JAKARTA — Korupsi bukan hanya persoalan hukum positif dan kerugian negara. Dalam perspektif Islam, mengambil atau menggelapkan harta yang bukan haknya merupakan perbuatan haram dan termasuk perbuatan yang merusak amanah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan korupsi, suap (risywah), dan pemberian hadiah kepada pejabat yang dapat memengaruhi kewenangan atau keputusan.
Pandangan keagamaan tersebut penting untuk kembali direnungkan, khususnya ketika praktik korupsi masih menjadi persoalan dalam kehidupan berbangsa. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan ancaman hukuman. Kejujuran, amanah, rasa takut kepada Allah SWT, dan kesadaran bahwa harta yang haram akan dipertanggungjawabkan di akhirat juga harus menjadi benteng moral.
Korupsi dalam Islam Disebut sebagai Perbuatan Haram
Dalam terminologi fikih yang berkaitan dengan pengkhianatan terhadap harta publik, terdapat istilah ghulul.
Secara umum, ghulul berkaitan dengan mengambil atau menggelapkan sesuatu yang menjadi hak bersama atau harta yang berada dalam pengelolaan seseorang karena amanah atau jabatan.
Dalam konteks kehidupan modern, prinsip tersebut sangat relevan dengan persoalan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Ketika seseorang diberi amanah mengelola uang negara, anggaran perusahaan milik negara, atau harta publik, jabatan tersebut bukanlah kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Jabatan adalah amanah.
Dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban.
Dalil Al-Qur'an tentang Larangan Mengambil Harta Secara Batil
Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat tegas mengenai larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil...”
Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami larangan memperoleh harta melalui cara-cara yang tidak dibenarkan.
Korupsi jelas memiliki persoalan moral yang serius karena terdapat unsur mengambil manfaat dari sesuatu yang bukan menjadi hak pribadi.
Lebih-lebih jika yang diambil adalah uang rakyat.
Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, bantuan sosial, atau program kesejahteraan justru masuk ke kantong pribadi.
Al-Qur'an Juga Mengingatkan tentang Ghulul
Larangan ghulul juga disebut secara eksplisit dalam QS. Ali Imran ayat 161.
Allah SWT berfirman:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang)...”
Ayat tersebut mengandung pesan besar mengenai amanah dan larangan berkhianat terhadap harta yang dipercayakan.
Jika prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan bernegara, seorang pejabat yang dipercaya mengelola anggaran publik seharusnya memahami bahwa uang negara bukan milik pribadi.
Ia hanya dititipi amanah untuk mengelolanya demi kepentingan masyarakat.
Suap atau Risywah Juga Diharamkan
Selain korupsi, Islam juga memberikan perhatian terhadap risywah, yaitu suap.
Praktik suap dapat merusak keadilan karena keputusan tidak lagi ditentukan berdasarkan hak dan aturan, melainkan berdasarkan uang atau keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
Pesannya sangat jelas.
Pemberi dan penerima suap sama-sama memiliki persoalan moral dan agama.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pejabat yang menerima uang. Budaya memberi uang untuk mendapatkan kemudahan yang tidak semestinya juga harus dihentikan.
Bagaimana dengan Hadiah untuk Pejabat?
Persoalan yang juga penting adalah hadiah kepada pejabat.
Tidak semua hadiah otomatis haram. Dalam Islam, memberikan hadiah pada dasarnya merupakan perbuatan yang dapat menjadi bentuk kasih sayang dan mempererat hubungan.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika hadiah diberikan kepada seseorang karena jabatan yang dimilikinya dan pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau keputusan yang sedang dijalankannya.
Rasulullah SAW pernah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan hadiah yang diterima seseorang karena tugas atau jabatannya.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Al-Bukhari dalam pembahasan terkait petugas yang menerima hadiah, Nabi SAW mempertanyakan mengapa hadiah tersebut tidak diberikan saja kepada orang tersebut ketika ia berada di rumah orang tuanya.
