Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Pendopo Kabupaten Kuningan pada 17 Juni 2026 lalu menuai kontroversi dan memantik reaksi dari berbagai kalangan. Demonstrasi bertajuk "Aksi Damai Seribu Cangcut" yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah gabungan organisasi perempuan di Kabupaten Kuningan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, dalam aksi tersebut para peserta menjadikan celana dalam wanita sebagai properti demonstrasi. Beberapa peserta yang mayoritas laki-laki bahkan mengenakan pakaian dalam wanita sebagai penutup kepala. Tidak hanya itu, sejumlah celana dalam juga terlihat digantungkan di pagar Pendopo Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari simbol aksi.
Aksi tersebut awalnya merupakan bentuk kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan. Massa menuntut adanya tindakan tegas terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait moral Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, metode penyampaian aspirasi yang menggunakan simbol pakaian dalam wanita dianggap tidak pantas oleh sejumlah organisasi perempuan.
Organisasi Perempuan Melapor ke Polisi
Perwakilan gabungan organisasi perempuan Kabupaten Kuningan, Ismah Winartono, secara resmi melaporkan dugaan tindakan pelecehan terhadap perempuan kepada pihak kepolisian.
Menurut Ismah, penggunaan pakaian dalam wanita dalam aksi demonstrasi di ruang publik dinilai telah merendahkan martabat perempuan dan menimbulkan rasa keberatan di kalangan kaum wanita.
"Kami melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang berunjuk rasa pada tanggal 17 Juni di depan Pendopo," ujar Ismah usai membuat laporan di Polres Kuningan.
Ia menjelaskan bahwa properti yang digunakan dalam demonstrasi tersebut merupakan atribut yang identik dengan perempuan sehingga penggunaannya sebagai alat protes dianggap tidak tepat.
Menurutnya, penggunaan celana dalam wanita yang dipakai di kepala, digantung di pagar, hingga dibagikan kepada peserta aksi dapat menimbulkan persepsi negatif dan dianggap sebagai bentuk pelecehan simbolik terhadap perempuan.
Laporan tersebut diketahui telah diterima oleh pihak kepolisian beserta sejumlah bukti pendukung yang diajukan oleh pelapor.
Aspirasi Adalah Hak, Tetapi Harus Dijaga dengan Etika
Gabungan organisasi perempuan menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun melakukan aksi demonstrasi.
Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, penyampaian aspirasi juga harus dilakukan dengan memperhatikan norma, etika, dan penghormatan terhadap kelompok lain.
Ismah menilai bahwa isu yang diangkat dalam demonstrasi tersebut sebenarnya menyangkut persoalan penting, yakni moral ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun cara penyampaiannya dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai moral yang ingin diperjuangkan.
"Lakukanlah demo dengan cara yang bermoral," tegasnya.
Himbauan untuk Masyarakat: Kritik Boleh, Hormati Martabat Perempuan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menyampaikan kritik kepada pemerintah adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun penggunaan simbol, atribut, atau properti yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu sebaiknya dihindari agar pesan yang ingin disampaikan tidak kehilangan substansi dan justru menimbulkan polemik baru.
Mari bersama-sama membangun budaya demokrasi yang santun, beretika, dan bermartabat. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas tanpa harus mengorbankan rasa hormat kepada perempuan maupun kelompok masyarakat lainnya.
Karena demokrasi yang baik bukan hanya tentang kebebasan berbicara, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan saling menghormati.
Posting Komentar untuk "Celana Dalam Dijadikan Alat Demo, Organisasi Perempuan di Kuningan Protes: Sampaikan Aspirasi dengan Cara Bermartabat"