JAKARTA – Antusiasme masyarakat Indonesia menyambut FIFA World Cup 2026 diperkirakan akan mencapai puncaknya menjelang kick-off turnamen yang berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Tradisi nonton bareng (nobar) yang selalu menjadi bagian dari kemeriahan Piala Dunia pun dipastikan kembali marak digelar di berbagai daerah.
Namun, di balik tingginya minat masyarakat untuk menggelar nobar, terdapat sejumlah aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara. TVRI sebagai official broadcaster FIFA World Cup 2026 di Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan nonton bareng harus mengikuti regulasi resmi FIFA terkait hak siar, lisensi publik, sponsor, hingga aspek keamanan acara.
Aturan tersebut mengacu pada FIFA Public Viewing Rights Licence Agreement dan FIFA Public Viewing Regulations (International) yang berlaku secara global.
TVRI Jadi Pihak Berwenang untuk Lisensi Nobar Piala Dunia 2026
Sebagai pemegang hak siar resmi FIFA World Cup 2026 di Indonesia, TVRI memiliki kewenangan penuh dalam mengatur dan memberikan lisensi kegiatan nonton bareng.
Setiap individu, komunitas, perusahaan, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, hingga instansi yang berencana menyelenggarakan nobar diwajibkan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuannya adalah memastikan seluruh kegiatan berlangsung legal, aman, serta tidak melanggar hak komersial dan hak kekayaan intelektual milik FIFA.
Berikut 16 Syarat dan Ketentuan Resmi Nonton Bareng Piala Dunia 2026
1. Memahami Definisi Nobar Menurut FIFA
FIFA mendefinisikan nonton bareng sebagai penayangan pertandingan Piala Dunia kepada publik di luar lingkungan hunian pribadi.
Penyelenggara dibagi dalam kategori:
Non-Commercial (khusus UMK)
Commercial
Special Non-Commercial
2. Wajib Mengantongi Izin TVRI
Setiap kegiatan nobar harus memperoleh persetujuan resmi dari TVRI sebagai pemegang lisensi FIFA di Indonesia.
Hak penyelenggaraan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA.
3. Kategori Nobar yang Harus Dipahami
Non-Commercial (UMK)
Tanpa sponsor
Tanpa tiket
Tidak ada unsur komersial
Commercial
Menggunakan sponsor
Memiliki aktivitas promosi
Menghasilkan keuntungan ekonomi
Special Non-Commercial
Tidak bersifat komersial
Kapasitas penonton di atas 5.000 orang
4. Persyaratan Pengajuan Lisensi
Penyelenggara wajib menyertakan:
Data lengkap penyelenggara
Lokasi acara
Denah venue
Kapasitas penonton
Jadwal pertandingan
Informasi sponsor
Sistem keamanan
Informasi tiket
Kontak penanggung jawab
5. Hanya Boleh Menggunakan Siaran Resmi TVRI
TVRI menegaskan bahwa sumber siaran nobar hanya boleh berasal dari kanal resmi TVRI dan FIFA.
Penyelenggara dilarang:
Merekam ulang siaran
Menunda tayangan (delay)
Membuat replay
Menyiarkan ulang secara streaming
Mengedit konten pertandingan
Nobar wajib ditayangkan secara langsung (live).
6. Sponsorship Harus Mendapat Persetujuan
Sponsor hanya diperbolehkan pada kategori nobar komersial.
Setiap sponsor wajib memperoleh persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA.
Penyelenggara juga dilarang menggunakan:
Logo FIFA
Trofi FIFA
Maskot FIFA
Identitas resmi FIFA tanpa izin
7. Larangan yang Wajib Dipatuhi
Kegiatan nobar tidak boleh digunakan untuk:
Kampanye politik
Propaganda politik
Aktivitas perjudian
Betting olahraga
Penjualan hak siar
Distribusi ulang sinyal pertandingan
8. Perizinan dan Keamanan Menjadi Tanggung Jawab Penyelenggara
Penyelenggara wajib mengurus izin dari:
Pemerintah daerah
Kepolisian
Pengelola venue
Instansi terkait lainnya
Selain itu wajib menyediakan:
Sistem keamanan
Crowd management
Tim tanggap darurat
Asuransi publik
9. Biaya Lisensi Disesuaikan dengan Kegiatan
TVRI dapat mengenakan biaya lisensi berdasarkan:
Kapasitas venue
Jumlah lokasi
Kategori acara
Unsur komersial
Sponsorship
Seluruh pembayaran harus diselesaikan sebelum acara berlangsung.
10. Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan
Laporan kegiatan harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah kompetisi berakhir.
Isi laporan mencakup:
Jumlah penonton
Lokasi
Sponsor
Pendapatan acara
Data komersialisasi
11. Hak Kekayaan Intelektual Tetap Milik FIFA
Penyelenggara tidak memperoleh hak kepemilikan atas:
Logo resmi FIFA
Trofi
Maskot
Identitas visual Piala Dunia 2026
Seluruh hak tersebut tetap menjadi milik FIFA.
12. Pelanggaran Dapat Berujung Sanksi
TVRI berhak:
Mencabut lisensi
Menghentikan acara
Melaporkan pelanggaran kepada FIFA
Sanksi dapat berupa penghentian siaran hingga proses hukum.
13. Ketentuan Force Majeure
Kewajiban dapat dibebaskan apabila terjadi:
Bencana alam
Kerusuhan
Gangguan jaringan
Perang
Kebijakan pemerintah
14. Kerahasiaan Data Kerja Sama
Seluruh informasi komersial dan dokumen kerja sama bersifat rahasia serta tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan pihak terkait.
15. Tunduk pada Regulasi FIFA dan Hukum Indonesia
Seluruh kegiatan nobar wajib mematuhi:
Regulasi FIFA
Hukum Republik Indonesia
Ketentuan internasional hak siar olahraga
16. Pendaftaran Resmi Melalui Platform TVRI
Penyelenggara yang mengajukan kegiatan nobar dianggap telah membaca dan menyetujui seluruh syarat yang berlaku.
Pendaftaran resmi dilakukan melalui:
bolagembira.tvrinews.com
Nobar Piala Dunia 2026 Diprediksi Pecahkan Rekor Antusiasme
Dengan format baru yang melibatkan 48 negara peserta, FIFA World Cup 2026 diprediksi menjadi turnamen terbesar dalam sejarah sepak bola dunia.
Di Indonesia, kegiatan nonton bareng diperkirakan akan menjadi magnet utama bagi masyarakat untuk menikmati pertandingan bersama keluarga, teman, komunitas, maupun pelanggan usaha.
Karena itu, TVRI mengimbau seluruh penyelenggara untuk mematuhi aturan yang berlaku agar kegiatan nobar berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan pelanggaran hak siar yang berpotensi berujung sanksi hukum.
Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Syarat Nobar Piala Dunia 2026, TVRI FIFA World Cup 2026, Cara Daftar Nobar Piala Dunia, Aturan FIFA Public Viewing, Lisensi Nobar FIFA 2026, TVRI Official Broadcaster FIFA, Nobar Resmi Piala Dunia 2026, FIFA World Cup 2026 Indonesia, Bola Gembira TVRI.
Posting Komentar untuk "16 Syarat Nonton Bareng Piala Dunia 2026: TVRI Tegaskan Aturan FIFA untuk Nobar Resmi di Indonesia"