JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan ini mengatur penggunaan telepon seluler, tablet, dan perangkat digital lainnya di lingkungan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan panduan bagi orang tua dalam mendampingi anak menggunakan gawai di rumah. (detiknews)
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Kemenag menyatakan kebijakan ini bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi, melainkan mengarahkan pemanfaatan teknologi agar lebih sehat, aman, bijaksana, dan mendukung proses pembelajaran. (Kemenag PTA)
Aturan Pembatasan Gawai Berlaku di Satuan Pendidikan Keagamaan
Kebijakan Kemenag berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, antara lain madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta satuan pendidikan sejenisnya. (detiknews)
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.
Tujuan kebijakan tersebut mencakup peningkatan konsentrasi belajar, penguatan interaksi sosial antarmurid, perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan gawai, pembentukan budaya digital yang sehat serta optimalisasi teknologi untuk mendukung pembelajaran. (Kemenag PTA)
Murid Tidak Bebas Menggunakan Gawai Saat di Sekolah
Salah satu ketentuan utama adalah murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali penggunaannya memang diperintahkan langsung oleh guru untuk kepentingan pembelajaran. (detiknews)
Gawai juga dapat digunakan:
sebelum atau sesudah jam pelajaran;
untuk kebutuhan pembelajaran atas instruksi guru;
dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan pembatasan penggunaan, bukan penghapusan teknologi dari kegiatan pendidikan.
Kemenag menekankan bahwa perangkat digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar selama penggunaannya terarah dan sesuai kebutuhan.
Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Diatur
Aturan tersebut tidak hanya ditujukan kepada murid. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. (detiknews)
Ketentuan ini menempatkan penggunaan gawai sebagai bagian dari tata kelola lingkungan belajar, sehingga bukan hanya murid yang dibatasi.
Sekolah Bisa Sediakan Loker untuk Menyimpan Gawai
Untuk mendukung penerapan aturan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai murid pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang. Dalam ketentuan tersebut, gawai dapat dikembalikan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat. (detiknews)
Namun, sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua apabila terdapat kebutuhan komunikasi mendesak dengan anak.
Sanksi Harus Edukatif, Bukan Kekerasan
Kebijakan pembatasan gawai selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan.
Kemenag menekankan bahwa penerapan tata tertib tersebut harus dilakukan tanpa unsur kekerasan, sedangkan sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional. (detiknews)
Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan aturan agar pembatasan gawai tidak berubah menjadi tindakan disiplin yang menggunakan kekerasan terhadap murid.
Gawai Juga Dibatasi untuk Cegah Konten Negatif dan Perundungan Digital
Kemenag mengaitkan kebijakan ini dengan perlindungan anak di ruang digital.
Penggunaan gawai yang tidak tepat dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar dan interaksi sosial. Karena itu, aturan tersebut juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran sejumlah konten yang membahayakan anak, termasuk konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten negatif lainnya. (Kemenag PTA)
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan. (detiknews)
Orang Tua Diminta Membatasi Penggunaan Gawai di Rumah
Menariknya, aturan Kemenag tidak berhenti di lingkungan sekolah. Orang tua atau wali juga mendapatkan panduan mengenai penggunaan gawai oleh anak di rumah.
Kemenag mengarahkan agar penggunaan gawai di rumah dibatasi paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. (detiknews)
Orang tua juga dianjurkan memanfaatkan fitur parental control, antara lain untuk:
membatasi usia konten;
mengontrol pembelian atau pengunduhan aplikasi;
mengaktifkan safe search;
mengatur waktu layar atau screen time.
Penggunaan perangkat juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. (Kemenag PTA)
Orang Tua Tidak Hanya Diminta Menghitung Durasi
Kemenag menekankan bahwa pendampingan anak di era digital tidak cukup hanya dengan membatasi durasi penggunaan gawai.
Orang tua juga diharapkan berdialog dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital, memberikan contoh penggunaan teknologi yang bijak, serta menyediakan kegiatan alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital. (Kemenag PTA)
Kegiatan alternatif yang dianjurkan antara lain olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, serta aktivitas bersama keluarga atau komunitas.
Pembatasan Gawai Melibatkan Banyak Unsur
Implementasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan orang tua.
Kemenag menyebut pelaksanaannya juga melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya. (Kemenag PTA)
Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun pemahaman bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Bukan Larangan Teknologi, tetapi Pengaturan Penggunaannya
Dengan terbitnya SE Nomor 19 Tahun 2026, Kemenag menempatkan pembatasan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang pendidikan yang lebih kondusif sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Gawai tetap dapat digunakan untuk pembelajaran, tetapi penggunaannya perlu mengikuti kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, keluarga memiliki peran penting untuk memastikan kebiasaan penggunaan perangkat digital tetap terkontrol ketika anak berada di luar sekolah. (detiknews)
🔎 Ringkasan Aturan Pembatasan Gawai Kemenag 2026
| Pihak | Ketentuan utama |
|---|---|
| Murid | Tidak menggunakan gawai di lingkungan pendidikan kecuali untuk pembelajaran, sebelum/sesudah pelajaran, atau keadaan darurat dengan izin |
| Guru/tenaga kependidikan | Tidak menggunakan gawai selama pembelajaran jika tidak berkaitan dengan proses belajar |
| Sekolah | Dapat menyediakan loker dan mengumpulkan gawai saat pembelajaran |
| Komunikasi darurat | Sekolah diminta menyediakan kanal resmi bagi orang tua |
| Konten digital | Dilarang mengakses/menyimpan/menyebarkan konten yang membahayakan anak |
| Privasi | Dilarang mengambil/menyimpan/mengunggah foto atau video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin |
| Orang tua | Diarahkan membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal 2 jam/hari di luar kebutuhan belajar |
| Parental control | Dianjurkan untuk mengatur konten, aplikasi, pencarian aman, dan waktu layar |
Metadata
Title:
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah 2026, Ini Aturan Lengkap Murid dan Orang Tua
Meta Description:
Kemenag menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan gawai di satuan pendidikan. Simak aturan untuk murid, guru, sekolah dan orang tua.
Focus Keyword:
pembatasan gawai Kemenag 2026
Keyword Turunan:
pembatasan penggunaan gawai, aturan gawai sekolah, SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, aturan HP di sekolah, gawai murid, aturan penggunaan HP di madrasah, aturan gawai pesantren, parental control anak, penggunaan gawai di rumah.
Slug:kemenag-pembatasan-gawai-sekolah-2026-aturan-lengkap
Kategori:
Nasional | Pendidikan | Teknologi | Kemenag
Tag:
#Kemenag #PembatasanGawai #AturanGawai #Pendidikan #Madrasah #Pesantren #Sekolah #LiterasiDigital #GawaiAnak #Pendidikan2026
Catatan sumber: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan detikNews mengenai SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 dan keterangan resmi Kementerian Agama. Detail pelaksanaan di masing-masing satuan pendidikan dapat mengikuti tata tertib dan mekanisme yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. (detiknews)

Posting Komentar untuk "Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuan Lengkap untuk Murid, Guru dan Orang Tua"