Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya promosi jasa nikah siri di media sosial. Sejumlah penyelenggara bahkan menawarkan surat atau sertifikat yang diklaim sebagai bukti sahnya akad pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa surat atau sertifikat dari penyelenggara akad tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan buku nikah resmi yang diterbitkan melalui mekanisme negara.
“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Nikah Siri Bukan Hanya Masalah Administrasi
Dalam praktik masyarakat, nikah siri umumnya merujuk pada perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Sebagian masyarakat menilai akad tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut agama.
Namun, dari sisi hukum negara, pencatatan perkawinan sangat penting. Pernikahan tidak hanya membentuk hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terkait:
- status pasangan;
- nafkah;
- harta bersama;
- warisan;
- perwalian;
- administrasi kependudukan;
- serta perlindungan hukum bagi anak.
Tanpa pencatatan resmi, pasangan dapat mengalami kesulitan ketika harus membuktikan status perkawinan di hadapan lembaga negara atau pengadilan.
Risiko Nikah Siri bagi Istri
Istri dalam perkawinan siri berpotensi menghadapi sejumlah kendala hukum, terutama apabila terjadi perselisihan rumah tangga. Beberapa di antaranya adalah kesulitan menuntut nafkah, pembagian harta bersama, hak waris, hingga proses perceraian.
Ketiadaan buku nikah juga dapat menyulitkan istri ketika mengurus berbagai dokumen administrasi keluarga. Dalam kondisi tertentu, pihak yang dirugikan perlu mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama agar perkawinannya dapat memperoleh pengakuan hukum.
Karena itu, pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas. Pencatatan berfungsi sebagai bukti resmi dan perlindungan bagi pasangan.
Dampak Nikah Siri terhadap Anak
Anak juga dapat terkena dampak dari perkawinan yang tidak tercatat. Persoalan dapat muncul ketika mengurus dokumen kependudukan, hubungan keperdataan dengan ayah, hak waris, perwalian, maupun kebutuhan administratif lainnya.
Pernikahan yang tercatat membantu memberikan kepastian mengenai hubungan keluarga. Oleh sebab itu, keputusan untuk menikah sebaiknya mempertimbangkan masa depan anak, bukan hanya pelaksanaan akad.
Nikah Siri Berpotensi Disalahgunakan
Kemenag mengingatkan bahwa nikah siri dapat disalahgunakan untuk menghindari ketentuan hukum, seperti pemeriksaan usia calon pengantin, penyembunyian status perkawinan, atau penghindaran prosedur poligami.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pemeriksaan sebelum akad diperlukan untuk memastikan identitas, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan calon pasangan, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang disiapkan untuk melindungi para pihak.
Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan
Kewajiban pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
- Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 5 dan Pasal 6 KHI mengatur pentingnya pencatatan serta pelaksanaan perkawinan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
Nikah Siri Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana
Kemenag menegaskan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Pemidanaan bergantung pada ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain.
Namun, praktik tersebut dapat beririsan dengan hukum pidana apabila disertai pemalsuan dokumen, penipuan, pemaksaan, kekerasan, eksploitasi, penyembunyian status perkawinan, atau perkawinan yang melibatkan anak.
Karena itu, masyarakat dianjurkan melangsungkan pernikahan melalui prosedur resmi di KUA. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi dan akad dicatat agar hak suami, istri, dan anak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Posting Komentar untuk "Kemenag Imbau Masyarakat Menghindari Nikah Siri"