Pesan moralnya sangat kuat:
Jangan menggunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tidak Semua Gratifikasi Bisa Disebut Korupsi, tetapi Harus Diwaspadai
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah gratifikasi sering disamakan begitu saja dengan korupsi.
Padahal secara hukum, gratifikasi memiliki konteks dan mekanisme penilaian tersendiri.
Namun dari perspektif moral Islam, seorang pejabat harus sangat berhati-hati terhadap pemberian yang diterimanya karena jabatan.
Pertanyaan sederhananya:
“Kalau saya bukan pejabat, apakah orang tersebut tetap akan memberikan hadiah ini?”
Jika jawabannya tidak, maka pemberian tersebut patut dipertanyakan.
Apalagi jika hadiah diberikan sebelum atau setelah seorang pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan pihak pemberi.
Di sinilah batas antara hadiah biasa dan pemberian yang berpotensi menjadi suap atau gratifikasi bermasalah harus diperhatikan secara serius.
Mengapa MUI Mendorong Hukuman Sangat Tegas?
Dalam pandangan yang dikemukakan MUI, korupsi merupakan kejahatan serius yang dampaknya dapat meluas kepada masyarakat.
Korupsi tidak hanya membuat seseorang kehilangan uang.
Korupsi dapat menyebabkan:
pembangunan terhambat;
pelayanan publik memburuk;
masyarakat kehilangan hak;
kemiskinan semakin sulit diatasi;
ketidakadilan semakin melebar;
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun;
dan sistem ekonomi negara mengalami kerusakan.
Karena dampaknya yang sangat besar, MUI dalam pandangan fatwanya membuka ruang bagi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu, khususnya apabila korupsi dilakukan secara berat dan mengancam kehidupan atau perekonomian negara.
Namun penting dicatat, pandangan keagamaan tersebut tidak berarti setiap kasus korupsi otomatis harus dihukum mati. Penerapan pidana tetap merupakan ranah hukum negara, dengan proses pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Korupsi Bukan Sekadar Mengambil Uang
Ada persoalan yang sering terlupakan ketika membicarakan korupsi.
Korupsi bukan sekadar:
“Saya mengambil uang negara.”
Lebih jauh daripada itu, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Bayangkan seorang pejabat mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah.
Akibatnya, sekolah tidak selesai.
Anak-anak belajar dalam kondisi yang tidak layak.
Atau anggaran rumah sakit dikorupsi.
Akibatnya, fasilitas kesehatan yang seharusnya tersedia untuk masyarakat tidak dapat dibangun secara maksimal.
Dalam perspektif agama, persoalan tersebut tidak berhenti pada angka rupiah.
Ada hak manusia lain yang ikut terzalimi.
Uang Korupsi Tidak Menjadi Halal Hanya karena Dikembalikan
Mengembalikan uang hasil korupsi tentu merupakan langkah penting untuk memulihkan kerugian.
Tetapi dari perspektif moral dan agama, seseorang yang melakukan korupsi tidak cukup hanya berkata:
“Uangnya sudah saya kembalikan.”
Pertobatan harus disertai dengan penyesalan, berhenti dari perbuatan, dan kesungguhan untuk tidak mengulanginya. Jika perbuatan tersebut merugikan hak orang lain atau hak publik, persoalan pengembalian hak juga harus diselesaikan.
Karena itu, jangan sampai pengembalian uang dijadikan alasan untuk menganggap korupsi sebagai sesuatu yang ringan.
Korupsi tetap perbuatan tercela dan haram.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan memiliki tanggung jawab yang sangat besar.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula amanah yang berada di pundaknya.
Seorang pejabat tidak hanya bertanggung jawab kepada atasannya.
Ia bertanggung jawab kepada masyarakat, hukum, dan yang paling utama kepada Allah SWT.
Inilah yang seharusnya menjadi kesadaran utama setiap orang yang menerima jabatan publik.
Bukan:
“Berapa banyak yang bisa saya dapat dari jabatan ini?”
Melainkan:
“Apa yang bisa saya lakukan untuk menjalankan amanah ini?”
