3.5 C
New York
Jumat, Maret 31, 2023

Buy now

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia
Pejabat Indonesia memiliki tunjangan mobil dinas yang dipakai untuk acara kenegaraan. Mobil dinas tersebut biasanya memiliki plat nomor khusus sebagai kode siapa yang memakainya. Sebagai contohnya yakni RI 1 dikhususkan untuk Presiden Indonesia. Para Menteri juga diberikan mobil dinas dengan plat khusus. Plat nomor RI 15 diberikan untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, yang dulunya plat tersebut dipakai oleh Sekretaris Kabinet.
Daftar plat nomor RI ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah yang bisa diberikan nomor registrasi dan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri. Berikut daftar plat nomor pejabat Indonesia di tahun 2022, dilansir dari berbagai sumber:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat) RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri

Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya. Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya
RFO, RFH, dan RFQ, adalah kode plat RF yang diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur) di suatu Kementerian.
Diketahui pelat RI 50 adalah kendaraan milik wakil MPR RI
Kendaraan berpelat RFJ itu memang dikhususkan bagi para pegawai pemerintahan. “Pelatnya RFJ berarti dia pegawai lah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti kita sampaikan lagi ya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
3. RFS, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO adalah untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I, yang biasa digunakan oleh para menteri negara atau Presiden RI.
Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan. “(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta,” ujar Kapolres Bilitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya
Ia mengatakan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya. “Karena yang boleh menggunakan sirene atau strobo ya kendaraan dinas, atau kendaraan menggunakan pelat dinas,” kata Jhoni saat dihubungi, Rabu (18/1)
Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain
ambulans yang membunyikan sirene adalah tanda mereka sedang bertugas membawa pasien. Para pengguna Jalan dianjurkan untuk menepi dan memberikan kesempatan kepada ambulans untuk melintas. Umumnya ambulans menggunakan 4 suara pada saat bertugas
Setidaknya ada empat bunyi sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda. Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri Indonesia
Pejabat Indonesia memiliki tunjangan mobil dinas yang dipakai untuk acara kenegaraan. Mobil dinas tersebut biasanya memiliki plat nomor khusus sebagai kode siapa yang memakainya. Sebagai contohnya yakni RI 1 dikhususkan untuk Presiden Indonesia. Para Menteri juga diberikan mobil dinas dengan plat khusus. Plat nomor RI 15 diberikan untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, yang dulunya plat tersebut dipakai oleh Sekretaris Kabinet.
Daftar plat nomor RI ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 tentang kendaraan bermotor dinas pemerintah yang bisa diberikan nomor registrasi dan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri. Berikut daftar plat nomor pejabat Indonesia di tahun 2022, dilansir dari berbagai sumber:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia

RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3 untuk Istri Presiden

RI 4 untuk Istri Wakil Presiden

RI 5 untuk Ketua MPR

RI 6 untuk Ketua DPR

RI 7 untuk Ketua DPD

RI 8 untuk Ketua MA

RI 9 untuk Ketua MK

RI 10 untuk Ketua BPK

RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat) RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)

RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)

RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)

RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)

RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)

RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)

RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)

RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)

RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)

RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)

RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri

Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya. Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya
RFO, RFH, dan RFQ, adalah kode plat RF yang diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur) di suatu Kementerian.
Diketahui pelat RI 50 adalah kendaraan milik wakil MPR RI
Kendaraan berpelat RFJ itu memang dikhususkan bagi para pegawai pemerintahan. “Pelatnya RFJ berarti dia pegawai lah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti kita sampaikan lagi ya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
3. RFS, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO adalah untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I, yang biasa digunakan oleh para menteri negara atau Presiden RI.
Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan. “(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta,” ujar Kapolres Bilitar AKBP Argo Wiyono dikutip dari Portal Berita Polda Metro Jaya
Ia mengatakan kendaraan pelat nomor RF punya hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya. “Karena yang boleh menggunakan sirene atau strobo ya kendaraan dinas, atau kendaraan menggunakan pelat dinas,” kata Jhoni saat dihubungi, Rabu (18/1)
Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.
Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain
ambulans yang membunyikan sirene adalah tanda mereka sedang bertugas membawa pasien. Para pengguna Jalan dianjurkan untuk menepi dan memberikan kesempatan kepada ambulans untuk melintas. Umumnya ambulans menggunakan 4 suara pada saat bertugas
Setidaknya ada empat bunyi sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda. Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

FansSuka
PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
PengikutMengikuti
PelangganBerlangganan

Latest Articles