasi dalam menyebarluaskan informasi FIFA World Cup 2026 secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai standar hak siar internasional.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Media Center TVRI melalui email medcen@tvri.go.id atau langsung mendatangi kantor Media Center LPP TVRI di Jl. Gerbang Pemuda No. 8, Senayan, Jakarta.
Posting Komentar untuk "TVRI Tegaskan Aturan Penggunaan Footage Piala Dunia 2026, Media Wajib Patuhi Embargo dan Ketentuan FIFA"