Abraham Samad Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Terburu-buru, Bisa Jadi Alat Serang Lawan Politik
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad justru mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak mengambil keputusan secara terburu-buru.
Abraham menilai, RUU Perampasan Aset memang memiliki tujuan penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Namun, menurut dia, regulasi dengan kewenangan besar harus dibarengi dengan pembenahan sistem peradilan pidana agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. (fajar.co.id)
Abraham Samad Khawatir RUU Perampasan Aset Disalahgunakan
Abraham Samad menyoroti persoalan yang menurutnya lebih mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni criminal justice system atau sistem peradilan pidana.
Sistem tersebut mencakup berbagai institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan.
Menurut Abraham, apabila persoalan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem tersebut belum dibenahi, pemberian kewenangan besar melalui UU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia bahkan mengingatkan adanya kemungkinan kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk menekan atau menyerang lawan politik. (portalutama.net)
“Kalau sistem peradilan pidana kita sudah dibenahi dan nyaris sempurna, maka menurut saya itulah waktu yang tepat untuk memberlakukan undang-undang perampasan aset.”
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran Abraham bahwa percepatan legislasi jangan sampai mengorbankan aspek pengawasan, perlindungan hukum dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan. (Olenka)
Bukan Berarti Menolak Tujuan Perampasan Aset
Meski mengkritik rencana pengesahan yang terlalu cepat, pandangan Abraham tidak serta-merta berarti menolak tujuan pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam praktik penegakan hukum Indonesia.
Menurut Abraham, ketika dirinya memimpin KPK, lembaga tersebut juga telah melakukan tindakan perampasan aset dalam perkara tindak pidana.
Persoalannya, kata dia, terletak pada bagaimana kewenangan tersebut diberikan dan digunakan agar tidak menimbulkan abuse of power. (portalutama.net)
Tiga Tujuan Utama RUU Perampasan Aset
Dalam pandangan Abraham, mekanisme perampasan aset pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat penting.
Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan agar hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati.
Kedua, memberikan efek jera sehingga masyarakat maupun pejabat tidak mudah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga, memulihkan kerugian negara dengan mengembalikan aset hasil kejahatan untuk kepentingan masyarakat.
Aset yang berhasil dipulihkan, menurut penjelasan tersebut, pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, termasuk pendidikan dan bantuan sosial. (Olenka)
DPR Tetap Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Di sisi lain, DPR RI terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR sebelumnya memastikan pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut proses pembahasan tetap melibatkan berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan agenda pembahasan lainnya. (E-Media DPR RI)
DPR juga menyebut telah melakukan puluhan RDPU serta kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. (JDIH DPR)
Pemerintah pun memiliki target yang sama. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. (Antara News)
RUU Perampasan Aset: Antara Urgensi dan Pengawasan
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak hanya menyangkut pertanyaan “kapan disahkan?”, tetapi juga “seperti apa aturan yang dihasilkan?”
Di satu sisi, regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.
Di sisi lain, kewenangan negara untuk mengambil alih aset harus memiliki batas yang jelas, mekanisme pembuktian yang kuat, pengawasan independen serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Komisi III sendiri sebelumnya menegaskan bahwa setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. (E-Media DPR RI)
Karena itu, kekhawatiran Abraham Samad menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas: bagaimana membuat UU Perampasan Aset kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Kesimpulan
Polemik RUU Perampasan Aset kini berada pada persimpangan antara desakan percepatan pemberantasan korupsi dan kebutuhan memastikan regulasi tersebut tidak membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan.
Abraham Samad meminta agar pemerintah dan DPR tidak sekadar mengejar target pengesahan. Menurutnya, pembenahan sistem peradilan pidana dan penguatan pengawasan harus berjalan beriringan.
Sementara itu, DPR dan pemerintah tetap menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Desember 2026. (JDIH DPR)
🔎 Artikel
Kata kunci utama:
RUU Perampasan Aset, Abraham Samad, RUU Perampasan Aset 2026
Kata kunci turunan:
Abraham Samad tolak RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset disahkan terburu-buru
RUU Perampasan Aset jadi alat serang lawan politik
Abraham Samad KPK
perkembangan RUU Perampasan Aset 2026
DPR target RUU Perampasan Aset
UU Perampasan Aset Desember 2026
abuse of power RUU Perampasan Aset
Meta description:
Abraham Samad mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset. Ia khawatir kewenangan tersebut disalahgunakan sebagai alat menyerang lawan politik.
Slug :abraham-samad-ruu-perampasan-aset-lawan-politik
📰 Alternatif Judul yang Lebih Menarik
Abraham Samad Ingatkan DPR: Jangan Terburu-buru Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Dipacu Rampung 2026, Abraham Samad Khawatir Jadi Alat Serang Lawan
Abraham Samad Buka Suara soal RUU Perampasan Aset: Ada Risiko Abuse of Power
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, Abraham Samad Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan
Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Penting, Tapi Jangan Sampai Disalahgunakan
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber berita yang dirujuk dan sejumlah sumber pembanding. Pernyataan mengenai potensi RUU Perampasan Aset menjadi alat menyerang lawan politik merupakan kekhawatiran dan penilaian yang disampaikan Abraham Samad, bukan fakta bahwa regulasi tersebut telah digunakan untuk tujuan tersebut. Pembaca disarankan melihat keseluruhan proses pembahasan dan naskah resmi RUU untuk memperoleh konteks yang lengkap.

Posting Komentar untuk "Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Penting, Tapi Jangan Sampai Disalahgunakan"