Mari Bangun Budaya Antikorupsi dari Diri Sendiri
Pemberantasan korupsi tidak harus selalu dimulai dari gedung pengadilan.
Ia bisa dimulai dari rumah.
Dari sekolah.
Dari lingkungan kerja.
Dari kantor pemerintahan.
Bahkan dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan membiasakan memberikan uang kepada seseorang agar urusan yang seharusnya berjalan sesuai aturan menjadi lebih cepat.
Jangan memberikan hadiah kepada pejabat dengan maksud mendapatkan keuntungan tertentu.
Jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Dan jangan menganggap mengambil sedikit uang publik sebagai sesuatu yang sepele.
Sebab korupsi besar sering kali dimulai dari pembenaran terhadap kesalahan kecil.
Ajakan: Jadilah Generasi yang Takut Mengambil yang Bukan Haknya
Mari kita jadikan ajaran agama bukan hanya sebagai materi ceramah, tetapi sebagai pedoman dalam kehidupan nyata.
Jika kita seorang pejabat, jadilah pejabat yang amanah.
Jika kita seorang pengusaha, jangan menyuap untuk mendapatkan proyek.
Jika kita seorang pegawai, jangan mengambil sesuatu yang bukan hak.
Jika kita masyarakat biasa, jangan membiasakan memberi uang untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Dan jika melihat penyalahgunaan kekuasaan, gunakan jalur hukum yang tersedia untuk melaporkannya secara bertanggung jawab.
Karena membangun bangsa yang bersih bukan hanya pekerjaan KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran.
Penutup: Jangan Sampai Harta Haram Menjadi Beban di Akhirat
Pada akhirnya, sebanyak apa pun harta yang dikumpulkan melalui korupsi tidak akan dibawa seseorang ketika meninggal dunia.
Rumah ditinggalkan.
Mobil ditinggalkan.
Jabatan ditinggalkan.
Uang ditinggalkan.
Yang dibawa hanyalah amal dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Karena itu, pesan agama mengenai korupsi seharusnya menjadi pengingat bagi siapa pun yang memiliki amanah:
Jangan mengambil apa yang bukan hak kita.
Sebab uang yang diperoleh dengan cara haram mungkin dapat membuat seseorang terlihat kaya di dunia, tetapi belum tentu menjadi keberuntungan di akhirat.
Mari hentikan budaya korupsi dari diri sendiri. Mari biasakan jujur meskipun tidak ada yang melihat. Mari menjaga amanah meskipun ada kesempatan untuk berkhianat.
Karena negara yang bersih tidak hanya membutuhkan hukum yang tegas, tetapi juga manusia yang memiliki moral dan takut kepada Allah SWT.
Metadata
Title: MUI Tegaskan Korupsi Haram, Ini Dalil Islam tentang Ghulul, Suap dan Gratifikasi
Focus Keyword: korupsi haram menurut MUI
Meta Description: MUI menegaskan korupsi, suap atau risywah dan hadiah terlarang kepada pejabat adalah haram. Simak dalil Al-Qur'an, hadis dan ajakan antikorupsi.
Slug: korupsi-haram-menurut-mui-ghulul-suap-gratifikasi
Kata Kunci : korupsi haram menurut MUI, fatwa MUI tentang korupsi, hukum korupsi dalam Islam, korupsi dalam Islam, ghulul, risywah, hukum suap dalam Islam, gratifikasi pejabat menurut Islam, dalil korupsi, dalil ghulul, hadis tentang suap, hukum hadiah untuk pejabat, MUI korupsi, hukuman koruptor menurut Islam, pemberantasan korupsi, amanah dalam Islam.
Catatan: Artikel ini membedakan antara pandangan/fatwa keagamaan MUI dan hukum pidana positif Indonesia. Ketentuan mengenai hukuman pidana, termasuk hukuman mati, tetap harus merujuk pada peraturan perundang-undangan dan proses peradilan yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar untuk "MUI Tegaskan Korupsi Itu Haram: Ghulul, Suap, dan Gratifikasi Pejabat Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum"