Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual UMKM, Pelaku Usaha Diminta Segera Daftarkan Merek

 

PALU – Kabar penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) datang dari Kementerian Hukum. Pemerintah menyiapkan plafon kredit mencapai Rp10 triliun pada 2026 untuk mendorong pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing (IP Financing).

Skema tersebut membuka peluang bagi kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, hingga paten untuk dijadikan agunan atau kolateral dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). Menurutnya, pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan plafon kredit pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun untuk tahun ini. (Antara News) 

Rp10 Triliun Disiapkan untuk Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Skema IP Financing menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Selama ini, aset fisik seperti tanah, bangunan, kendaraan atau aset lainnya lebih umum digunakan sebagai jaminan pembiayaan. Melalui skema baru ini, aset yang bersifat tidak berwujud tetapi memiliki nilai ekonomi, seperti merek dan karya intelektual, dapat digunakan sebagai dasar pembiayaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Supratman menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten dapat menjadi agunan atau kolateral pinjaman kepada perbankan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Implementasinya kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan skema kredit tersebut. (Antara News) 

Apa Itu IP Financing?

IP Financing merupakan pembiayaan yang memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai bagian dari basis jaminan atau aset ekonomi.

Kekayaan intelektual sendiri dapat berupa berbagai hasil kreativitas dan inovasi, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri dan bentuk KI lainnya.

Dengan skema ini, sebuah merek atau karya yang telah memiliki nilai ekonomi tidak hanya dipandang sebagai perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi aset yang mendukung pengembangan usaha.

Praktisi hukum kekayaan intelektual Ari Juliano Gema sebelumnya menjelaskan kepada ANTARA bahwa KI dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia untuk memperoleh pembiayaan modal usaha dan pengembangan bisnis. Namun, tidak semua KI otomatis dapat dijadikan jaminan. KI yang digunakan sebagai jaminan harus terdaftar atau tercatat dan telah dikomersialisasikan sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat diukur. (Antara News) 

Artinya, pelaku UMKM tetap perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga keuangan sebelum memperoleh pembiayaan.

Merek UMKM Bisa Menjadi Aset yang Lebih Bernilai

Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama produk.

Merek yang telah dikenal konsumen dapat menjadi bagian penting dari identitas dan nilai bisnis. Karena itu, pemerintah mendorong pelaku usaha agar mulai memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual sejak usaha dibangun.

Supratman mengimbau para pelaku usaha di daerah, khususnya di Kota Palu dan Sulawesi Tengah, agar segera mendaftarkan lisensi atau merek dagang mereka.

Menurut Supratman, proses pendaftaran merek saat ini semakin mudah. Pemerintah juga memberikan afirmasi khusus melalui biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. (Antara News) 

Pesan tersebut relevan bagi pelaku UMKM di berbagai daerah Indonesia. Sebab, semakin jelas status kepemilikan atas sebuah merek atau karya, semakin kuat pula dasar perlindungan hukumnya.

Jangan Tunggu Merek Terkenal Baru Didaftarkan

Bagi pemilik usaha, persoalan merek sering kali baru menjadi perhatian ketika produk mulai dikenal luas.

Padahal, pendaftaran kekayaan intelektual dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis sejak awal.

Pelaku UMKM dapat mulai mengidentifikasi aset intelektual yang dimiliki, seperti:

  • Nama dan merek produk.

  • Logo usaha.

  • Karya tulisan atau konten.

  • Musik dan karya audiovisual.

  • Inovasi atau teknologi tertentu.

  • Desain produk.

  • Formula atau hasil inovasi yang memenuhi persyaratan perlindungan tertentu.

Dengan memiliki perlindungan kekayaan intelektual, pelaku usaha tidak hanya berupaya menjaga identitas bisnis, tetapi juga membuka kemungkinan pemanfaatan aset tersebut secara ekonomi.

Namun, pendaftaran KI tidak otomatis berarti pelaku usaha langsung mendapatkan kredit Rp10 triliun secara individual. Angka Rp10 triliun merupakan plafon kredit yang disiapkan pemerintah untuk skema pembiayaan berbasis KI pada 2026, sedangkan pencairan kepada pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan dan penilaian lembaga keuangan. (Antara News) 

Pemerintah Adopsi Praktik Sejumlah Negara

Menurut Supratman, skema pembiayaan melalui kekayaan intelektual tersebut diadopsi dari praktik yang telah diterapkan di berbagai negara maju dan kawasan ASEAN.

Ia menyebut China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura sebagai negara yang telah menerapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual secara luas.

Pemerintah kemudian berupaya mengembangkan pendekatan tersebut dalam ekosistem pembiayaan UMKM di Indonesia.

Tujuannya adalah memberikan alternatif akses modal bagi pelaku usaha yang memiliki aset kekayaan intelektual tetapi mungkin tidak memiliki aset konvensional yang cukup untuk dijadikan agunan.

Kekayaan Intelektual Mulai Dipandang sebagai Aset Produktif

Perkembangan ekonomi digital turut mengubah cara melihat kekayaan intelektual.

Sebuah karya musik, film, desain, merek, aplikasi, teknologi, hingga konten kreatif dapat menghasilkan pendapatan melalui berbagai saluran digital.

Ari Juliano Gema menyebut perkembangan ekonomi digital memberikan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun dan mengembangkan aset KI sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan berbasis KI dapat dilakukan melalui jaminan fidusia. Selain itu, kontrak kegiatan ekonomi kreatif dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif juga dapat menjadi basis pembiayaan. (Antara News) 

Dengan demikian, kekayaan intelektual berpotensi memiliki dua fungsi sekaligus: memberikan perlindungan hukum dan menjadi bagian dari aset ekonomi usaha.

