Bonus Persib Rp1 Miliar dari Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Penyebaran Informasi di Media Sosial Berujung Proses Hukum
Bandung – Informasi mengenai bonus atau kadeudeuh senilai Rp1 miliar yang diberikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Persib Bandung usai menjuarai Super League 2025/2026 kini memasuki ranah hukum. Kasus tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat terkait dugaan penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai fakta di media sosial.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyerahkan bonus tersebut pada 3 Juni 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Persib Bandung meraih gelar juara tiga musim berturut-turut atau hattrick.
Namun, sehari setelah penyerahan bonus, muncul berbagai unggahan di media sosial yang mempertanyakan asal-usul sumber dana pemberian bonus tersebut sehingga memicu perdebatan di ruang publik.
Berawal dari Unggahan TikTok
Penyelidikan bermula dari sebuah konten yang diunggah akun TikTok Dodipermana2114 pada 4 Juni 2026. Dalam video tersebut muncul narasi yang mempertanyakan sumber dana bonus Rp1 miliar yang diberikan kepada Persib Bandung.
Konten tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani Ditressiber Polda Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Tegaskan Bonus Berasal dari Dana Pribadi
Menanggapi isu yang berkembang, Dedi Mulyadi membantah informasi yang menyebut bonus tersebut berasal dari dana Bank bjb.
Ia menegaskan seluruh dana bonus berasal dari:
Tabungan pribadi.
Penghasilan pribadi.
Hasil penjualan sapi dari peternakan miliknya.
Menurut Dedi, proses pengambilan dana sebesar Rp800 juta dari rekening pribadinya bahkan telah dipublikasikan melalui kanal YouTube dan media sosial resminya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dedi menyatakan rekening Bank bjb yang digunakan merupakan rekening pribadi yang selama ini menjadi tempat penyimpanan hasil pendapatan dan usaha peternakan miliknya.
Ditressiber Polda Jabar Periksa Sejumlah Pihak
Seiring berkembangnya kasus, penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini diketahui telah dilakukan pemeriksaan terhadap:
Dodi Permana sebagai pihak yang dilaporkan.
Wartawan senior Tatang Suherman.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyebaran informasi yang diduga mengandung unsur berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Dodi Permana Sebut Kontennya Bentuk Kontrol Sosial
Dalam keterangannya kepada media, Dodi Permana mengaku telah memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026.
Ia mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan dirinya datang tanpa didampingi kuasa hukum karena mengira agenda tersebut hanya sebatas klarifikasi.
Menurut Dodi, tujuan utama membuat konten bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap Bank bjb sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Dodi juga mengaku memperoleh informasi awal mengenai dugaan tersebut dari wartawan senior Tatang Suherman sebelum akhirnya membuat video di media sosial.
Meski kini dilaporkan, Dodi menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Tatang Suherman Gunakan Hak Tolak Wartawan
Sementara itu, wartawan senior Tatang Suherman membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat pada 19 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tatang memilih menggunakan hak tolak sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak membuka identitas narasumber yang memberikan informasi kepadanya.
Ia juga menyatakan informasi tersebut belum pernah dipublikasikan melalui media yang dikelolanya dan hanya diteruskan secara pribadi kepada Dodi Permana.
Menurut Tatang, penyebarluasan informasi tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak yang kemudian mempublikasikannya ke media sosial.
Polisi Masih Melakukan Penyelidikan
Hingga berita ini ditulis, Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyelidikan.
Belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum para pihak yang telah dimintai keterangan.
Sementara itu, pihak Bank bjb maupun Kabid Humas Polda Jawa Barat juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan informasi yang berkembang luas di media sosial mengenai bonus Persib Bandung.
Seluruh pihak yang diperiksa saat ini masih berada dalam proses hukum, sehingga masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kata Kunci SEO
Bonus Persib, Bonus Persib Rp1 miliar, Dedi Mulyadi, Bonus Dedi Mulyadi Persib, Polda Jabar, Ditressiber Polda Jabar, Persib Bandung, Bank bjb, Hoaks Bonus Persib, Berita Persib Terbaru, Jawa Barat, Berita Dedi Mulyadi.
Meta Description SEO
Informasi bonus Persib Bandung Rp1 miliar dari Dedi Mulyadi kini masuk ranah hukum. Ditressiber Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyebaran informasi yang diduga hoaks di media sosial.
Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh media massa dan keterangan dari sejumlah narasumber sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Seluruh informasi mengenai proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Semua pihak yang disebutkan dalam artikel tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artikel ini bertujuan memberikan informasi kepada publik dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Pembaca diimbau mengikuti perkembangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait.
sumber https://koran.pikiran-rakyat.com/news/pr-30310292239/informasi-bonus-persib-dari-dedi-mulyadi-masuk-ranah-hukum-ditangani-polda-jabar?shem=dsdf,sharefoc,agadiscoversdl,,sh/x/discover/m1/4
Posting Komentar untuk "Informasi Bonus Persib dari Dedi Mulyadi Masuk Ranah Hukum, Ditressiber Polda Jabar Periksa Sejumlah Pihak"