Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta pada Senin, di tengah ramainya kontroversi terkait pembatalan pemutaran film dokumenter yang mengangkat isu masyarakat adat dan eksploitasi lingkungan di Papua Selatan.
Natalius Pigai Tegaskan Larangan Film Harus Berdasarkan Hukum
Menurut Natalius Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Ia menegaskan bahwa individu maupun kelompok yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan pemutaran film di ruang publik.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Polemik Nobar Film “Pesta Babi” Jadi Sorotan
Film Pesta Babi sebelumnya menjadi viral setelah sejumlah agenda nobar di beberapa daerah dan kampus dilaporkan dibubarkan atau dibatalkan.
Dokumenter tersebut mengangkat perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam menghadapi ekspansi proyek industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar.
Kontroversi muncul karena sebagian pihak menilai tema yang diangkat sensitif dan berpotensi memicu polemik sosial.
Kebebasan Berekspresi dalam Negara Demokrasi
Natalius Pigai menilai karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam sistem demokrasi.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ujar Pigai.
Ia juga menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju terhadap isi film seharusnya menggunakan jalur klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan sepihak.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya.
Isu Papua Selatan dan Lingkungan Jadi Perhatian Nasional
Film Pesta Babi turut membuka diskusi publik mengenai isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan pembangunan di Papua Selatan.
Dalam dokumenter tersebut, masyarakat adat digambarkan berupaya mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah ekspansi proyek industri dan perubahan kawasan hutan menjadi area perkebunan serta industri pangan.
Isu tersebut kini menjadi perhatian luas di media sosial dan komunitas aktivis lingkungan.
Pengamat Nilai Polemik Film Bisa Jadi Ujian Demokrasi
Sejumlah pengamat hukum dan perfilman menilai polemik pelarangan nobar film dapat menjadi ujian bagi praktik demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Di era digital saat ini, film dokumenter dinilai memiliki peran penting sebagai medium edukasi, kritik sosial, dan ruang dialog publik terhadap berbagai persoalan nasional.
Kontroversi yang terjadi justru membuat film Pesta Babi semakin banyak diperbincangkan masyarakat.
Publik Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Banyak pihak berharap polemik terkait pelarangan nobar dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan sesuai koridor hukum.
Masyarakat juga mendorong agar isu lingkungan, masyarakat adat, dan pembangunan ekonomi dapat dibahas secara terbuka tanpa tindakan intimidatif maupun pembatasan sepihak terhadap karya kreatif.

Posting Komentar untuk "Natalius Pigai: Pelarangan Nobar Film Harus Melalui Keputusan Pengadilan"