Beredar Aturan Terbaru Soal Pemilu 2024: ASN Dilarang Foto Tunjukkan Jempol

Beredar foto aturan dari selebaran yang ditunjukkan untuk para aparatur sipil negara (ASN) awal November 2023. ASN dilarang untuk berfoto dengan sejumlah pose untuk dukung netralitas pada pemerintah.
Poster aturan aneh pemilu 2024 ini diunggah oleh akun X @PolJokesID pada 1 November 2023. Terlihat dalam unggahan sebuah selebaran yang ditujukan bagi para ASN.
Dijelaskan ada beberapa pose foto yang dilarang. Salah satunya menggunakan jempol. Bukan dihimbau, selebaran itu menyatakan pose tersebut dilarang untuk para ASN.
“Dalam rangka memasuki tahun politik sebagai ASN harus netral,” kata selebaran tersebut.
Pose yang dilarang sebagai berikut:
2. Pose dengan jari metal
3. Pose dengan jempol ke atas
4. Pose tangan membentuk telepon
5. Pose tangan angka dua
6. Pose memperlihatkan angka 5 (hai)
7. Pose ‘hati’ ala Korea Selatan
8. Pose tangan angka 3
9. Pose tangan angka 1
10. Pose tangan membentuk pistol
Selebaran ini juga menunjukkan pose yang diperbolehkan. Yaitu salam komando dengan tangan mengepal.
“Mari kita sukseskan PILEG, PILPRES, PILKADA 2024,” tutur selebaran itu lagi.
Netizen pun mengomentari kebijakan yang dikeluarkan jelang pemilu untuk para ASN tersebut.
“Wkwkwk, pose poster bapak-bapak Caleg dong,” ujar akun @****KenReds.
“Warga negara kelas rendah memang tidak punya hak di pemilu,” tutur akun @***ratulhasana6.
“Ribet bener,” ujar akun @**renagi.
“Wkwkwk pose pun diatur ya, baru tau,” kata akun netizen lainnya.***