JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah desakan publik menguat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Di tengah tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan, DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi perkembangan penting bagi rancangan undang-undang yang selama bertahun-tahun masuk dalam agenda pembahasan legislasi, tetapi belum juga disahkan menjadi undang-undang.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan batas waktu tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam rapat, Dasco meminta persetujuan peserta rapat mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai kalender DPR.
“Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?”
Peserta rapat kemudian menyetujui target tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan bahwa tenggat tersebut bukan sekadar wacana. DPR menargetkan pembahasan dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset bisa dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada Desember 2026.
Dengan adanya batas waktu tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang semakin menentukan.
RUU Perampasan Aset Sudah Dibahas Bertahun-tahun
RUU Perampasan Aset bukanlah agenda legislasi baru.
Gagasan mengenai regulasi tersebut telah lama dikaitkan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Rancangan regulasi tersebut juga beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, proses pembahasannya belum berujung pada pengesahan menjadi undang-undang.
Habiburokhman menjelaskan, salah satu tantangan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah substansinya yang membawa konsep hukum yang relatif baru.
Kondisi tersebut berbeda dengan pembahasan sejumlah regulasi lain yang lebih banyak berupa revisi atau penyempurnaan terhadap aturan yang sudah ada.
“UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain,” kata Habiburokhman.
Komisi III Libatkan Puluhan Narasumber
Untuk memperdalam substansi rancangan regulasi, Komisi III DPR RI menyebut telah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan.
Sedikitnya 50 narasumber telah dimintai pandangan dan masukan mengenai materi RUU Perampasan Aset.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Sebanyak 46 anggota Komisi III disebut ikut melakukan penyerapan aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Secara kelembagaan, proses penyusunan juga telah berjalan sejak 16 September 2025. Pada tahap tersebut, Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Perampasan Aset.
Ini Tahapan yang Masih Harus Diselesaikan
Penetapan tenggat 15 Desember 2026 tidak berarti RUU Perampasan Aset otomatis langsung menjadi undang-undang.
Masih terdapat sejumlah tahapan legislasi yang harus dilalui DPR bersama pemerintah.
Di antaranya:
Penyerapan aspirasi masyarakat untuk memperoleh masukan terhadap substansi RUU.
Harmonisasi rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas materi rancangan undang-undang.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pengambilan keputusan tingkat pertama setelah pembahasan bersama pemerintah.
Pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR RI sebagai tahap pengesahan.
Rangkaian tersebut menjadi pekerjaan besar bagi DPR dan pemerintah sebelum target akhir dapat direalisasikan.
DPR Berpacu dengan Waktu
Tenggat 15 Desember 2026 membuat waktu pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi cukup terbatas.
Habiburokhman sebelumnya menyebut masa efektif persidangan yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.
Artinya, DPR bersama pemerintah harus bergerak cepat apabila ingin memastikan seluruh proses pembahasan selesai sesuai kalender legislasi.
Di sinilah tantangan terbesar muncul: kecepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan kualitas regulasi.
RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan hukum yang kompleks, termasuk mekanisme perampasan dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, pembahasan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai kajian yang matang.
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan Publik?
Perhatian terhadap RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari harapan publik terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selama ini, proses penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.
Karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu agenda penting dalam penguatan sistem hukum.
Namun, substansi aturan tetap harus mendapatkan perhatian serius agar penerapannya memiliki kepastian hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta tidak menimbulkan ruang penyalahgunaan kewenangan.
Setelah Demo Jakarta, Bola Kini Berada di DPR dan Pemerintah
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali terdengar dalam aksi masyarakat di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Kini DPR telah memberikan batas waktu yang jelas: 15 Desember 2026.
Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar kapan RUU tersebut akan dibahas, melainkan apakah seluruh tahapan pembahasan mampu diselesaikan sesuai target dan menghasilkan regulasi yang kuat.
Publik tentu akan menunggu apakah tenggat tersebut benar-benar berujung pada pengesahan atau kembali menjadi target legislasi yang mengalami perubahan.
Desember 2026 akan menjadi momentum penting untuk mengukur keseriusan DPR dan pemerintah dalam menuntaskan RUU Perampasan Aset.
🔎 Fokus Artikel
Judul :
DPR Tetapkan Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset, Target 15 Desember 2026
Meta Description:
DPR RI menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Simak tahapan pembahasan dan tantangannya.
Kata Kunci Utama:
RUU Perampasan Aset
Kata Kunci Turunan:
RUU Perampasan Aset 2026
pengesahan RUU Perampasan Aset
DPR RI
15 Desember 2026
demo Jakarta
Komisi III DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad
Habiburokhman
Prolegnas
perampasan aset hasil kejahatan
Disclaimer
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diberikan dalam materi sumber. Isi artikel bertujuan memberikan informasi kepada pembaca dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan resmi DPR RI, pemerintah, maupun lembaga penegak hukum. Target 15 Desember 2026 merupakan jadwal atau target penyelesaian yang disebutkan dalam informasi sumber dan pelaksanaannya tetap bergantung pada proses pembahasan, persetujuan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan terbaru dapat berubah sesuai dinamika pembahasan di DPR RI dan pemerintah.

Posting Komentar untuk "DPR Tetapkan Batas Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember 2026"