Apakah Legalitas Usaha Penting untuk Bisnis Makanan dan Minuman yang Akan Di-Franchise-kan?
Jawabannya: sangat penting.
Bahkan, bagi pengusaha yang ingin membawa bisnis makanan dan minumannya dari sekadar usaha satu gerai menjadi jaringan waralaba, legalitas seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas belaka.
Legalitas adalah salah satu fondasi profesionalisme bisnis.
Jangan sampai sebuah usaha sudah sibuk menawarkan paket franchise senilai puluhan bahkan ratusan juta rupiah kepada calon mitra, tetapi ketika ditanya:
“Badan usahanya apa?”
“Nomor NIB-nya berapa?”
“Mereknya sudah terdaftar?”
“Bagaimana STPW-nya?”
“Mana prospektus penawaran waralabanya?”
pemilik usaha justru kebingungan.
Itulah sebabnya, bisnis franchise tidak bisa diperlakukan seperti sekadar jualan produk eceran.
Kalau ingin menjadi franchisor, berpikirlah sebagai pemilik sistem bisnis, bukan hanya sebagai penjual makanan.
Waralaba Bukan Sekadar Jual Nama dan Booth
Banyak orang masih menganggap franchise sederhana:
“Saya punya produk yang laku. Saya jual mereknya, booth-nya, bahan bakunya, selesai.”
Padahal konsep waralaba jauh lebih serius.
PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria waralaba, prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, hak dan kewajiban para pihak, STPW, pelaporan, larangan, serta sanksi. Regulasi ini berlaku sejak 2 September 2024 dan mencabut PP Nomor 42 Tahun 2007. (Peraturan BPK)
Bahkan, dalam PP tersebut, STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) merupakan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan menjadi tanda bukti penyelenggara waralaba telah terdaftar. Pemberi waralaba wajib memiliki STPW sebelum membuat Perjanjian Waralaba. (Pasal.id)
Jadi, kalau bisnis Anda memang akan ditawarkan sebagai waralaba, jangan hanya memikirkan:
“Berapa harga paket franchise?”
Tetapi pikirkan juga:
“Apakah bisnis saya sudah siap secara hukum dan sistem?”
Mengapa Legalitas Usaha Sangat Penting?
1. Memberikan Kepastian Hukum
Legalitas memberikan dasar yang lebih jelas bagi bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Saat bisnis mulai memiliki banyak mitra, cabang, karyawan, pemasok, aset, kontrak, dan transaksi, persoalan hukum akan semakin kompleks.
Tanpa fondasi legal yang baik, masalah kecil dapat berkembang menjadi sengketa besar.
2. Meningkatkan Kepercayaan Calon Franchisee
Bayangkan seorang calon mitra ingin menginvestasikan Rp100 juta, Rp200 juta, atau bahkan lebih.
Tentunya mereka tidak hanya melihat:
desain booth;
logo;
jumlah pengikut media sosial;
foto makanan;
omzet yang diklaim;
atau testimoni pelanggan.
Calon mitra yang serius akan bertanya:
Siapa pemilik usahanya?
Apakah legal?
Bagaimana status mereknya?
Apa dasar kerja samanya?
Bagaimana sistem operasionalnya?
Apa saja hak dan kewajiban franchisee?
Semakin profesional dokumen dan sistem bisnis Anda, semakin besar peluang calon mitra melihat bisnis tersebut sebagai investasi yang serius.
3. Melindungi Merek dan Kekayaan Intelektual
Jangan sampai Anda membangun merek selama bertahun-tahun, kemudian ketika bisnis mulai terkenal, muncul pihak lain yang mengklaim atau menggunakan nama yang sama atau mirip.
Karena itu, perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, harus menjadi bagian penting dari strategi franchise.
Dalam PP 35/2024, keberlangsungan perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan keberlakuan STPW pemberi waralaba. (Pasal.id)
Dengan kata lain:
Jangan hanya membangun merek. Lindungi merek tersebut secara hukum.
4. Memisahkan Bisnis dengan Urusan Pribadi
Inilah salah satu alasan mengapa banyak pengusaha memilih membangun struktur perusahaan yang lebih profesional ketika bisnis mulai berkembang.
Untuk ekspansi franchise, PT sering menjadi pilihan yang menarik secara bisnis karena struktur perusahaan, kepemilikan saham, pengelolaan manajemen, dan pemisahan aset dapat dibuat lebih terstruktur.
