Razia Gabungan Tempat Kos di Kuningan: Petugas Temukan 3 Pasangan Bukan Suami Istri dan 1 Pasangan Sesama Jenis

KUNINGAN – Razia gabungan di sejumlah tempat kos di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri, satu pasangan sesama jenis, serta dua orang yang diduga terkait aktivitas prostitusi daring atau open BO. Informasi ini merujuk pada laporan Radar Cirebon mengenai hasil razia tempat kos di Kuningan.

Razia Sasar Empat Lokasi Tempat Kos

Operasi gabungan tersebut menyasar empat lokasi tempat kos yang berada di wilayah Kecamatan Kuningan, Cigandamekar, dan Jalaksana. Kegiatan melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Satnarkoba Polres Kuningan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, Satpol PP Kabupaten Kuningan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta tenaga kesehatan dari puskesmas. Selengkapnya dapat dibaca melalui laporan Radar Cirebon.

Petugas Lakukan Pendataan dan Klarifikasi

Berdasarkan laporan tersebut, petugas menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar kos. Selain itu, terdapat satu pasangan sesama jenis dan dua orang yang diduga menawarkan atau terlibat dalam aktivitas open BO. Temuan itu ditindaklanjuti melalui pendataan identitas, permintaan keterangan, serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mengklarifikasi aktivitas masing-masing pihak. Baca sumber berita: Radar Cirebon – Razia Tempat Kos di Kuningan.

Libatkan Unsur Kesehatan dan Perlindungan Perempuan serta Anak

Selain melakukan pemeriksaan dan pendataan, operasi tersebut juga melibatkan tenaga kesehatan serta unsur perlindungan perempuan dan anak. Keterlibatan lintas instansi menjadi bagian dari penanganan di lapangan, termasuk pemberian pembinaan dan pengumpulan informasi sesuai kebutuhan pemeriksaan. Informasi lebih lengkap tersedia pada artikel asli Radar Cirebon.

Pemeriksaan Lanjutan Jadi Penentu

Temuan selama razia masih perlu dipahami sesuai konteks pemeriksaan dan klarifikasi petugas. Dugaan keterlibatan dalam aktivitas open BO tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan pelanggaran. Penanganan selanjutnya perlu mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Razia tempat kos juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban lingkungan melalui kerja sama antara aparat, pengelola tempat kos, dan masyarakat. Warga yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Rujukan berita: Radar Cirebon.

#Kuningan #BeritaKuningan #RaziaKos #SatpolPPKuningan #PolresKuningan #JawaBarat #BeritaTerkini #RadarCirebon

Sumber berita: Radar Cirebon, “1 Pasangan Sesama Jenis, 3 Bukan Suami Istri, Hasil Razia Tempat Kos di Kuningan”, terbit 18 Oktober 2026.

Posting Komentar untuk "Razia Gabungan Tempat Kos di Kuningan: Petugas Temukan 3 Pasangan Bukan Suami Istri dan 1 Pasangan Sesama Jenis"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?