![]() |
| ganbar hanya ilustrasi petugas BPJPH |
CIREBON – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Program ini menjadi kesempatan bagi pengusaha kuliner, produsen makanan rumahan, dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk. Informasi lengkap tersedia melalui pengumuman resmi BPJPH tentang kuota sertifikat halal gratis 2026.
Sertifikat Halal Gratis 2026, Kesempatan untuk UMKM Naik Kelas
Sertifikat halal bukan sekadar dokumen pelengkap usaha. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi dapat menjadi nilai tambah untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan mempersiapkan usaha menghadapi ketentuan jaminan produk halal. Melalui program SEHATI, pemerintah memfasilitasi proses sertifikasi gratis dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare bagi produk yang memenuhi kriteria. Simak ketentuan program melalui situs resmi BPJPH.
Program ini relevan bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, termasuk usaha kuliner rumahan yang ingin meningkatkan kredibilitas produknya. Di Kota Cirebon sendiri, pemerintah daerah juga mendorong edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM agar pelaku usaha lebih memahami persyaratan serta tahapan pengajuan. Informasi mengenai pendampingan tersebut dapat dibaca melalui ANTARA Jawa Barat.
Siapa yang Bisa Mengajukan Sertifikat Halal Gratis?
Tidak semua produk otomatis memenuhi syarat untuk memperoleh sertifikat halal gratis. BPJPH menetapkan sejumlah kriteria bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi melalui skema self declare. Persyaratan utama antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang dipastikan halal, serta menjalankan proses produksi sederhana yang memenuhi ketentuan. Daftar kriteria selengkapnya dapat diperiksa melalui panduan resmi BPJPH untuk peserta SEHATI 2026.
Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan mengenai lokasi dan fasilitas produksi, jenis produk yang dapat menggunakan skema self declare, serta kelengkapan dokumen pengajuan. Produk yang mengandung bahan atau proses yang tidak memenuhi kriteria tidak serta-merta dapat menggunakan jalur sertifikasi gratis ini. Karena itu, calon peserta perlu memeriksa persyaratan secara teliti sebelum mendaftar.
Cara Mendaftar Sertifikat Halal Gratis melalui SIHALAL
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan identitas dan legalitas usaha. Pastikan usaha memiliki NIB dan data identitas yang sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
2. Periksa bahan baku dan proses produksi. Siapkan daftar bahan yang digunakan, alur produksi, serta informasi pendukung mengenai kehalalan bahan.
3. Lengkapi dokumen produk. Dokumen yang diperlukan dapat mencakup nama dan foto produk, daftar bahan, proses pengolahan, penyelia halal, serta dokumen lain sesuai ketentuan.
4. Ajukan permohonan melalui sistem resmi. Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui SIHALAL – BPJPH. Ikuti petunjuk pada sistem dan pilih jalur sertifikasi yang sesuai dengan kriteria usaha.
5. Ikuti proses verifikasi dan pendampingan. Untuk skema self declare, proses pengajuan melibatkan pendamping proses produk halal serta pemeriksaan kesesuaian dengan persyaratan. Sertifikat diterbitkan setelah tahapan yang ditentukan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan. Panduan resmi dapat dibaca di BPJPH – Program SEHATI 2026.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Sertifikat Halal Gratis
Pelaku UMKM perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan sertifikat halal pasti terbit dengan imbalan tertentu. Program gratis berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme resmi. BPJPH menjelaskan bahwa layanan sertifikasi halal menggunakan sistem digital SIHALAL. Pastikan informasi dan proses pendaftaran diperiksa melalui portal resmi SIHALAL dan situs BPJPH.
Pelaku usaha juga perlu membedakan antara pendampingan, jasa konsultasi, dan biaya resmi sertifikasi. Jangan menyerahkan kata sandi akun atau data sensitif kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya. Gunakan kanal resmi untuk memeriksa status permohonan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Jangan Tunda! Persiapkan Produk UMKM Anda dari Sekarang
Program Sertifikasi Halal Gratis 2026 merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kesiapan bisnisnya. Dengan dokumen yang lengkap dan proses produksi yang sesuai ketentuan, UMKM dapat mempersiapkan pengajuan lebih baik serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Ayo, pelaku UMKM Cirebon dan seluruh Indonesia, periksa persyaratan dan daftarkan produk Anda melalui kanal resmi SIHALAL! Jangan hanya menunggu informasi dari orang lain. Pastikan Anda membaca kriteria, menyiapkan dokumen, dan mengecek ketersediaan kuota serta status program langsung melalui BPJPH.
#SertifikatHalalGratis #SertifikasiHalal #UMKM #UMKMCirebon #SEHATI2026 #BPJPH #SIHALAL #ProdukHalal #BisnisUMKM #InfoUMKM
Sumber referensi:

Posting Komentar untuk "DAFTAR SEKARANG! Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM 2026, Kuota 1,35 Juta, Pelaku Usaha Jangan Sampai Terlewat"