Namun perlu ditegaskan:
PP 35/2024 tidak mensyaratkan bahwa setiap pemberi waralaba harus berbentuk PT. Regulasi mendefinisikan pemberi waralaba sebagai orang perseorangan atau badan usaha. (Pasal.id)
Jadi, jangan membuat klaim bahwa “franchise hanya boleh PT”.
Yang lebih tepat adalah:
PT sering lebih ideal untuk bisnis franchise yang ingin membangun struktur perusahaan dan ekspansi jangka panjang, tetapi bentuk badan usaha harus dipilih berdasarkan kondisi, skala, struktur kepemilikan, risiko, dan kebutuhan bisnis.
PT, CV, UD atau PD: Mana yang Lebih Tepat?
PT — Pilihan yang sering lebih strategis untuk ekspansi
Untuk bisnis yang memiliki target:
banyak cabang;
banyak franchisee;
investor;
pembagian kepemilikan;
ekspansi antarwilayah;
manajemen profesional;
dan pertumbuhan jangka panjang,
PT dapat menjadi struktur yang lebih sesuai secara bisnis.
Bukan karena PT otomatis membuat bisnis menjadi franchise, tetapi karena struktur perusahaan dapat lebih mudah dikembangkan untuk kebutuhan ekspansi.
CV — Masih dapat digunakan dalam konteks tertentu
CV merupakan bentuk persekutuan usaha dan berbeda karakter dengan PT.
Untuk bisnis yang masih sederhana, CV bisa saja relevan. Tetapi ketika bisnis mulai berkembang menjadi jaringan waralaba dengan banyak pihak yang terlibat, pemilik perlu mempertimbangkan apakah struktur tersebut masih sesuai dengan kebutuhan bisnis jangka panjang.
UD/PD — Perlu dipertimbangkan kembali untuk ekspansi besar
Usaha dagang/perusahaan dagang lebih sederhana dari sisi struktur.
Untuk bisnis kecil yang dikelola langsung oleh pemilik, bentuk ini mungkin masih relevan.
Tetapi ketika targetnya adalah membangun brand nasional dengan puluhan atau ratusan franchisee, pengusaha sebaiknya mulai memikirkan struktur usaha yang lebih profesional.
Legalitas Franchise Tidak Berhenti pada PT atau CV
Ini bagian yang sering salah dipahami.
Mendirikan PT bukan berarti otomatis mendapatkan izin franchise.
Begitu pula:
Memiliki NIB bukan berarti otomatis boleh menawarkan waralaba.
PP 35/2024 mengatur bahwa pemberi waralaba wajib memiliki STPW, dan STPW pemberi waralaba harus dimiliki sebelum membuat Perjanjian Waralaba. Permohonan STPW pemberi waralaba juga terkait dengan bukti Prospektus Penawaran Waralaba. (Pasal.id)
Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga menjelaskan bahwa STPW merupakan PB UMKU dan pengajuannya dilakukan melalui OSS setelah pelaku usaha memenuhi perizinan berusaha yang melekat pada KBLI kegiatan usaha yang diwaralabakan. (DJPDN)
Checklist Legalitas untuk Bisnis F&B yang Ingin Di-Franchise-kan
Pengusaha sebaiknya melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap beberapa aspek berikut.
✅ 1. NIB dan Perizinan Berusaha
NIB merupakan bagian dari legalitas dasar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur antara lain dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. (Peraturan BPK)
KBLI yang digunakan juga harus sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya.
✅ 2. Badan Usaha atau Struktur Kepemilikan
Tentukan apakah bisnis akan dijalankan sebagai:
PT, CV, usaha perseorangan, atau bentuk lain yang sesuai.
Untuk franchise yang ingin berkembang serius, keputusan ini sebaiknya tidak dibuat hanya berdasarkan biaya pendirian, tetapi berdasarkan rencana bisnis 5–10 tahun ke depan.
✅ 3. Perlindungan Merek
Merek adalah salah satu aset terpenting dalam bisnis franchise.
Jangan menjual franchise dengan merek yang status perlindungannya belum jelas.
Brand adalah aset. Lindungi sebelum diperluas.
✅ 4. Legalitas Produk dan Pangan
Untuk bisnis makanan dan minuman, perizinan produk juga harus diperhatikan sesuai karakter produk, proses produksi, skala usaha, dan tingkat risikonya.
Dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan:
sertifikasi halal;
izin/registrasi produk pangan;
standar keamanan pangan;
ketentuan label dan kemasan;
serta persyaratan lain sesuai jenis produk.
