Kuasa Hukum Kuwu Robi Desak BK DPRD Kota Cirebon Periksa HSG Terkait Dugaan Perselingkuhan

CIREBON – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), terus menjadi perhatian publik dan memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Polemik ini kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum Kuwu Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon segera mengambil tindakan tegas.

Kuasa hukum Satria Robi Saputra, Qorib, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata. Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat publik menyangkut langsung integritas moral serta citra lembaga legislatif di mata masyarakat.

“DPRD adalah lembaga terhormat yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moralitas, dan integritas sebagai representasi rakyat,” ujar Qorib dalam pernyataan resminya.

Dugaan Perselingkuhan Dinilai Cederai Marwah Kota Cirebon

Qorib menilai dugaan hubungan tidak pantas yang menyeret nama HSG berpotensi mencederai citra Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali dengan nilai religiusitas dan norma sosial yang kuat.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan hanya berdampak pada individu terkait, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Kota Cirebon.

“Ini bukan lagi sekadar masalah personal. Ini sudah menyangkut moral publik, etika jabatan, dan kehormatan lembaga,” tegasnya.

Kasus ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi salah satu isu politik lokal yang paling banyak mendapat perhatian warga Cirebon dalam beberapa pekan terakhir.

Badan Kehormatan DPRD Didesak Bertindak Cepat

Qorib secara terbuka meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon segera memanggil dan memeriksa HSG terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ia menilai langkah cepat sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif serta menghindari munculnya anggapan publik bahwa DPRD melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran moral oleh anggotanya sendiri.

“Kami mendesak BK DPRD Kota Cirebon untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses secara etik. Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum,” katanya.

Selain itu, Qorib juga meminta Ketua DPRD Kota Cirebon mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap oknum anggota dewan yang bersangkutan dari jabatan struktural hingga proses klarifikasi selesai dilakukan.

Dugaan Kasus Dinilai Berdampak Sosial dan Politik

Dalam keterangannya, Qorib juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat kasus tersebut. Ia menyebut pihak yang merasa dirugikan merupakan seorang kepala desa atau kuwu yang memiliki posisi terhormat di tengah masyarakat.

Karena itu, penanganan perkara dinilai perlu dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga stabilitas sosial maupun kepercayaan publik terhadap pejabat daerah.

Pengamat politik lokal menilai kasus ini dapat menjadi ujian serius bagi DPRD Kota Cirebon dalam menegakkan kode etik internal serta menunjukkan komitmen terhadap prinsip good governance.

DPRD Kota Cirebon Pastikan Proses Pemeriksaan Berjalan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, memastikan bahwa laporan terkait dugaan tersebut telah diteruskan kepada Badan Kehormatan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Andrie, keputusan itu diambil setelah rapat internal antara pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan pada 28 April 2026.

“Surat pengaduan sudah saya disposisi dan BK akan segera memprosesnya,” ujar Andrie.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, juga menyatakan pihaknya telah menyusun agenda pemeriksaan secara bertahap dan sistematis.

Tahap awal dimulai dengan pemanggilan pelapor untuk proses klarifikasi pada 5 Mei 2026. Selanjutnya, pihak teradu dijadwalkan memberikan klarifikasi sehari setelahnya.

“Agenda awal adalah mendalami materi aduan dari pelapor. Setelah itu, kami akan memanggil pihak teradu,” jelas Abdul Wahid.

Publik Menanti Transparansi dan Ketegasan DPRD

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Cirebon. Banyak pihak menilai langkah Badan Kehormatan DPRD akan menjadi tolok ukur keseriusan lembaga legislatif dalam menjaga etika pejabat publik.

Publik berharap proses berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti hanya pada klarifikasi formalitas semata. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap integritas pejabat daerah, DPRD Kota Cirebon dinilai perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan kode etik dan moralitas publik.



Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?