Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengenai pasal 100 KUHP baru
https://www.instagram.com/reel/ComYDzmrTyr/?igshid=NTdlMDg3MTY=
Setelah diputuskannya atas vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Jhosua Nofriansyah Hutabarat.
Namun kali ini muncul sebuah pertanyaan yang dilayangkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menanggapi mengenai hukuman mati
Dalam sebuah video yang diunggah oleh @suryoprabowo2011, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengenai pasal 100 KUHP baru yang menyebutkan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati harus menunggu 10 tahun.
Dikatakan Hotman Paris, dalam KUHP baru ini sangat tidak masuk akal karena bilamana narapidana hukuman mati dinilai baik dan berprilaku terpuji maka hukumannya diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Pasal 100 ayat (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi “pidana penjara seumur hidup” dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 100 ayat (5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan mengenai pasal 100 KUHP baru