CIREBON – Pengendara sepeda motor perlu lebih memperhatikan kondisi ban kendaraannya sebelum berkendara. Ban yang sudah gundul atau kehilangan alur kembangan ternyata bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum berupa tilang, denda, bahkan pidana kurungan.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan ban tidak laik jalan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
Ban Gundul Melanggar Persyaratan Laik Jalan
Penggunaan ban yang sudah aus atau botak termasuk pelanggaran terhadap persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Salah satu indikator utama kelayakan ban adalah kedalaman alur (tread depth) yang minimal harus mencapai 1,6 milimeter. Jika alur ban sudah berada di bawah batas tersebut atau bahkan telah gundul, kendaraan dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Dasar Hukum Tilang Ban Gundul
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan ban gundul mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ juncto Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengenai kendaraan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi petugas kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kondisi bannya tidak memenuhi standar keselamatan.
Denda Maksimal Rp250 Ribu atau Kurungan Satu Bulan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengendara yang tetap mengoperasikan sepeda motor dengan ban gundul dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau
Denda paling banyak Rp250.000.
Sanksi tersebut diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak laik jalan.
Mengapa Ban Gundul Sangat Berbahaya?
Dari sisi keselamatan, kondisi ban merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengendalikan kendaraan.
Ban yang kehilangan pola kembangan akan mengalami penurunan daya cengkeram (grip) terhadap permukaan jalan. Risiko semakin besar ketika kendaraan melintas di jalan:
Basah akibat hujan.
Licin.
Berpasir.
Berlubang.
Menikung dengan kecepatan tinggi.
Dalam kondisi tersebut, ban berpotensi mengalami aquaplaning, yaitu hilangnya daya cengkeram ban akibat lapisan air sehingga kendaraan mudah tergelincir dan sulit dikendalikan.
Karena itu, mengganti ban yang sudah aus bukan hanya bagian dari perawatan kendaraan, tetapi juga merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Pengamat: Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Sebagai pengamat, kebijakan penindakan terhadap ban gundul memiliki dasar yang kuat dari aspek keselamatan lalu lintas. Ban merupakan satu-satunya komponen kendaraan yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan, sehingga kondisinya sangat menentukan kemampuan pengereman, stabilitas, dan pengendalian kendaraan.
Meski demikian, implementasi kebijakan juga perlu dibarengi dengan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Masih banyak pengendara yang belum memahami standar kelayakan ban maupun cara memeriksa kedalaman alur ban secara mandiri.
Pendekatan edukatif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga penegakan hukum tidak semata-mata dipandang sebagai upaya penindakan, tetapi sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat Beri Beragam Tanggapan
Penerapan aturan ini memunculkan berbagai respons di masyarakat.
Sebagian kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, menilai kewajiban mengganti ban dapat menjadi beban ekonomi karena harga ban baru relatif tidak murah.
Selain itu, muncul pula usulan agar aparat lebih mengedepankan:
Edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi mengenai standar ban laik jalan.
Pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan.
Beberapa pihak juga berharap penegakan hukum tetap memprioritaskan pelanggaran yang secara langsung membahayakan pengguna jalan lain, seperti melawan arus, balapan liar, berkendara ugal-ugalan, maupun kendaraan yang membawa muatan berlebih.
Keselamatan Tetap Menjadi Tujuan Utama
Terlepas dari berbagai tanggapan yang muncul, kepolisian menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Ban yang masih memiliki alur sesuai standar mampu memberikan daya cengkeram optimal sehingga kendaraan lebih stabil, terutama saat melakukan pengereman mendadak atau melintasi jalan basah.
Karena itu, pemeriksaan kondisi ban secara berkala menjadi langkah sederhana namun sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Title
Ban Motor Gundul Bisa Kena Tilang dan Denda Rp250 Ribu, Ini Dasar Hukum, Bahaya, serta Aturan Lengkapnya
Meta Description
Pengendara motor dengan ban gundul dapat dikenai tilang, denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Simak dasar hukum, syarat ban laik jalan, bahaya ban botak, dan penjelasan lengkap aturan terbaru.
