CIREBON – Dugaan praktik pungutan biaya seragam dan berbagai kebutuhan sekolah di sejumlah SMP Negeri Kota Cirebon menjadi sorotan publik. Paguyuban Masyarakat Cirebon (PAMACI) menilai pungutan yang diduga dibebankan kepada orang tua siswa pada awal Tahun Ajaran 2026/2027 berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PAMACI bahkan mengancam akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.
PAMACI Terima Banyak Keluhan Orang Tua Siswa
Ketua Harian PAMACI, Adji Priatna, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai tingginya biaya yang harus dibayarkan untuk kebutuhan seragam sekolah.
Menurutnya, nominal yang diminta di beberapa sekolah disebut berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3 juta per siswa, sehingga dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
"Kami melihat ada dugaan pungutan yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Orang tua murid seolah diwajibkan menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian seragam dan kebutuhan lainnya. Tentu hal ini sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat yang kondisi ekonominya kurang mampu," ujar Adji, Minggu (19/7/2026).
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Pendidikan
Adji menjelaskan, dugaan pungutan tersebut mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
Selain itu, ia juga mengutip Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 13 yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali murid membeli pakaian seragam baru pada saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.
Menurut PAMACI, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi pendidikan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pungutan liar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Inspektorat Kota Cirebon Turun Tangan
PAMACI mendesak Wali Kota Cirebon agar segera menginstruksikan Inspektorat Kota Cirebon melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SMP Negeri di Kota Cirebon.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan yang bertentangan dengan regulasi.
"Kami meminta Wali Kota menugaskan Inspektorat memeriksa seluruh sekolah negeri di Kota Cirebon agar persoalan ini terang benderang dan tidak terus meresahkan masyarakat," tegas Adji.
Soroti Peran Komite Sekolah
Selain dugaan pungutan, PAMACI juga menyoroti keberadaan komite sekolah yang dinilai kerap dijadikan dasar pembenaran berbagai pungutan kepada orang tua siswa.
Menurut Adji, fungsi komite sekolah seharusnya menjadi mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi legitimasi terhadap kebijakan yang berpotensi membebani masyarakat.
Siap Laporkan ke Kejaksaan dan Ombudsman
Sebagai tindak lanjut, PAMACI menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Ombudsman Republik Indonesia agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Pendidikan Harus Bebas dari Praktik yang Membebani Masyarakat
Sementara itu, Wakil Sekretaris PAMACI, Ghea Fajar Perkasa, menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi tempat membangun kualitas sumber daya manusia, bukan ruang yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang membebani orang tua siswa.
"Jangan sampai sekolah yang seharusnya fokus memberikan pendidikan justru terkesan menjadi tempat melakukan aktivitas bisnis. Pendidikan harus menjadi prioritas utama," ujarnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Hingga berita ini ditulis, tudingan yang disampaikan PAMACI masih berupa dugaan dan belum terdapat keputusan maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran di sekolah-sekolah yang dimaksud.
Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Cirebon, Inspektorat, maupun pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Title: Dugaan Pungutan Seragam SMP Negeri Kota Cirebon Disorot, PAMACI Ancam Laporkan ke Kejaksaan dan Ombudsman
Meta Description: PAMACI menyoroti dugaan pungutan seragam hingga Rp3 juta di sejumlah SMP Negeri Kota Cirebon. Organisasi tersebut mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan dan mengancam melaporkan kasus ini ke Kejaksaan serta Ombudsman jika ditemukan pelanggaran.
