Bandung, Indonesia — Isu mengenai pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Tatar Sunda” ramai diperbincangkan publik setelah rangkaian acara Milangkala Tatar Sunda dan kirab budaya Mahkota Binokasih digelar di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Perdebatan semakin meluas di media sosial setelah muncul narasi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengganti identitas administratif daerah menjadi Tatar Sunda. Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa istilah “Tatar Sunda” hanya berkaitan dengan pelestarian sejarah dan budaya Sunda, bukan perubahan nama resmi provinsi.
Pemprov Jabar Bantah Ganti Nama Provinsi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menegaskan bahwa tidak ada rencana mengganti nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
Menurutnya, penetapan Hari Tatar Sunda setiap 18 Mei murni bertujuan memperkuat identitas budaya dan sejarah masyarakat Sunda.
“Istilah Tatar Sunda tidak berkaitan dengan perubahan administratif pemerintahan. Ini bagian dari pelestarian budaya dan sejarah,” ujarnya.
Adi juga memastikan bahwa Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap diperingati setiap tanggal 19 Agustus sesuai aturan resmi negara.
Mengapa Hari Tatar Sunda Diperingati 18 Mei?
Penetapan Hari Tatar Sunda merujuk pada peristiwa sejarah penting di Tanah Sunda, yakni ketika Maharaja Tarusbawa mengganti nama Kerajaan Tarumanagara menjadi Kerajaan Sunda pada 18 Mei 669 Masehi.
Momentum tersebut kini diangkat kembali sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi sejarah dan identitas budaya Sunda di tengah perkembangan zaman modern.
Peringatan ini juga berkaitan dengan berbagai kegiatan budaya seperti kirab Mahkota Binokasih, diskusi sejarah, hingga festival kebudayaan Sunda yang digelar di sejumlah kota di Jawa Barat.
Apa Itu Tatar Sunda?
Secara historis, istilah Tatar Sunda atau Pasundan merujuk pada wilayah budaya Sunda di bagian barat Pulau Jawa.
Wilayah tersebut meliputi:
- Jawa Barat
- Banten
- DKI Jakarta
- Sebagian wilayah Jawa Tengah bagian barat
Dalam bahasa Sunda kuno, kata tatar berarti tanah, wilayah, atau tempat tinggal. Sementara kata Sunda menggambarkan wilayah yang harmonis, subur, dan bercahaya.
Karena itu, istilah Tatar Sunda lebih dikenal sebagai identitas kebudayaan dan peradaban masyarakat Sunda, bukan nama administratif pemerintahan modern.
Kirab Mahkota Binokasih Picu Spekulasi
Munculnya isu pergantian nama Jawa Barat tidak lepas dari ramainya perhatian publik terhadap kirab budaya Mahkota Binokasih yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rangkaian Milangkala Tatar Sunda 2026.
Kirab budaya tersebut dianggap sebagai simbol kebangkitan identitas Sunda. Namun sebagian masyarakat kemudian mengaitkannya dengan dugaan perubahan nama provinsi.
Padahal, pemerintah menegaskan seluruh agenda budaya tersebut fokus pada penguatan sejarah, budaya, dan edukasi masyarakat mengenai warisan Kerajaan Sunda dan Pajajaran.
Pelestarian Budaya Sunda Jadi Fokus Utama
Pengamat budaya menilai penguatan identitas budaya Sunda melalui Hari Tatar Sunda merupakan langkah positif untuk menjaga warisan sejarah lokal di tengah arus globalisasi.
Selain memperkuat literasi sejarah, kegiatan budaya juga dinilai mampu meningkatkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, hingga kebanggaan generasi muda terhadap budaya daerahnya sendiri.
Pemerintah Jawa Barat pun menegaskan bahwa penggunaan istilah Tatar Sunda akan tetap ditempatkan sebagai simbol kebudayaan, bukan pengganti identitas resmi Provinsi Jawa Barat dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Publik Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks
Di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, masyarakat diminta lebih selektif dalam menerima kabar yang belum terverifikasi.
Pemerintah mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada narasi yang menyebut Jawa Barat akan resmi berubah nama menjadi Tatar Sunda, karena hingga saat ini tidak ada pembahasan maupun kebijakan terkait perubahan administratif tersebut.

Posting Komentar untuk "Benarkah Provinsi Jawa Barat Akan Berganti Nama Jadi Tatar Sunda? Ini Penjelasan Resminya"