Jangan menganggap semua produk F&B otomatis memiliki persyaratan perizinan yang sama.
✅ 5. STPW
Ini adalah bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan waralaba.
PP 35/2024 menyatakan bahwa Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (Pasal.id)
Kemendag saat ini menjelaskan mekanisme STPW melalui OSS, dengan pembagian proses verifikasi sesuai jenis penyelenggara waralabanya. (DJPDN)
✅ 6. Prospektus Penawaran Waralaba
Jangan hanya membuat brosur:
“Modal Rp100 juta, omzet Rp20 juta per bulan!”
Itu belum cukup sebagai sistem bisnis profesional.
Prospektus Penawaran Waralaba merupakan dokumen informasi bisnis yang diberikan kepada calon penerima waralaba. PP 35/2024 secara khusus mengatur prospektus sebagai salah satu komponen penyelenggaraan waralaba. (Peraturan BPK)
Calon mitra perlu mendapatkan informasi yang relevan mengenai bisnis yang akan mereka jalankan.
✅ 7. Perjanjian Waralaba
Jangan mengambil kontrak dari internet lalu mengganti nama merek.
Perjanjian franchise harus disusun secara serius dan disesuaikan dengan model bisnis.
Atur dengan jelas, antara lain:
hak dan kewajiban para pihak;
wilayah usaha;
jangka waktu;
penggunaan merek;
franchise fee;
royalty fee bila ada;
pasokan bahan baku;
standar operasional;
pelatihan;
pemasaran;
kualitas produk;
pelanggaran;
penyelesaian sengketa;
pengakhiran kerja sama;
dan ketentuan lain yang relevan.
Jangan Jual Franchise Sebelum Bisnis Terbukti dan Bisa Diduplikasi
Ini nasihat bisnis yang tidak kalah penting.
Bisnis yang laku belum tentu siap diwaralabakan.
Waralaba membutuhkan sistem yang bisa diduplikasi.
Misalnya, jika gerai pertama hanya bisa menghasilkan produk enak karena pemiliknya sendiri yang memasak, maka bisnis tersebut belum tentu siap franchise.
Pertanyaannya:
“Kalau pemilik tidak berada di lokasi, apakah kualitas produk tetap sama?”
Kalau jawabannya tidak, berarti sistemnya belum matang.
Franchise yang sehat membutuhkan:
SOP + training + quality control + supply chain + sistem keuangan + pemasaran + pengawasan + standar pelayanan.
Franchise Bukan Jualan Gerobak
Ini yang harus dipahami oleh calon franchisor.
Franchise bukan sekadar menjual booth, gerobak, mesin, bahan baku, dan nama merek.
Yang sebenarnya Anda jual adalah:
SISTEM BISNIS
Calon franchisee membeli hak untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan sistem, merek, dukungan, dan standar yang telah dibangun oleh franchisor.
Karena itu, jangan sampai bisnis franchise diperlakukan seperti:
“Jualan gorengan dan serabi di pinggir jalan, tetapi diberi nama franchise.”
Tidak demikian cara membangun waralaba profesional.
Gorengan dan serabi tentu bukan masalah. Banyak usaha makanan sederhana yang sangat sukses.
Yang membedakan adalah sistem bisnisnya.
Usaha sederhana pun bisa menjadi bisnis besar jika dikelola secara profesional.
Sebaliknya, usaha dengan desain gerai mahal pun bisa gagal apabila tidak mempunyai sistem yang kuat.
Jangan Menjual Mimpi kepada Calon Franchisee
Pebisnis profesional tidak menjual janji:
“Pasti balik modal.”
“Pasti untung.”
“Omzet pasti Rp1 miliar.”
“Dijamin sukses.”
Bisnis selalu memiliki risiko.
Franchisor yang profesional harus menyampaikan informasi secara transparan dan tidak memberikan gambaran yang menyesatkan kepada calon mitra.
Justru transparansi akan meningkatkan kepercayaan.
Calon franchisee harus memahami:
modal, biaya operasional, risiko, kewajiban, asumsi keuangan, sistem dukungan, dan kondisi pasar.
Jadilah Franchisor yang Profesional
Jika Anda mempunyai bisnis F&B dan ingin menjadikannya franchise, jangan terburu-buru menjual paket.
Bangun terlebih dahulu:
Legalitasnya.
Mereknya.
Produknya.
SOP-nya.
Sistem keuangannya.
Supply chain-nya.
Timnya.
Kontraknya.
