6 Aktivis Greenpeace Ditahan Usai Aksi di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Aspirasi soal Krisis Iklim

JAKARTA — Aksi pembentangan spanduk oleh enam aktivis Greenpeace Indonesia di kawasan Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20 Oktober 2026), menjadi sorotan publik. Aksi yang membawa pesan tentang krisis iklim dan meningkatnya biaya hidup tersebut berujung pada evakuasi para aktivis oleh aparat dan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Baca laporan Radar Cirebon | ANTARA News.

Kronologi Aksi Greenpeace di Bundaran HI

Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang terdiri atas empat laki-laki dan dua perempuan membentangkan spanduk besar di atas Monumen Selamat Datang. Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan ANTARA, aksi berlangsung sekitar pukul 06.05–06.15 WIB. Pesan yang disampaikan menyoroti dampak bencana iklim, kondisi kehidupan masyarakat, serta desakan agar pemerintah mengambil langkah nyata dalam menangani krisis iklim dan beban biaya hidup. Sumber: ANTARA News | Radar Cirebon.

Aparat kepolisian bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan evakuasi terhadap para aktivis. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan bahwa keselamatan menjadi prioritas dalam proses evakuasi. Salah seorang aktivis perempuan dilaporkan terlihat lemas ketika turun dari monumen dan kemudian dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis. Sumber: ANTARA News.

Pendamping Hukum Soroti Status Enam Aktivis

Peristiwa tersebut berkembang menjadi persoalan mengenai penanganan hukum terhadap peserta aksi. Radar Cirebon melaporkan bahwa perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Daniel Winarta, menyayangkan para aktivis belum diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan menilai para aktivis belum memperoleh kejelasan mengenai status hukum mereka. Sumber: Radar Cirebon.

Tim kuasa hukum Greenpeace Indonesia, Airlangga Julio, menyebut para aktivis sebagai pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup. Menurut keterangan yang dikutip Radar Cirebon, mereka menyampaikan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kenaikan harga kebutuhan pokok, serta kebijakan pemerintah yang dinilai berdampak pada kehidupan warga. Pandangan tersebut merupakan pernyataan pihak pendamping hukum dan perlu dibaca bersama keterangan resmi aparat mengenai proses penanganan perkara. Sumber: Radar Cirebon.

Polisi Tegaskan Keselamatan dan Ketertiban Tetap Diperhatikan

Kepolisian menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat juga mengingatkan agar penyampaian aspirasi memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap cagar budaya. Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam laporan ANTARA. Sumber: ANTARA News.

Kepolisian juga menyatakan akan mendalami bagaimana para aktivis dapat mencapai bagian atas monumen, termasuk melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Langkah tersebut, menurut keterangan kepolisian yang dikutip ANTARA, diperlukan untuk mengetahui kronologi dan proses para aktivis naik ke bagian monumen. Sumber: ANTARA News.

Pemerintah Nyatakan Hormati Aspirasi Greenpeace

Di tengah polemik tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan Greenpeace menjadi bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, mengatakan kekhawatiran mengenai dampak krisis iklim dan meningkatnya biaya hidup masyarakat juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan dalam laporan Radar Cirebon pada Selasa, 20 Oktober 2026. Sumber: Radar Cirebon.

Syahganda juga menyebut pemerintah melakukan penanganan terhadap karhutla, termasuk pengarahan tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak. Angka dan keterangan tersebut merujuk pada pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan, sehingga pembaca dapat merujuk langsung ke sumber untuk memahami konteks kebijakan yang disampaikan pemerintah. Sumber: Radar Cirebon.

Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Lingkungan Menjadi Sorotan

Peristiwa di Bundaran HI kembali mengangkat diskusi mengenai keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, penegakan hukum, keselamatan peserta aksi, dan perlindungan fasilitas cagar budaya. Hak menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sementara perlindungan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Penerapan ketentuan tersebut dalam peristiwa ini perlu dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Sumber: ANTARA News.

Di sisi lain, isu krisis iklim dan kenaikan biaya hidup merupakan persoalan yang menyentuh kehidupan masyarakat luas. Bencana ekologis dapat memengaruhi mata pencaharian, ketahanan pangan, kondisi lingkungan, serta pengeluaran rumah tangga. Karena itu, transparansi penanganan bencana, evaluasi kebijakan, dan ruang dialog antara pemerintah dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan persoalan tersebut. Latar peristiwa dan aspirasi aktivis: Radar Cirebon | ANTARA News.

Kesimpulan

Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI pada 20 Oktober 2026 mempertemukan sejumlah isu penting, mulai dari krisis iklim dan biaya hidup hingga kebebasan berpendapat serta penegakan hukum. Pemerintah menyatakan menghormati aspirasi yang disampaikan, sementara kepolisian menekankan keselamatan, ketertiban, dan perlindungan cagar budaya. Perkembangan status hukum keenam aktivis tetap perlu dipantau melalui keterangan resmi dan pemberitaan lanjutan yang dapat diverifikasi. Sumber utama: Radar Cirebon | ANTARA News.

Catatan redaksi: Istilah “ditahan”, “diamankan”, “dievakuasi”, dan “diperiksa” memiliki arti hukum yang berbeda. Artikel sumber Radar Cirebon melaporkan para aktivis belum diperbolehkan pulang, sedangkan ANTARA memberitakan proses evakuasi dan penanganan lebih lanjut. Status hukum final masing-masing aktivis tidak dapat dipastikan hanya dari kedua laporan tersebut. Artikel ini disusun berdasarkan sumber yang tercantum dan bukan pernyataan resmi dari Greenpeace, kepolisian, ataupun pemerintah.

#GreenpeaceIndonesia #AktivisGreenpeace #BundaranHI #AksiDamai #KrisisIklim #KebebasanBerpendapat #HakAsasiManusia #HAM #Karhutla #BiayaHidup #Demokrasi #PoldaMetroJaya #BeritaNasional #LingkunganHidup #KeadilanIklim

Posting Komentar untuk "6 Aktivis Greenpeace Ditahan Usai Aksi di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Aspirasi soal Krisis Iklim"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?