3 Negara Ini Dinilai Gagal Memindahkan Ibu Kota Baru, Lalu Bagaimana dengan Nasib IKN?
Jakarta — Wacana pemindahan ibu kota kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara usai menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Putusan ini memunculkan kembali pertanyaan besar: bagaimana nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur?
Dalam keterangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut MK, selama Keppres tersebut belum ditandatangani, maka waktu berlakunya pemindahan ibu kota belum memiliki kekuatan mengikat.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir sebagaimana dilansir situs MK, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyebut IKN ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028. Ketetapan itu disebut merujuk pada Keppres No. 79 Tahun 2025.
Nasib IKN Masih Menunggu Kepastian Politik dan Hukum
Di tengah perdebatan soal pemindahan pusat pemerintahan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa memindahkan ibu kota bukan perkara sederhana. Tidak sedikit negara yang dianggap gagal setelah memindahkan ibu kota baru, karena pusat ekonomi tetap bertahan di kota lama atau pemindahan berlangsung sangat lambat.
Faktor seperti minimnya minat penduduk untuk pindah, keterbatasan infrastruktur, hingga lemahnya komitmen politik sering menjadi penyebab utama gagalnya relokasi ibu kota.
Berikut tiga negara yang kerap dinilai mengalami kegagalan atau tantangan besar dalam memindahkan ibu kotanya.
1. Myanmar: Yangon ke Naypyidaw
Myanmar resmi memindahkan ibu kota dari Yangon ke Naypyidaw pada akhir 2005. Meski sudah lama berstatus ibu kota, Yangon hingga kini masih lebih dikenal masyarakat luas sebagai pusat aktivitas utama Myanmar.
Naypyidaw dibangun megah dengan jalan raya lebar, lapangan golf, taman safari, kebun binatang, hingga pagoda mewah. Namun, kota ini justru dikenal sepi penduduk. Banyak warga tetap memilih tinggal di Yangon karena kota tersebut masih menjadi pusat perdagangan dan ekonomi.
Akibatnya, Naypyidaw lebih sering dipandang sebagai pusat administrasi dan pemerintahan, bukan sebagai pusat kehidupan ekonomi dan sosial.
2. Kazakhstan: Almaty ke Astana
Kazakhstan memindahkan ibu kotanya dari Almaty ke Astana pada 1997, yang kemudian sempat berganti nama menjadi Nur-Sultan. Pemindahan dilakukan karena Almaty dinilai rawan gempa dan terlalu dekat dengan negara tetangga.
Astana dipilih karena dianggap lebih strategis dan aman dari risiko bencana alam. Namun, pada awal pemindahan, banyak warga enggan pindah karena kondisi ekonomi Kazakhstan sedang terpuruk dan infrastruktur di ibu kota baru belum sepenuhnya siap.
Meski akhirnya pertumbuhan Astana membaik pada dekade berikutnya, proses tersebut memakan waktu sangat panjang. Butuh sekitar 22 tahun sejak pemindahan ibu kota untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang benar-benar signifikan.
3. Tanzania: Dar es Salaam ke Dodoma
Tanzania mulai memindahkan ibu kotanya dari Dar es Salaam ke Dodoma sejak 1973. Tujuan utamanya adalah mengurangi kepadatan penduduk di Dar es Salaam sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah lain.
Namun, proses pemindahan berlangsung sangat lambat. Setelah mengalami banyak penundaan selama puluhan tahun, puncaknya baru terlihat pada 2023 ketika gedung Istana Negara baru di Chamwino, Dodoma, diresmikan.
Menurut berbagai analisis, lambatnya proses itu disebabkan kombinasi faktor politik, ekonomi, dan logistik. Di sisi lain, komitmen pemimpin negara terhadap proyek pemindahan ibu kota dinilai tidak konsisten dalam waktu lama.
Pelajaran untuk IKN Indonesia
Kisah dari tiga negara tersebut menjadi pengingat bahwa pemindahan ibu kota memerlukan lebih dari sekadar pembangunan fisik. Dibutuhkan konsistensi politik, kesiapan infrastruktur, kekuatan ekonomi, serta kepastian hukum agar relokasi benar-benar berhasil.
Dalam konteks Indonesia, pertanyaan mengenai masa depan IKN masih terbuka. Putusan MK yang menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai ada Keppres pemindahan membuat masa transisi IKN menjadi isu penting yang terus dipantau publik.
Di sisi lain, target IKN menjadi ibu kota politik pada 2028 menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki arah dan peta jalan pembangunan. Namun, keberhasilan rencana besar itu akan sangat bergantung pada kejelasan regulasi, dukungan anggaran, dan keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan.
Kesimpulan
Pemindahan ibu kota bukan sekadar memindahkan kantor pemerintahan, tetapi juga memindahkan pusat gravitasi ekonomi, sosial, dan politik sebuah negara. Pengalaman Myanmar, Kazakhstan, dan Tanzania menunjukkan bahwa relokasi ibu kota bisa berhasil, tetapi juga bisa tersendat jika tidak didukung kesiapan menyeluruh.
Kini, semua mata tertuju pada nasib IKN: apakah akan benar-benar menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia, atau justru menghadapi tantangan panjang seperti yang dialami sejumlah negara lain.
Posting Komentar untuk "3 Negara Ini Dinilai Gagal Memindahkan Ibu Kota Baru, Lalu Bagaimana dengan Nasib IKN?"