Prospektusnya.
STPW-nya.
Setelah semuanya siap, barulah bicara mengenai ekspansi.
Karena franchise bukan sekadar cara mendapatkan uang dari biaya franchisee.
Franchise adalah hubungan bisnis jangka panjang antara franchisor dan franchisee.
Kesimpulan: Kalau Mau Franchise, Naikkan Kelas Bisnis Anda
Legalitas usaha sangat penting bagi bisnis makanan dan minuman yang ingin dikembangkan menjadi waralaba.
Namun, jangan berhenti pada pemikiran:
“Saya sudah punya PT, berarti bisnis saya sudah siap franchise.”
Belum tentu.
PT hanyalah salah satu bagian dari fondasi.
Yang harus dibangun adalah ekosistem bisnis yang legal, terlindungi, terstandarisasi, terbukti, dan dapat diduplikasi.
PP Nomor 35 Tahun 2024 saat ini menjadi dasar utama penyelenggaraan waralaba dan telah menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007. Permendag Nomor 71 Tahun 2019 masih tercatat berlaku di JDIH Kemendag, sementara mekanisme penerbitan STPW oleh pemerintah daerah telah diatur lebih lanjut melalui Permendag Nomor 25 Tahun 2025. (Peraturan BPK)
Jadi, untuk pengusaha F&B yang ingin naik kelas:
Jangan hanya bertanya, “Berapa harga franchise saya?”
Tanyakan lebih dahulu, “Apakah bisnis saya sudah layak, legal, dan siap diwaralabakan?”
Karena menjadi franchisor adalah naik kelas dari sekadar memiliki produk menjadi memiliki sistem bisnis.
Pesan untuk para pengusaha
Jangan samakan bisnis franchise dengan sekadar jualan produk di pinggir jalan.
Usaha kecil tetap harus dihargai. Namun, ketika Anda mulai menawarkan hak menggunakan merek, sistem bisnis, dan model usaha kepada mitra, tingkat profesionalismenya harus dinaikkan.
Legal dulu. Sistem dulu. Merek dilindungi. Dokumen lengkap. Baru ekspansi.
Itulah cara membangun franchise yang bukan hanya terlihat besar, tetapi juga sehat, profesional, dan berkelanjutan.
⚠️ Disclaimer
Artikel ini bersifat edukasi dan informasi umum mengenai bisnis serta legalitas waralaba di Indonesia, bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang ditujukan untuk kasus tertentu.
Persyaratan legalitas F&B dapat berbeda berdasarkan KBLI, tingkat risiko, jenis produk, lokasi, skala usaha, proses produksi, serta model waralaba. Ketentuan perizinan juga dapat berubah. Karena itu, sebelum menawarkan franchise, pengusaha sebaiknya melakukan verifikasi terbaru melalui OSS, Kementerian Perdagangan, DJKI, BPOM/Badan POM, BPJPH, pemerintah daerah, dan/atau berkonsultasi dengan notaris, konsultan hukum, atau konsultan waralaba yang kompeten.
Catatan penting: artikel ini tidak menyatakan bahwa PT merupakan satu-satunya bentuk usaha yang boleh menjadi franchisor. PP 35/2024 secara eksplisit mencakup badan usaha sebagai pemberi waralaba. PT lebih tepat dibahas sebagai pilihan struktur yang sering dipertimbangkan untuk ekspansi dan tata kelola bisnis, bukan sebagai syarat tunggal untuk menjadi franchisor. (Pasal.id)
Mau Bisnis Makanan dan Minuman Di-Franchise-kan? Jangan Abaikan Legalitas Usaha
Meta Title: Legalitas Usaha untuk Franchise F&B: PT, CV, NIB, Merek dan STPW
Meta Description:
Apakah legalitas usaha penting untuk bisnis makanan dan minuman yang
ingin di-franchise-kan? Simak pentingnya PT/CV, NIB, merek, STPW,
prospektus dan sistem usaha sebelum menjual franchise.
Slug: legalitas-usaha-franchise-makanan-minuman-pt-cv-nib-stpw
Focus Keyword: legalitas usaha franchise makanan dan minuman
Keyword Turunan:
legalitas bisnis franchise, syarat franchise F&B, PT untuk
franchise, NIB franchise, STPW franchise, merek franchise, bisnis
makanan dan minuman

Posting Komentar untuk "Mau Bisnis Makanan dan Minuman Di-Franchise-kan? Jangan Abaikan Legalitas Usaha"