Tidak Semua Kekayaan Intelektual Otomatis Bisa Jadi Agunan

Hal penting yang perlu dipahami pelaku UMKM adalah bahwa memiliki sertifikat kekayaan intelektual bukan berarti otomatis mendapatkan pembiayaan.

Menurut Ari, KI yang menjadi jaminan harus telah terdaftar atau tercatat serta telah dikomersialisasikan sehingga mempunyai nilai ekonomi yang dapat diukur.

Proses penilaian nilai KI dapat dilakukan melalui sejumlah pendekatan, termasuk pendekatan biaya, pendapatan, pasar, maupun pendekatan lain sesuai standar penilaian yang berlaku. (Antara News) 

Karena itu, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan skema tersebut tetap perlu mempersiapkan legalitas usaha, dokumen kekayaan intelektual, bukti komersialisasi, serta persyaratan pembiayaan yang ditetapkan bank atau lembaga keuangan.

Ada Penyesuaian Aturan OJK

Pemerintah juga menyiapkan aspek regulasi untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan tersebut.

Supratman mengatakan kolaborasi lintas kementerian ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit berbasis kekayaan intelektual. (Antara News) 

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan tersebut membuka ruang bagi bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyusun skema khusus pembiayaan dengan menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan sesuai ketentuan. (Antara News) 

Kabar Penting bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Rencana pembiayaan Rp10 triliun tersebut menjadi perkembangan yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Bagi pelaku usaha yang selama ini memiliki produk dengan merek sendiri, karya kreatif, desain, inovasi atau paten, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan aset kekayaan intelektualnya terlindungi secara hukum.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mempelajari peluang pemanfaatannya sebagai aset ekonomi, termasuk kemungkinan pembiayaan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dengan kata lain, jangan hanya melihat merek sebagai tulisan yang ditempel pada kemasan. Bagi sebuah bisnis, merek dan kekayaan intelektual lainnya dapat menjadi bagian dari aset yang memiliki nilai ekonomi.

Kementerian Hukum Kejar Digitalisasi 470 Layanan

Selain membahas pembiayaan berbasis KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum sedang mempersiapkan digitalisasi penuh terhadap 470 jenis layanan publik.

Digitalisasi tersebut ditargetkan mulai 1 Oktober mendatang dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan kepada masyarakat. (Antara News) 

Langkah tersebut menjadi bagian lain dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan Kementerian Hukum.

Saatnya Pelaku UMKM Menjaga dan Mengembangkan Aset Intelektual

Program pembiayaan berbasis kekayaan intelektual membuka pembahasan baru mengenai posisi aset tidak berwujud dalam dunia usaha.

Bagi pelaku UMKM, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mulai menata aset intelektual yang dimiliki. Daftarkan merek, lindungi karya, dokumentasikan inovasi, dan pahami nilai ekonomi aset intelektual yang dikembangkan.

Namun, sebelum mengajukan pembiayaan, pelaku usaha tetap perlu memahami persyaratan dan mekanisme resmi dari bank atau lembaga keuangan yang menyalurkan fasilitas tersebut.

Mari dorong UMKM Indonesia naik kelas bukan hanya dari sisi omzet dan produksi, tetapi juga dari sisi legalitas, perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan, dan nilai aset usaha.

Dengan pengelolaan yang baik, kekayaan intelektual tidak berhenti sebagai sertifikat di dalam dokumen, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis yang lebih berkelanjutan.


Artikel

Focus Keyword:
Pembiayaan Kekayaan Intelektual UMKM

Title:
Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual UMKM

Meta Description:
Menkum Supratman Andi Agtas menyiapkan plafon kredit Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual UMKM pada 2026. Simak skemanya.

Slug:
menkum-rp10-triliun-pembiayaan-kekayaan-intelektual-umkm

Kata Kunci Utama:

  • pembiayaan kekayaan intelektual UMKM

  • Rp10 triliun UMKM

  • IP Financing UMKM

  • kredit kekayaan intelektual

  • kekayaan intelektual jadi agunan

  • sertifikat merek jadi agunan

  • pembiayaan UMKM 2026

  • Menkum Supratman Andi Agtas

  • kredit UMKM 2026

  • pembiayaan berbasis KI

  • kekayaan intelektual UMKM

  • cara UMKM mendapatkan pembiayaan

  • merek dagang UMKM

  • hak cipta sebagai agunan

  • paten sebagai agunan

Tag Artikel

UMKM, Pembiayaan UMKM, Kekayaan Intelektual, IP Financing, Kredit UMKM, Menkum, Supratman Andi Agtas, Merek Dagang, Hak Cipta, Paten, Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, OJK, Bank Himbara, UMKM 2026, Ekonomi Indonesia, Bisnis Indonesia, Berita Ekonomi

Hashtag

#UMKM #UMKMIndonesia #UMKM2026 #PembiayaanUMKM #KreditUMKM #KekayaanIntelektual #KekayaanIntelektualUMKM #IPFinancing #PembiayaanKI #MerekDagang #MerekUMKM #HakCipta #Paten #AsetIntelektual #BisnisUMKM #BisnisIndonesia #EkonomiIndonesia #EkonomiKreatif #KreatifIndonesia #Menkum #SupratmanAndiAgtas #KementerianHukum #OJK #BankHimbara #KreditUMKM2026 #InfoUMKM #BeritaEkonomi #BeritaBisnis #Palu #SulawesiTengah 

Posting Komentar untuk "Menkum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual UMKM, Pelaku Usaha Diminta Segera Daftarkan Merek"

Admin
Selamat datang di Arsyafin Production, silahkan kirimkan detail kebutuhan Anda?